Meski kita penerimaan teori pengangkatan (intishâb), namun apabila kita ingin menetapkan sebuah aturan bagi masyarakat yang tidak terikat oleh ruang dan waktu, maka kita tidak memiliki alternatif lain kecuali menerima pilihan (intikhâb) masyarakat.
Terdapat dua cara untuk memilih seorang juris yang memenuhi syarat sebagai pemimpin:
1. Pemilihan secara langsung.
2. Pengangkatan tidak secara langsung.
Model pengangkatan tidak secara langsung lebih baik ketimbang model pengangkatan secara langsung. Namun bagaimanapun masyarakat, bahkan sesuai dengan teori pengangkatan sekali pun, tetap memiliki peran sentral dalam menentukan seorang pemimpin. Kendati legalitas pemerintahan juris berasal dari Pemberi Syariat Suci (Allah Swt) dan para Imam Maksum As tidak bertitik tolak dari keinginan masyarakat, namun peran masyarakat tidak dapat disimpulkan terbatas pada performa dan kinerja pemerintahan saja. Demikian juga tidak semata terbatas pada implementasi dan pelaksanaan segala tuntutan seorang pemimpin. Masyarakat dengan memilih “juris yang memenuhi kriteria” secara langsung atau tidak langsung, mereka yang menentukan obyek wali amr dan pemangku jabatan pengurus masyarakat. Dengan menyediakan pelbagai kemudahan baginya, masyarakat membantu pemimpin yang mereka pilih untuk dapat menunaikan tugas ini.
Meski kita menerima teori pengangkatan (intishab),[1] apabila kita ingin menetapkan sebuah aturan bagi masyarakat yang tidak terikat oleh ruang dan waktu, maka kita tidak memiliki alternatif lain kecuali menerima pilihan (intikhâb) masyarakat.[2]
Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut bahwa meski pengangkatan seluruh juris yang memenuhi kriteria sebagai wali (pemimpin) tidak akan membuahkan problematika pada dunia realitas atau pada kandungan dalil-dalil serta pada domain tugas-tugas personal, setiap orang dapat merujuk kepada seorang fakih yang dipandang sebagai memenuhi kriteria (sebagai pemimpin) dan meminta pertolongan darinya dalam urusan wilâ’ai (kepemimpinan).[3]
Namun tatkala kita memandang hal ini sebagai tugas sosial dan dalam konteks kemasyarakatan serta ingin menetapkan aturan – bahkan berdasarkan teori pengangkatan yang merupakan sebuah teori yang valid sekali pun - maka mau-tak-mau kita harus memilih model pemilihan (intikhâb). Hanya saja titik tekan pemilihan adalah pada semangat “penentuan juris yang memenuhi kriteria”, bukan pada semangat “penentuan wali (pemimpin) di antara para juris yang memenuhi kriteria” sebagaimana yang mengemuka dalam teori pemilihan. Artinya bahwa masyarakat harus menemukan dan memilih seorang juris yang mempunyai kriteria-kriteria wilâyah; bukan menentukan wali di antara para juris yang memenuhi kriteria dengan pilihannya.
Terdapat dua cara untuk memilih seorang juris yang memenuhi kriteria untuk menjabat posisi sebagai seorang Pemimpin Agung (Rahbar):
1. Pemilihan secara langsung: Dalam model pemilihan ini, para juris yang memandang dirinya memenuhi kriteria-kriteria atau orang lain yang memandangnya mereka memenuhi selaksa kriteria mendaftarkan diri untuk ikut sebagai kontestan pemilihan. Kemudian sekelompok ahli menyetujui kelayakan dan terpenuhinya kriteria-kriteria pada orang-orang ini dan kemudian masyarakat memilih salah satu dari mereka.
2. Pemilihan secara tidak langsung: Dalam model ini, masyarakat memilih sekelompok ahli menjadi wakil mereka untuk memilih seorang pemimpin yang memenuhi kriteria untuk menduduki pos kepemimpinan.
