Dalam pandangan al-Qur’an dan literatur agama lainnya, seni yang konsekuen dan committed adalah seni yang memotivasi dan menggiring manusia kepada tauhid dan nilai-nilai menjulang kemanusiaan.
Dengan menelaah sejarah kita jumpai bahwa seni patung dan lukis secara umum tidak dalam kerangka motivasi ini. Atas dasar itu, kedua seni ini memiliki citra buruk dalam Islam.
Akan tetapi dewasa ini, dengan memperhatikan perubahan pelbagai situasi dan kondisi serta metode yang digunakan para seniman dalam bidang ini, maka ulama juga menyodorkan pandangan-pandangan baru sehubungan dengan kebolehan membuat patung dan melukis, dengan beberapa syarat tertentu. Hanya saja pandangan ini belum lagi diterima oleh seluruh ulama. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa berubahnya kondisi tidak dapat menjadi sebuah dalil atas berubahnya hukum keharaman seni patung dan lukis.
Dari satu sisi, kita tidak dapat memikirkan pengembangan luas seni ini dan dari sisi lainnya kita juga tidak dapat menghalangi pelbagai aktifitas bidang ini yang nota- bene sudah terbatas dan terkendali.
Sebelum membahas persoalan ini lebih jauh ada baiknya kita mencermati bahwa al-Qur’an, dalam kebanyakan persoalan mencukupkan diri dengan menyuguhkan instruksi-instruksi dan kriteria-kriteria universal. Adapun pemaparannya berada di pundak Rasulullah Saw dan para Imam Maksum As.
Atas dasar itu, kita tidak akan mengkaji persoalan ini dengan semata-mata bersandar pada al-Qur’an melainkan menelisik masalah ini dengan menggunakan pedoman-pedoman Rasulullah Saw dan para Imam Maksum As.
Dalam hal ini, sebelum segala sesuatu kita akan menyebutkan ragam penggunaan yang umumnya dipakai dalam industri patung dan pada saat yang sama kita akan mencermati sikap Islam dalam masalah ini kemudian kita akan sampai pada kesimpulan final dari pembahasan ini.
Dalam hal ini, membuat dan memahat patung dari sudut pandang nilai terbagi menjadi tiga bagian universal:
1. Membuat patung untuk tujuan negatif:
Hal ini bermakna bahwa tujuan dan niat membuat patung sama sekali tidak mendapat sokongan agama Islam dan agama-agama Ilahi lainnya. Sebagai contoh kami akan menyebutkan beberapa contoh sebagai berikut:
A. Bahwa seseorang secara sepintas dan lahir adalah seorang seniman yang membuat patung dan menjadikan patung tersebut sebagai Tuhan atau mitra Tuhan lalu menyeru masyarakat untuk menyembahnya. Allah Swt mencela dan berfirman kepada orang-orang yang, karena kebodohan, menjadi pengikut maktab-maktab seperti ini: “Apakah kamu menyembah patung-patung yang kamu pahat sendiri itu?” (Qs. Al-Shaffat [37]:95) Namun boleh jadi, seseorang dapat menjelma sebagai Samirri, dalam membangun patung-patung ini meminta tolong kepada tukang sihir untuk menipu dan menyesatkan orang-orang awam yang telah menjauh dari Tuhan disebabkan oleh dosa-dosa mereka sendiri.[1] Jelas bahwa dewasa ini kita tidak dapat menemukan industri patung yang memiliki tujuan seperti ini kecuali pada masyarakat-masyarakat tertinggal.
B. Dalam pentas sejarah, kita menjumpai orang-orang yang mendapatkan keuntungan dari pelbagai jenis industri dan seni di antaranya memahat patung, sihir, sulap dan lain sebagainya untuk membuktikan kekuataan mereka dan memandang diri mereka sejajar dengan Tuhan Yang Esa. Sebagian Fir’aun Mesir dapat dijadikan sebagai contoh dalam masalah ini. Mereka dengan membangun piramida dan patung-patung seperti Abu al-Haul dan juga menggunakan jasa tukang sihir sedemikian sehingga orang-orang biasa seperti Fir’aun pada masa Nabi Musa mengklaim dirinya sebagai Tuhan.[2] Dengan satu ungkapan, mereka menyatakan bahwa apabila Tuhan menciptakan manusia dan makhluk-makhluk lainnya sebagai tanda kekuasaan dan kekuataan-Nya, kami juga mampu seperti Dia menciptakan patung-patung yang sangat indah dan menakjubkan. Lantas apa bedanya kami dengan Tuhan?
