Dalam menjawab pertanyaan ini kami meminta Anda untuk menyimak pertanyaan yang serupa yang telah dijawab oleh Imam Khomeini Ra dan Pemimpin Agung Imam Khamenei sebagai berikut:
Pertanyaan 868: Beberapa tahun yang lalu saya meminjam uang dari bank dan uang tersebut saya transfer ke rekening bank saya selama setahun tanpa sepeser pun memanfaatkan pinjaman tersebut. Setiap bulan saya membayar cicilan hutang tersebut. Apakah pinjaman ini dikenai khumus?
Jawaban: Khumus diwajibkan dari sejumlah uang cicilan yang Anda pinjam dan Anda bayar hingga awal tahun khumus dari manfaat perolehan Anda [1]
Pertanyaan 868: Beberapa tahun yang lalu saya meminjam uang dari bank dan uang tersebut saya transfer ke rekening bank saya selama setahun tanpa sepeser pun memanfaatkan pinjaman tersebut. Setiap bulan saya membayar cicilan hutang tersebut. Apakah pinjaman ini terkena khumus?
Jawaban: Khumus diwajibkan dari sejumlah uang cicilan yang Anda pinjam dan Anda bayar hingga awal tahun khumus dari manfaat perolehan Anda.[2]
Dengan demikian jawaban atas pertanyaan Anda: Sejumlah uang pinjaman (cicilan) yang Anda bayar dan sejumlah tersebut tersisa hingga awal tahun khumus dan tidak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup (maunah) maka uang tersebut harus dikeluarkan khumusnya. [IQuest]