A. Apakah legalitas hak-hak kepemilikan pikiran seperti hak cipta dan hak kekayaan intelektual Anda akui dan terima sebagai salah satu hak yang harus dijaga dan dihormati?
B. Apakah melanggar hak-hak ini membuahkan tanggungan (harus dibayar ketika dilanggar)? Misalnya apabila seseorang mereproduksi dan memperbanyak sebuah buku tanpa izin pengarangnya? Apakah ia harus menanggung kerugian yang diterima oleh pengarangnya?
C. Apakah ta’zir (cambuk atau denda) dapat digunakan sebagai salah satu hukuman bagi yang melanggar hak-hak pengarang? Terima kasih.
Pemimpin Agung Revolusi Imam Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali) dalam menjawab pertanyaan ini bahwa apakah dibolehkan menerbitkan sebuah buku tanpa izin dari pemilik (pengarang) buku tersebut meski pada buku tersebut tertulis Dilarang Menerbitkan Buku ini Tanpa Izin dari Pengarang Buku?” berkata: “Ahwâth (Mengikut hukum kehati-hatian) hak-hak penulis dan penerbit dalam menerbitkan buku tersebut harus ditunaikan.”
Demikian juga sekaitan dengan mengopi buku-buku atau paper (tanpa izin pemilikinya) berkata, “Ahwâth (Mengikut hukum kehati-hatian) supaya seseorang tidak mengopi atau memoto paper dan buku-buku tersebut tanpa seizin pemilikinya.” [1]
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali)
Secara umum legalitas kepemilikian moril yang dimiliki oleh pemilik sebuah karya dan bahkan pada sebagian hal menafikan hak orang lain dan membuat terlarang orang lain untuk meniru atau memperbanyak karya tersebut masih belum tertetapkan bagi saya. Disebutkan bahwa kepemilikian moril secara syar’i tidak dapat ditetapkan dan dibuktikan karena itu tidak ada hukuman yang dapat dikenakan bagi orang yang melanggarnya.
Sebagaimana yang Anda nyatakan dalam beberapa pertanyaan di atas, kami ajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut kepada Ayatullah Mahdawi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) dan jawaban beliau adalah sebagai berikut:
- Hak-hak kepemilikan pikiran setiap Muslim termasuk bagian dari hak-hak legal.
- Hak-hak seperti ini harus ditunaikan oleh setiap orang dan tidak boleh melanggar hak-hak tersebut. Apabila pemilik hak-hak tersebut dirugikan dengan tindakan Anda maka ia harus dibayar dan apabila tidak, misalnya, buku seseorang diperbanyak tanpa seizin pemiliknya maka ia harus meminta izin kepadanya atau haknya – hak cipta – harus diserahkan sesuai dengan urf yang berlaku di tengah masyarakat.
- Marja taklid dapat menentukan ta’zir (hukuman cambuk atau denda) atas setiap urusan yang melanggar syariat. Dengan deskripsi ini, pemerintahan Islam dapat menentukan hukuman ta’zir (hukuman cambuk atau denda) atas pelanggaran yang dilakukan terhadap hak-hak intelektual kaum Muslimin. [IQuest]
Untuk telaah lebih jauh kami persilahkan Anda untuk merujuk pada indeks terkait sebagai berikut:
- Indeks: Hak Cipta (Copy Right), Pertanyaan 2540, (Site: 2675).
- Indeks: Hak Moril Menukil Riwayat, Pertanyaan No. 5083 (Site: 5887).
- Indeks: Menunaikan Hak Cipta dan Memperoleh Penghasilan dari Hak Cipta, Pertanyaan No. 5553 (Site: 5809)
[1]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 1008-1009, Istifta’at Maqam-e Mu’azzham Rahbari (Pemimpin Agung Revolusi).