Usia taklif dalam Islam ditentukan berdasarkan usia dewasa, artinya tatkala tanda-tanda baligh (minimal tanda-tanda ini adalah mimpi basah bagi anak laki-laki dan haidh bagi anak perempuan) dapat diperoleh, maka seseorang telah mencapai usia taklif.
Namun dalam Islam, selain tanda-tanda natural, kriteria usia bagi kedewasaan anak laki-laki dan anak perempuan juga telah mendapat perhitungan. Karena itu, apabila perempuan atau laki-laki, tidak memiliki tanda-tanda natural baligh dan telah sampai pada usia yang telah ditentukan dalam syariat bagi taklif mereka, maka ia harus (sebagaimana layaknya seorang mukallaf) mengamalkan tugas-tugas syariatnya.
Oleh karena itu, tidaklah demikian Sunni, usia baligh anak perempuan jatuh pada usia baligh natural dan Syiah pada usia 9 tahun, melainkan apabila anak perempuan mengalami menstruasi atau hamil, berdasarkan seluruh mazhab, ia telah menginjak usia baligh, kendati misalnya ia belum sampai pada usia yang disebutkan Ahlusunnah bagi usia baligh.
Baligh adalah sebuah kondisi natural dan penciptaan yang dialami manusia, baik pria atau wanita, pada satu tingkatan dari periode kehidupannya. Pada tingkatan ini, pada badan manusia, terjadi beberapa perubahan yang dapat dirasakan. Perubahan-perubahan jasmani ini masing-masing berbeda pada setiap orang, dipengaruhi oleh atmosfer air dan suhu udara, jenis makanan dan lain sebagainya.
Di antara perubahan-perubahan ini, suara vokal yang bass, tumbuhnya bulu-bulu pada alat reproduksi, keluarnya sperma (khususnya anak laki-laki), datangnya menstruasi (khususnya pada anak perempuan) dan lain sebagainya.
Usia taklif dalam Islam ditentukan berdasarkan usia dewasa, artinya tatkala tanda-tanda baligh (minimal tanda-tanda ini adalah mimpi basah bagi anak laki-laki dan haidh bagi anak perempuan) dapat diperoleh, maka seseorang telah mencapai usia taklif.
Namun dalam Islam, selain tanda-tanda natural, kriteria usia bagi kedewasaan anak laki-laki dan anak perempuan juga telah diperhitungkan. Karena itu, apabila perempuan atau laki-laki, tidak memiliki tanda-tanda natural baligh dan telah sampai pada usia yang telah ditentukan dalam syariat bagi taklif mereka, maka ia harus (seperti seorang mukallaf) mengamalkan tugas-tugas syariatnya.
Seluruh mazhab Sunni dan Syiah sepakat[1] apabila anak perempuan telah datang bulan (haidh)[2] maka ia telah mencapai usia baligh. Selain tanda-tanda ini, sebagian tanda-tanda lainnya juga disebutkan. Dan karena tiadanya kesepakatan di antara seluruh mazhab maka kami tidak akan menyebutkannya di sini.
Oleh karena itu, tidaklah demikian Sunni, usia baligh anak perempuan jatuh pada usia baligh natural dan sementara Syiah pada usia 9 tahun, (akan tetapi pada sebagian daerah, anak-anak perempuan pada usia 9 tahun telah sampai pada usia baligh natural) melainkan apabila anak perempuan telah mengalami menstruasi atau hamil, berdasarkan seluruh mazhab, ia telah menginjak usia baligh, kendati misalnya ia belum sampai pada usia yang disebutkan Ahlusunnah bagi usia baligh.[3] Dengan demikian, tanda-tanda baligh tidak ada kaitannya dengan perbedaan mazhab antara Sunni dan Syiah. Perbedaan antara Syiah dan Sunni terletak pada usia baligh anak perempuan.
Masa Baligh Sunni
Terdapat perbedaan pendapat antara Syiah dan Sunni seputar usia baligh anak perempuan, sebagaimana di antara mazhab Sunni juga dapat dijumpai secara jelas.[4]
Pendapat masyhur para juris Syiah tentang usia baligh anak perempuan adalah pada usia 9 tahun dan usia baligh anak laki-laki adalah 15 tahun.[5]
Pandangan Sunni terkait dengan Usia Baligh Anak Perempuan:[6]
Mazhab Hanafi: Usia baligh anak perempuan dan anak laki-laki adalah 15 tahun Qamariah meski Abu Hanafiah memandang usia baligh anak laki-laki adalah 18 tahun dan anak perempuan adalah 17 tahun.
Mazhab Maliki: Genap 18 tahun bagi anak laki-laki dan anak perempuan.
Mazhab Syafi’i: Genap usia 15 tahun Qamariah bagi anak laki-laki dan anak perempuan.
Mazhab Hanbali: Genap usia 15 tahun Qamariah bagi anak laki-laki dan anak perempuan. [iQuest]
[1]. Silahkan lihat, Abdurrahman Jaziri, al-Fiqh ‘ala Madzhâhib al-Arba’ah wa Madzhab Ahl al-Bait, jil. 2, hal. 412, Beirut, Dar al-Tsaqalain, 1419.
[2]. Namun mereka mengasumsikan usia minimal haid adalah sembilan tahun. Silahkan lihat, Kitâb al-Thahârah (lil Imâm Khomeini), al-Haditsiyah, jil. 1, hal. 9.
[3]. Al-Fiqh ‘ala Madzhâhib al-Arba’ah wa Madzhab Ahl al-Bait, jil. 2, hal. 412
[4]. Silahkan lihat, al-Fiqh ‘ala Madzhâhib al-Arba’ah wa Madzhab Ahl al-Bait, jil. 2, hal. 412
[5]. Silahkan lihat, Muhammad bin al-Hasan, Thusi, al-Mabsuth, jil. 3, hal. 37; Syarâ’i al-Islâm, jil. 1, hal. 179; Jâmi’ al-Maqâshid, jil. 5, hal. 180; Tadzkirat al-Fuqahâ, jil. 14, hal. 188; Aidhâh al-Fawâid, jil. 2, hal. 50; Kasyf al-Rumûz fi Syarh Mukhtashar al-Nâfi’, jil. 1, hal. 552.
[6]. Silahkan lihat, al-Fiqh ‘ala Madzhâhib al-Arba’ah wa Madzhab Ahl al-Bait, jil. 2, hal. 412; Fatâwâ al-Azhâr, jil. 10, hal. 426; al-Mausu’a al-Fiqhiyyah, jil. 2, hal. 332.
وزارة الأوقاف و الشؤون الإسلامية بالكويت،: وقد اختلف في سنّ البلوغ : فيرى الشّافعيّة والحنابلة وأبو يوسف ومحمّد من الحنفيّة ، وبرأيهما يفتى في المذهب ، والأوزاعيّ ، أنّ البلوغ بالسّنّ يكون بتمام خمس عشرة سنةً قمريّةً للذّكر والأنثى ' تحديديّة كما صرّح الشّافعيّة ' ، لخبر " ابن عمر.