Sistem-sistem perdagangan seperti Gold Quiz dan perusahan-perusahan lain yang serupa menyimpan seabrek problematika dari sudut pandang syariat, fikih dan ekonomi. Salah satu problem ini adalah keluarnya sejumlah besar devisa dari dalam negeri dan apabila keluarnya devisa dalam perusahaan-perusahaan ini dapat dicegah maka hanya satu dari problema tersebut yang dapat dipecahkan namun problem-problem lainnya perusahan-perusahaan ini seperti aklu mal bilbathil (memakan harta orang lain dengan jalan yang batil), tiadanya syarat-syarat bagi kedua belah pihak yang bertransaksi dan lain sebagainya tetap ada.
Apabila peluncuran kota virtual dimaksudkan untuk membujuk orang-orang dan mengambil banyak uang dari mereka dengan maksud melengkapi downline-downline-nya kemudian ia menerima penghasilan-penghasilan besar dan dalam sistem ini terdapat sebagian orang yang diasumsikan bakalan tidak memperoleh penghasilan, maka perbuatan ini tergolong sebagai perbuatan aklu mal bil bâthil (memakan harta orang lain dengan jalan yang batil) dan tentu saja memiliki selaksa problem seperti perusahaan-perusahaan MLM lainnya.Sistem-sistem perdagangan seperti Gold Quiz, Gold Mine dan perusahaan-perusahaan yang berbentuk Network Marketing melakukan penjualan produk-produknya dengan merekrut orang-orang sebagai pembeli dan tim pemasarannya. Pelbagai persoalan yang mengemuka sebagai konsekuensi dari aktifitas transaksi ini seperti tidak rilnya harga produk dibandingkan dengan harga pasar (meski hal tersebut disebut sebagai untuk keperluan koleksi dan barang-barang diproduksi secara terbatas namun hal ini tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan dan tidak memiliki harga), tiadanya akses terhadap produksi, tiadanya akses terhadap perusahaan dan penjual apabila terjadi penipuan, sistem peradilan dalam negeri tidak dapat memberikan tindakan hukum apabila perusahaan-perusahaan ini tidak menepati janji-janjinya, tiadanya kemungkinan untuk melengkapi downline-downline yang lebih di bawah (yang sebagai hasilnya orang-orang yang berada di jajaran-jajaran terakhir tidak akan mampu mendapatkan downline baru dan memperkenalkan jaringan ini yang tentu saja akan membuat mereka rugi). Karena itu, apabila dalam perusahaan-perusahaan seperti ini sedemikian antisipatif sehingga benar-benar mampu mencegah keluarnya devisa dari dalam negeri maka hal itu hanya mampu mengatasi sebagian persoalan namun persoalan-persoalan lainnya seperti aklu mal bilbâthil (memakan harta orang lain dengan jalan yang batil), tiadanya syarat-syarat bagi kedua belah pihak yang bertransaksi dan lain sebagainya tetap ada.
Adapun peluncuran kota virtual apabila dimaksudkan untuk memanfaatkan teknologi modern dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat misalnya ia menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas usaha yang dilakukannya maka imbalan yang diterimanya tentu saja tidak bermasalah. Namun apabila dimaksudkan untuk membujuk orang-orang dan mengambil banyak uang dari mereka dengan maksud melengkapi downline-downline-nya kemudian menerima penghasilan-penghasilan besar dan dalam sistem ini terdapat sebagian orang yang diasumsikan bakalan tidak mendapatkan penghasilan maka maka perbuatan ini tergolong sebagai perbuatan aklu mal bil bathil (memakan harta orang lain dengan jalan yang batil)[1] dan tentu saja memiliki selaksa problem sebagaimana perusahaan-perusahaan MLM lainnya. [iQuest]
Untuk telaah lebih jauh kami persilahkan Anda untuk merujuk pada indeks terkait berikut ini:
2. Indeks: Berpartisipasi dalam Pelbagai Aktifitas Gold Quiz, Pertanyaan 3295 (Site: 3574).
[1]. “Dan janganlah kamu memakan harta orang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (Qs. Al-Baqarah [2]:188)