Nampaknya, sebagian riwayat yang dapat disimpulkan darinya keharaman membuat patung menyoroti pembuatan patung dari kelompok ini. Sebagai contoh riwayat ini, suatu waktu Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa yang membuat patung maka pada hari Kiamat Allah Swt akan memintanya memberikan ruh pada patung tersebut dan ia tidak akan mampu dan berdaya melakukan hal tersebut.”[3] Atau apabila telah diriwayatkan bahwa setiap orang yang membuat patung maka seolah-olah ia bertanding dengan Tuhan.[4] Orang-orang yang menjadi obyek riwayat ini adalah orang-orang yang seolah-olah menjadikan diri mereka sebagai tandingan Tuhan. Mereka berusaha dengan perbuatan-perbuatan ini mau mengecoh dan menyesatkan para hamba Tuhan.
Untungnya, dengan kemajuan ilmu dan pengenalan sebagian akurasi dan sublimasi penciptaan, manusia telah sampai pada satu tingkatan sehingga mampu mencipta robot-robot yang tetap tidak dapat dibandingkan dengan ciptaan Tuhan apatah lagi patung-patung yang tanpa jiwa dan tidak bergerak seperti ini. Karena itu, pada masa kini kita tidak dapat memandang industri pembuatan patung sebagai upaya untuk menandingi ciptaan Tuhan.
C. Demikian juga, kita dapat mengilustrasikan sekelompok lainnya yang telah sampai pada kesimpulan bahwa dua model di atas tidak lagi dapat digunakan untuk berperang melawan keberagamaan namun menonjolkan dan menyebarluaskan hal-hal seperti kisah-kisah mitos, patung dan lain sebagainya untuk hiburan dan mengarahkan masyarakat untuk sibuk dengan hiburan seperti ini untuk menghabiskan waktu mereka. Secara praktis mereka dikondisikan untuk meminimalisir hubungannya dengan Tuhan dan penguatan dimensi spiritualnya dan sebagai gantinya, sibuk dengan berleha-leha meski perbuatan tersebut tidak haram namun tidak membuahkan manfaat bagi mereka. Pada masa Rasulullah Saw dan tatkala masyarakat umum fokus terhadap al-Qur’an dan kandungan-kandungannya, namun mereka dengan kisah-kisah yang mereka sampaikan seperti kisah-kisah dongeng, kisah Rustam dan Isfandiyar berusaha menyimpangkan pikiran masyarakat dari al-Qur’an. Allah Swt mencela perbuatan seperti ini dengan menurunkan sebuah ayat, “Dan di antara manusia (ada) orang yang membeli perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (Qs. Luqman [31]:6)[5]
D. Dan terakhir, terkadang juga patung dibuat sebagai simbol kepercayaan takhayul atau persoalan yang sama sekali tidak pernah ada! Pasca penaklukan kota Mekah (Fath al-Makkah), Rasulullah Saw mendapatkan sebuah patung Nabi Ibrahim dan Ismail di Ka’bah yang ditangannya terdapat mangkuk-mangkuk yang diyakini oleh masyarakat jahiliyah. Nama mangkuk-mangkuk ini adalah Azlam yang juga telah disinyalir pada ayat 3 surah al-Maidah.[6] Setelah melihat pemandangan seperti ini, Rasulullah Saw berkata dengan sedih, “Semoga Allah Swt membinasakan orang-orang yang membuat patung ini!” Demi Allah mereka juga tahu bahwa dua nabi Ilahi ini sekali-kali tidak pernah berbuat demikian.” [7]
E. Harap dicermati bahwa Rasulullah Saw sebelum memprotes inti perbuatan membuat patung atau menempatkannya di rumah Tuhan, beliau melayangkan protes kepada masalah penyimpangan yang menjadi tujuan para pembuat patung. Yang serupa dengan kejadian ini kita dapat menyaksikan dewasa ini pada desain patung-patung yang ingin menetapkan peristiwa sejarah yang belum pernah terjadi seperti holocaust dan lain sebagainya. Jelas bahwa agama suci Islam, sekali-kali tidak akan pernah setuju dengan segala bentuk dan jenis seni di atas atau yang semisal dengannya.