Coba Anda perhatikan bahwa pada setiap model terdapat sekelompok ahli yang menyetujui kelayakan dan terpenuhinya kriteria seorang pemimpin. Hal ini merupakan suatu hal yang urgen dibutuhkan. Karena kefakihan (faqâha) adalah sebuah keahlian dan hanya dapat dilakukan dengan adanya sekelompok pakar dan ahli yang menyepakati hal tersebut pada diri seseorang untuk masalah ini. Dengan demikian, apabila ada seseorang yang mengklaim bahwa ia adalah seorang dokter maka para dokterlah yang dapat mengidentifikasi kebenaran dan kepalsuan klaimnya.
Terdapat perbedaan pada dua model yang disuguhkan di atas. Pada model pertama, para pakar dan ahli menyetujui inti terpenuhinya kriteria yang diperlukan untuk menjadi seorang pemimpin pada para kandidat dan kriteria-kriteria tersebut telah memadai pada tingkatan minimal. Sementara pada model kedua, mereka akan memilih seseorang yang memenuhi kriteria pada tingkatan tertinggi. Dengan demikian, model pemilihan secara tidak langsung - yaitu memilih dewan pakar yang dilakukan oleh masyarakat dan dewan pakar tersebut yang memilih pemimpin mewakili masyarakat – adalah lebih baik preferensinya (lebih baik untuk dipilih).
Hal ini telah mendapat pengesahan pada konstitusi Republik Islam Iran dan di samping menerima teori pengangkatan – yang merupakan notulen pertemuan Dewan Pakar dan pasal-pasal yang terdapat di dalamnya[4] – model pengangkatan secara tidak langsung untuk menentukan pemimpin ini telah diterima oleh masyarakat.
Namun bagaimanapun masyarakat, bahkan sesuai dengan teori pengangkatan, tetap memiliki peran sentral dalam menentukan seorang pemimpin. Meski legalitas pemerintahan juris berasal dari Pemberi Syariat Suci (Allah Swt) dan para Imam Maksum As serta tidak bertitik tolak dari keinginan masyarakat, namun peran masyarakat tidak dapat disimpulan[5] terbatas pada performa, kinerja pemerintahan dan implementasi segala tuntutan seorang pemimpin saja. Masyarakat dengan memilih “juris yang memenuhi kriteria” secara langsung atau tidak langsung, mereka yang menentukan obyek wali amr dan pemangku jabatan pengurus masyarakat. Dengan menyediakan pelbagai kemudahan baginya, masyarakat membantu pemimpin yang menjadi pilihan mereka untuk dapat menunaikan tugas ini. [IQuest]
Literatur untuk Telaah Lebih Jauh:
Mahdi Hadawi Tehrani, Wilâyat wa Diyânat, Muassasah Farhangg-e Khane Kherad, Qum, Cetakan Kedua, Qum, 1380 S.
[1]. Indeks: 259 (Wilayah Fakih dan Pengangkatan).
[2]. Dengan demikian, para representasi Dewan Pakar Konstitusi dengan menerima teori pengangkatan, dalam konstitusi menerima masalah pemilihan rakyat. Namun mereka lebih memilih model pemilihan secara tidak langsung yang lebih cocok dengan spirit pengangkatan.
[3]. Seperti pada model yang berkenaan dengan para marja agung taklid semenjak dahulu hingga kini..
[4]. Sebagian orang memandang bahwa adanya pemilihan dalam konstitusi Republik Islam Iran sebagai dalil penerimaan teori pemilihan yang dengan penjelasan ini klai mereka menjadi gugur.
[5]. Sebagian orang dengan menjadikan sebagian mazhab filsafat politik seperti teori tugas Thomas Hobbes, sebagai model berusaha memberikan pembenaran atas teori pengangkatan dan menyimpulkan peran rakyat dalam kinerja pemerintahan. Teori-teori seperti ini tidak selaras dengan spirit pembahasan Islam di antaranya adalah wilayah fakih.