Sesuai dengan fatwa para juris Syi’ah dan mazhab Ahlulbait bahwa hewan-hewan yang tidak disembelih secara islami, maka dagingnya dihukumi sebagai daging bangkai. Dagingnya adalah haram dan tidak dibenarkan mengkonsumsi daging tersebut.
Dari sudut pandang fikih Syi’ah bahwa syarat kehalalan daging hewan yang dijual di pasar, pedagang daging, supermarket adalah pertama: Daging hewan itu berasal dari hewan halal. Kedua, hewan halal ini disembelih secara syar'i.
Hewan yang disembelih secara syar'i harus memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Si penyembelih harus seorang Muslim atau seseorang yang dihukumi Muslim, seperti anak belia Muslim yang belum mencapai usia baligh.[1] Karena itu, hewan yang disembelih oleh non-Muslim, dihukumi sebagai bangkai. Dan dalam hal ini tidak terdapat perbedaan antara orang kafir yang berasal dari Ahlulkitab dan non-Ahlulkitab.[2]
2. Hewan harus disembelih dengan alat yang terbuat dari besi yang tajam.
3. Ketika menyemelih, bagian depan hewan harus dihadapkan ke kiblat.
4. Ketika menyembelih, yang menyembelih harus menyebut nama Tuhan.
5. Setelah disembelih, hewan itu harus bergerak sedikit sehingga menjadi jelas bahwa hewan tersebut masih hidup tatkala disembelih.
6. Tidak menyembelih hewan dari belakang.[3]
Apabila hewan halal itu disembelih dengan ketentuan-ketentuan terebut, maka dagingnya halal dan dapat dikonsumsi. Sehubungan dengan masalah ini, Ahlusunnah[4] berpendapat lain. Mereka pun tidak memandang halal hewan-hewan yang disembelih oleh orang kafir non-Ahlulkitab. Akan tetapi mereka memandang halal hewan yang disembelih oleh orang kafir Ahlulkitab, yaitu hewan-hewan yang disembelih oleh Yahudi dan Nasrani.[5] Dalam hal ini mereka berbeda pendapat dengan mazhab Syi’ah. Syi’ah tidak dapat mempraktikkan apa yang difatwakan oleh mazhab-mazhab mereka. Karena tugas syar'i kaum Syi’ah adalah mengamalkan sesuatu berdasarkan fikih Ahlulbait. []
[1]. Sesuai nukilan dari Syaikh Bahai dalam kitab Hurmah Dzabâih Ahlulkitâb, hal. 59. Terkait dengan haramnya sembelihan orang kafir Ahlukitab yang bukan Yahudi, Kristen, Majusi tidak terdapat perbedaan di antara ulama Islam, Sunni dan Syiah, apatah lagi orang kafir yang non-Ahlulkitab. Perbedaan mereka terdapat pada sembelihan orang-orang Yahudi, Kristen dan Majusi.
2]. Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 621.
[3]. Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 621-623.
[4]. Akan tetapi di antara mereka, mazhab Hanbali sejalan dengan pendapat Syiah, Hurmah Dzabâih Ahlulkitâb, hal. 62.
[5]. Syaikh Bahai dalam kitab Hurmah Dzabâih Ahlulkitâb, hal. 59-63 berkata: "Mayoritas ulama Syiah Imamiyah seperti Syaikh al-Mufid bin al-Nu'man, dan sebagainya berpendapat bahwa hewan-hewan sembelihan (Ahlulkitab) adalah haram tidak dibenarkan untuk dimakan dalam kondisi apa pun apakah dibacakan bismilah atas hewan tersebut atau tidak. Dan ulama mazhab Hanbali sependapat dengan Syiah Imamiyah dalam hal ini. Sementara ulama mazhab Hanafi, Syafii dan Maliki membolehkan memakan hewan-hewan sembelihan (Ahlulkitab).