2. Membuat patung untuk tujuan positif:
Pada kebanyakan hal, orang-orang membuat patung bukan untuk tujuan monotheistik namun terdapat sebagian perkara juga dapat digambarkan bahwa seni ini, juga dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan-tujuan religius. Di sini kami akan menyebutkan dua contoh aktifitas membuat patung untuk tujuan positif:
A. Seni ini diekspresikan sesuai dengan izin dan instruksi langsung Allah Swt dan digunakan sebagai media untuk melawan orang-orang musyrik. Sebagaimana kita tahu bahwa pada masa Nabi Isa As, industri membuat patung sangat laris manis dan patung-patung indah dibuat oleh para seniman pada masa itu membuat orang-orang yang melihatnya terpesona. Nabi Allah ini, untuk menetapkan tauhid dan ajaran bahwa Allah Swt merupakan sumber seluruh makhluk, dengan memanfaatkan tanah, membuat patung burung dan kemudian dengan izin Allah Swt, ruh ditiupkan padanya dan kemudian burung ini menjelma menjadi binatang hidup yang terbang ke angkasa.[8] Burung itu dengan bahasa tubuh berkata bahwa apabila kalian membuat patung tanpa jiwa maka kau mampu merubahnya menjadi makhluk hidup. Namun hal ini merupakan tanda dari kekuasaan Tuhanku bukan seperti orang lain yang ingin mengunjukkan cita rasa seninya dan mencoba menandingi ciptaan Tuhan! Kita tahu bahwa Isa bukanlah ahli membuat patung melainkan seorang nabi yang mendapat izin langsung dari Allah Swt untuk melakukan hal seperti ini. Tentu saja kita tidak dapat menilai perbuatannya sebagai pembenaran untuk membuat patung secara umum. Kecuali kalau ada izin dari nabi atau seorang imam yang lain yang ingin mengulang mukjizat ini sesuai dengan izin Allah Swt.
B. Sebagaimana kita juga memperhatikan jenis pembuatan patung yang positif yang bertujuang untuk menghormati para pembesar agama dan menyebarluaskan cita-cita ideal Ilahinya.
Pada pandangan pertama, kita mungkin dapat mengambil kesimpulan bahwa membuat patung dengan tujuan seperti ini sudah barang tentu tidak memiliki aib dan cela, namun amat disayangkan dengan membuka lembaran sejarah kita jumpai bahwa patung-patung seperti ini juga, meski dibuat dengan tujuan positif, namun pada akhirnya sama sekali tidak sejalan dan selaras dengan tujuan pertamanya. Meminjam analisa salah seorang penafsir, “Penghormatan yang luar biasa yang ditujukan kepada para nabi dan orang-orang saleh terkadang menjadi sebab patung-patung mereka tetap dihormati setelah mereka meninggal dunia. Dan dengan berlalunya waktu, patung-patung ini dipandang mandiri dan penghormatan yang tadinya dilakukan berubah menjadi penyembahan terhadap patung-patung ini.” [9]
Analisa seperti ini, diadopsi dari beberapa riwayat yang disebutkan sehubungan dengan masalah ini. [10]
Atas dasar itu, kebanyakan ulama memandang tidak boleh membuat patung, bahkan dengan tujuan positif sekali pun kecuali seperti Nabi Isa yang menerima instruksi langsung dari Allah Swt.
3. Membuat patung tanpa tujuan bernilai:
Terkadang setiap seni, tanpa memperhatikan tujuan-tujuan bernilai, nilai positif atau nilai negatif, mengembangkan dan menyebarluaskan seni yang diminatinya. Dengan ungkapan lain, seni untuk seni. Itu saja. Sebagaimana pada pelbagai bidang yang lain juga masalah ini dapat digambarkan. Sebagai contoh, olahraga dapat digunakan untuk tujuan positif dan negatif. Dan terkadang dilakukan semata-mata dengan tujuan olahraga untuk olahraga, tidak lain.
Sejatinya, karena Islam merupakan agama yang sangat memberi perhatian terhadap nilai (value) dan tujuan dari setiap perbuatan, oleh itu perbuatan yang dilakukan tanpa tujuan, meski tidak haram, tidak disokong dan dianjurkan dalam Islam. Nilai orang-orang beriman begitu tinggi dalam pandangan Islam untuk sekedar dihabiskan melakukan perbuatan tanpa tujuan seperti ini. Kiranya ada baiknya Anda mencermati dua riwayat berikut ini:
Pertama, Imam Shadiq As dalam menjawab pertanyaan seseorang yang ingin mencari tahu pandangan Imam Shadiq As ihwal berburu untuk bersenang-senang. Imam Shadiq As bersabda, “Hanya orang yang pergi mencari nafkah yang dapat pergi berburu dan orang lain tidak boleh menghabiskan waktunya untuk sibuk dalam masalah ini. Demi mencari ganjaran-ganjaran ukhrawi orang-orang beriman diminta untuk tidak melakukan pekerjaan-pekerjaan tiada guna seperti ini. [11]
Kedua, seseorang yang bernama Bukair bertanya tentang pandangan Imam Ridha As ihwal permainan catur. Imam Ridha As menjawab bahwa orang beriman sedemikian sibuk mengurus pekerjaan duniawi dan ukhrawinya sehingga tidak tersisa waktu baginya untuk mengerjakan aktifitas-aktifitas tanpa guna (seperti ini).”[12]
Dengan sedikit mencermati kedua riwayat ini kita sampai pada satu poin bahwa nilai kehidupan orang-orang beriman lebih tinggi daripada mengerjakan perbuatan-perbuatan dan perilaku-perilaku tanpa tujuan. Meski tidak ada dalil syar’i yang menyatakan keharaman perbuatan tersebut.
Jelas bahwa al-Qur’an memandang orang-orang beriman sebagai orang-orang yang senantiasa mengingat Tuhan”[13] dan menolak segala jenis perbuatan yang tanpa tujuan dan konsekuensi logisnya adalah membuatnya jauh dari Tuhan.
Setelah kita mengetahui pandangan Islam sehubungan dengan pembuatan patung, dalam bentuknya yang beragam kini tiba gilirannya untuk menjawab pertanyaan Anda yang terakhir terkait dengan mengapa sebagian ulama, dewasa ini juga memandang tidak boleh pembuatan patung dan mengapa dalam hal ini kita menyaksikan adanya pembatasan kegiatan dalam masalah ini.
Dalil sebagian ulama yang berkukuh memandang tidak boleh membuat patung dan melukis bersandar pada beberapa pendahuluan:
Pendahuluan pertama: Secara pasti terdapat beberapa riwayat standar dan dapat dijadikan sandaran yang melarang pembuatan patung dan melukis gambar-gambar makhluk hidup.
Pendahuluan kedua: Kita juga meyakini bahwa salah satu dalil pelarangan ini adalah untuk mengantisipasi supaya kaum Muslimin tidak menyembah berhala. Terdapat banyak riwayat yang menyokong masalah ini di antaranya:
1. Periwayat mencari tahu bagaimana pandangan Imam Shadiq sehubungan dengan hukum menggambar pohon, matahari dan bulan. Imam Shadiq As menjawab, “Tidak ada masalah apabila (yang digambar) bukanlah makhluk-makhluk hidup.” [14]
2. Abu Bashir berujar bahwa saya berkata kepada Imam Shadiq bahwa kami membentangkan permadani di atas tanah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Apakah hal itu bermasalah? Imam dalam menjawab pertanyaan ini berkata bahwa tidak ada masalah permadani yang dibentangkan di atas tanah dan berada di bawah tangan dan kaki, dan akan diinjak. Namun makruh hukumnya memasang gambar-gambar seperti ini pada dinding dan bangku-bangku. [15]
3. Muhammad bin Muslim berkata bahwa saya bertanya kepada Imam Baqir As, apakah saya dapat mengerjakan salat sementara di hadapan saya terdapat gambar-gambar dan saya melihatnya? Imam bersabda, “Tidak! Tutupilah gambar tersebut dengan kain! Namun tidak ada masalah apabila gambar ini berada di sebelah kiri dan kanan atau di belakang, di bawah kaki atau di atas kepalamu. Apabila gambar tersebut berada pada posisi kiblat maka tutupilah gambar tersebut dengan kain dan kerjakanlah salat.”[16]
Seluruh hal yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa kita harus berperilaku sedemikian rupa sehingga tidak mirip dengan penyembahan atau mengagungkan gambar-gambar ini. Dalil utama pengharaman pelukisan gambar-gambar seperti ini juga yang disebutkan pada sebagian riwayat ini adalah untuk menghilangkan simbol-simbol penyembahan berhala.
Pendahuluan Ketiga: Kita tahu bahwa dalil utama hukum ini adalah untuk mengantisipasi supaya masyarakat tidak kembali menyembah berhala. Namun kita tidak yakin bahwa masalah di atas merupakan sebab final atas pelarangan pembuatan patung. Bahkan boleh jadi terdapat dalil-dalil yang lain yang telah menyebabkan keharaman pembuatan patung dalam pandangan Islam. Di antaranya adalah supaya masyarakat tidak melakukan sesuatu yang tidak berguna dan tanpa tujuan sehingga dapat melalaikan mereka dari mengingat Tuhan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Perbuatan ini tentu saja tidak mendapat sokongan Islam.
Dengan memperhatikan tiga pendahuluan yang telah dijelaskan di atas, meski boleh jadi dewasa ini kerisauan akan kembalinya masyarakat menyembah berhala yang menjadi dalil utama pelarangan pembuatan patung sudah tidak ada lagi namun boleh jadi perbuatan seperti ini tetap memiliki konsekuensi-konsekuensi yang tidak sejalan dan selaras dengan tujuan-tujuan mulia agama.
Dari satu sisi, seni membuat patung dan melukis juga bukanlah suatu hal yang sekiranya tidak dilakukan kemudian manusia tidak dapat melangsungkan hidupnya. Ketiadaannya pada masyarakat Muslim tidak akan mendatangkan kerugian bagi umat dan bangsa. Dengan kata lain, apabila seni ini tidak digalakkan maka hal itu tidak berpengaruh pada kemajuan dan kesempurnaan masyarakat. Namun, di sisi lain, penyebarannya berpotensi dan boleh jadi akan bermuara pada munculnya pelbagai penyimpangan dalam masyarakat yang tidak dapat diawasi dan dikontrol.
Berdasarkan hal itu, sebagian ulama yang memiliki kerisauan terhadap masalah ini dan bersikap hati-hati bahwa alih-alih meluangkan waktu atas sebuah industri yang suatu waktu sangat ditentang oleh para imam, ada baiknya kita menggunakan cara-cara yang lebih menyakinkan dalam menyebarkan luaskan kebudayaan dan seni dalam masyarakat. [17]
Namun demikian harap diperhatikan bahwa dewasa ini dengan bersandar pada sumber-sumber agama dan pandangan baru terhadap dunia hari ini; masalah membuat patung sekali lagi dengan akurasi yang lebih tinggi tetap menjadi obyek kajian dan penelitian ulama. Dalam masalah ini, Imam Khomeini dalam surat tertanggal 10/8/1367 S – yang lebih dikenal dengan sebutan Mansyur-e Barâdari (Piagam Persaudaraan) – memandang masalah melukis dan membuat patung merupakan masalah yang lebih banyak harus dibahas dan dikaji oleh para ahli.[18]
Sebagian juris kontemporer juga dengan melakukan pengkajian pada literatur-literatur agama meragukan keharaman pembuatan patung dalam artian umum.[19] Adapun sebagian marja, di antaranya adalah Pemimpin Agung Revolusi,[20] berpandangan bahwa dalil-dalil yang menyoroti masalah pembuatan patung sedemikian umum sehingga bahkan hari ini kita tidak dapat memberikan fatwa kebolehannya dengan mudah.
Dengan meninjau perbedaan pandangan di antara ulama dalam masalah ini kami dapat menyuguhkan jawaban atas pertanyaan Anda bahwa tiadanya pencegahan dan antisipasi atas kegiatan-kegiatan pembuatan patung dan melukis karena dewasa ini kita tidak dapat memandang pembuatan patung sama dengan pembuatan minuman keras dan alat-alat judi yang dipandang haram oleh seluruh fukaha; karena sebagaimana yang Anda perhatikan sebagian juris kawakan juga tidak mengharamkan secara keseluruhan atau memberikan fatwa makruh atas masalah pembuatan patung. Karena itu, tidak terdapat dalil yang dapat mencegah aktifitas-aktifitas seperti ini dalam masyarakat. Minimal, sesuai dengan fatwa sebagian juris, aktifitas seperti ini tidak haram.
Namun dari satu sisi, kita tahu bahwa kebolehan pembuatan patung bahkan dengan tujuan positif sekali pun tidak diterima oleh kebanyakan juris lainnya. Di samping itu, industri pembuatan patung bukan sebuah industri yang apabila ditiadakan atau tidak digalakkan tidak akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat.
Atas dasar ini, penyebaran dan propaganda luas pembuatan patung tidak mengandung kemaslahatan bagi masyarakat Muslim.
Kami berharap Anda telah mendapatkan jawaban yang Anda cari. Dan sekiranya masih terdapat sesuatu hal yang belum jelas dan kabur bagi Anda, dengan menjelaskannya secara rinci, kami dengan senang hati akan menjawabnya. [IQuest]
[1]. “Dan kaum Musa, setelah kepergiannya (ke tempat perjanjian Tuhan), membuat anak lembu yang bertubuh dan bersuara dari perhiasan-perhiasan (emas) mereka. Apakah mereka tidak melihat bahwa anak lembu itu tidak dapat berbicara dengan mereka dan tidak dapat (pula) menunjukkan jalan kepada mereka? Mereka menjadikannya (sebagai sembahan) dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (Qs. Al-A’raf [7]:148); “Kemudian Samiri mengeluarkan untuk mereka anak lembu yang bertubuh dan bersuara. Maka mereka berkata (kepada sesamanya), “Inilah Tuhanmu dan Tuhan Musa, tetapi Musa telah lupa.” (Qs. Thaha [20]:88); “(Ingatlah) ketika Kami mengambil janji darimu dan Kami angkat bukit (Thursina) di atasmu (seraya Kami berfirman), “Peganglah teguh-teguh segala sesuatu yang telah Kami berikan kepadamu dan dengarkanlah (baik-baik)!” Mereka menjawab, “Kami telah mendengarkan, tetapi tidak menaati.” Dan karena kekafiran mereka itu, (kecintaan menyembah) anak sapi telah meresap di dalam hati mereka. Katakanlah, “Amat jahat perbuatan yang diperintahkan imanmu kepadamu, jika betul kamu (memang) beriman (kepada Taurat)!” (Qs. Al-Baqarah [2]:93)
[2]. “Tetapi Fira‘un mendustakan dan mendurhakai. Kemudian dia berpaling seraya berusaha (untuk selalu memadamkan kebenaran). Maka dia mengumpulkan (para penyihir) lalu berseru memanggil kaumnya. (Seraya) berkata, “Akulah tuhanmu yang paling tinggi.”(Qs. Al-Naziat [79]:24); “Dan Fira‘un berseru kepada kaumnya (seraya) berkata, “Hai kaumku, bukankah kerajaan Mesir ini kepunyaanku dan (bukankah) sungai-sungai ini mengalir di bawahku; maka apakah kamu tidak melihat(nya)?” (Qs. Al-Zukhruf [43]:51)
[3]. Muhammad bin al-Hasan Hurr Amili, Wasâil al-Syiah, jil. 17, hal. 297, Hadis 22574, Muassasah Ali al-Bait, Qum, 1409 H.
[4]. Mirza Husain Nuri, Mustadrak al-Wasâil, jil. 3, hal. 454, Hadis 3976, Muassasah Ali al-Bait, 1408 H.
[5]. Fadhl bin al-Hasan Thabarsi, Majma’ al-Bayân fi Tafsir al-Qur’ân, jil. 8, hal. 490, terkait pada ayat 6 surah Luqman, wa min al-nas yasytari lahwa al-hadits liyudhil..” Intisyarat Nashir Khusruw, Teheran, 1372 S, Cetakan Ketiga.
[6]. “Dan (diharamkan juga) membagi-bagi daging hewan sembelihan dengan menggunakan anak panah (yang biasa digunakan untuk mengundi nasib). (Qs. Al-Maidah [5]:3)
[7]. Ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab, jil. 12, hal. 479.
[8]. Dan (sebagai) Rasul kepada Bani Isra’il (yang berkata kepada mereka), “Sesungguhnya aku telah datang kepadamu dengan membawa sesuatu tanda (mukjizat) dari Tuhan-mu, yaitu aku membuat untukmu dari tanah seperti bentuk burung; kemudian aku meniupnya, maka ia menjadi seekor burung dengan seizin Allah; dan aku menyembuhkan orang yang buta sejak dari lahirnya dan orang yang berpenyakit sopak; dan aku menghidupkan orang mati dengan seizin Allah; dan aku memberitahukan kepadamu apa yang kamu makan dan apa yang kamu simpan di rumahmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu adalah suatu tanda (kebenaran kerasulanku) bagimu, jika kamu sungguh-sungguh beriman.” (Qs. Ali Imran [3]: 49); “(Ingatlah) ketika Allah berfirman, “Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku menguatkanmu dengan Ruhul Qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa. Dan (ingatlah) ketika Aku mengajarmu kitab, hikmah, Taurat, dan Injil, dan (ingatlah pula) ketika kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan izin-Ku, kemudian kamu meniup padanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. Dan (ingatlah) ketika kamu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan ketika kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Isra’il (dari keinginan mereka membunuh)mu di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir di antara mereka berkata, ‘Ini tidak lain melainkan sihir yang nyata.” (Qs. Al-Maidah [3]:110)
[9]. Nashir Makarim Syirazi, Tafsir Nemune, jil. 19, hal. 367, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran, 1374
S.
[10]. Muhammad Baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, jil. 3, hal. 248, Muassasah al-Wafa, Beirut, 1404 H.
[11]. Mirza Husain Nuri, Mustadrak al-Wasâil, jil. 6, hal. 522-523, Hadis 7441.
[12]. Muhammad Baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, jil. 76, hal. 230, Hadis 2.
[13]. “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (Qs. Ali Imran [3]:191)
[14] . Wasâil al-Syiah, jil. 17, hal. 296, Hadis 22571.
[15]. Ibid, jil. 17, hal. 296, Hadis 22572.
[16]. Ibid, jil. 5, hal. 170, Hadis 6243.
[17]. Dalam hal ini dan terkait dengan dalil fatwa ihtiyath, Anda juga dapat merujuk pada beberapa argumentasi yang termaktub pada pertanyaan 3869 (Site: 4174).
[18]. Shahifah Imâm, jil. 21, hal. 176-177.
[19]. Jawad Tabrizi, Irsyâd al-Thâlib ila al-Ta’liq ‘ala al-Makâsib, jil. 1, hal. 123, Muassasah Ismailiyan, Cetakan Ketiga, 1416 H.
[20]. Sayid Ali Khamenei, Ajwiba al-Istiftâ’ât, edisi Persia, hal. 253-254.