Kendati penjelasan rinci dan detil hukum-hukum syariat harus ditelusuri pada Risalah-risalah Amaliah (Tuntutan-tuntutan Praktis Fikih) para marja agung taklid, namun apa yang dapat dikemukakan secara global di sini adalah bahwa dari sudut pandang mazhab Ahlulbait As memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha adalah mustahab atau wajib hukumnya.
Memotong hewan kurban adalah mustahab (dianjurkan) hukumnya artinya bahwa seluruh kaum Muslimin baik ia berada di Mekkah atau di kota-kota lainnya dapat memotong hewan kurban pada hari-hari ini dan memperoleh pahala dari amalan ini.
Memotong hewan kurban adalah wajib hukumnya artinya bahwa seseorang yang berada pada hari-hari haji di Mekkah dalam rangka menunaikan haji tamattu maka ia wajib melaksanakan seluruh manasik haji tamattu yang di antaranya adalah memotong hewan kurban (di Mina) pada hari kesepuluh Dzulhijjah (Idul Adha).
Perlu diketahui bahwa salah satu adab mustahab dalam memotong hewan kurban adalah dianjurkan untuk memilih unta atau sapi dari jenis unta betina atau sapi betina dan apabila hewan yang ingin disembelih adalah kambing atau domba maka sebaiknya yang dipilih dari jenis jantan.
Kendati penjelasan rinci dan detil hukum-hukum syariat harus ditelusuri pada Risalah-risalah Amaliah (Tuntutan-tuntutan Praktis Fikih) para marja agung taklid, namun apa yang dapat dikemukakan secara global di sini adalah bahwa dari sudut pandang mazhab Ahlulbait As memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha terbagi menjadi dua bagian:
1. Memotong hewan kurban mustahab hukumnya artinya bahwa seluruh kaum Muslimin baik ia berada di Mekkah atau di kota-kota lainnya dapat memotong hewan kurban pada hari-hari ini dan memperoleh pahala dari amalan ini.
2. Memotong hewan kurban wajib hukumnya artinya bahwa seseorang yang berada pada hari-hari haji di Mekkah dalam rangka menunaikan haji tamattu[1] maka wajib baginya untuk melaksanakan seluruh manasik haji tamattu di antaranya adalah memotong hewan kurban (di Mina) pada hari kesepuluh Dzulhijjah (Idul Adha) sehingga ia dapat keluar dari kondisi ihram. Nampaknya hal-hal yang telah dijelaskan pada soal-jawab adalah berkaitan tentang pemotongan hewan kurban wajib pada haji tamattu.
Perlu diketahui bahwa salah satu adab mustahab dalam memotong hewan kurban adalah bahwa dianjurkan untuk memili unta atau sapi dari jenis unta betina atau sapi betina dan apabila hewan yang ingin disembelih adalah kambing atau domba maka sebaiknya yang dipilih dari jenis jantan.[2] Sekaitan dengan masalah ini kami akan menyebutkan dua riwayat sebagaimana berikut ini:
Imam Musa Kazhim As, dalam menjawab pertanyaan Ali bin Ja’far seputar pemotongan hewan kurban, bersabda, “Sembelihlah biri-biri yang gemuk, bertanduk dan jantan. Apabila engkau tidak mendapatkan biri-biri jantan gemuk, kambing jantan gemuk dan apabila engkau tidak menemukan kambing, maka sembelilah domba gemuk.”[3]
Dalam sebuah riwayat lainnya disebutkan, “Imam Ali As memotong hewan kurban biri-biri dari Rasulullah Saw dan biri-biri lainnya darinya sendiri setiap tahun.”[4]
Ketika seorang haji berada dalam kondisi ihram maka ia harus menjaga (tidak melakukan) hal-hal yang diharamkan baginya (menggundul dan menyukur rambut serta memotong kuku adalah di antara hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berada dalam kondisi ihram), namun tidak diharamkan untuk memotong pendek rambut, memotong kuku dan menyukur rambut sebelum ihram.[5] Benar bahwa mustahab hukumnya bagi seseorang yang ingin menunaikan haji tamattu’ untuk tidak memotong rambut kepala dan wajahnya semenjak (awal Dzulqaidah),[6] namun apabila seseorang tidak menjalankan amalan-amalan mustahab ini maka hal itu tidak akan menciderai keabsahan ibadah haji.
Namun tidak wajib bagi haji, pada keseluruhan sepuluh hari pertama, untuk menghindari hal-hal yang diharamkan bagi ihram dan meninggalkan hal-hal tersebut hanya diwajibkan pada masa ihram saja, artinya tidak ada masalah mengerjakan hal-hal tersebut sebelum ihram dan setelah keluar dari ihram.
Demikian juga, tidak perlu setiap orang secara langsung melakukan pemotongan hewan kurban. Karena itu, dibenarkan baginya untuk mengambil nâib (pengganti) dalam mengerjakan amalan ini.[7]
Sepanjang nâib (pengganti) tidak memotong hewan kurban seorang muhrim (yang mengenakan pakaian ihram) tidak dapat menggundul atau menyukur rambutnya dan memotong kukunya, namun apabila tiada penyembelihan pengganti (niyâbat) maka hal tidak akan merugikan orang yang menggantikan.
Hal-hal yang mendapat penegasan terkait dengan amalan-amalan mustahab pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah; karena amalan-amalan seperti puasa, takbir, tahlil, tahmid, berbuat baik kepada kedua orang tua, bersedekah, melakukan silaturahmi dan amalan-amalan kebajikan lainnya setiap harinya dan pada setiap tempat adalah perbuatan terpuji.
Adapun pada hari-hari dan tempat-tempat yang mengandung keutamaan seperti sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan tanah suci Mekkah, Masyâ’ir Suci (Mina, Arafah, Masy’ar) memiliki ganjaran dan pahala yagn lebih besar. Terdapat banyak riwayat yang menyebutkan ganjaran dan pahala yang melimpah atas amalan-amalan ini.[8]
Demikian juga, bertaubat dari dosa-dosa dan kelalaian merupakan sebuah perkara wajib yang harus segera ditunaikan; karena tiada satu pun yang mengetahui kabar tentang kematian kapan tibanya. Atas dasar itu, siapa saja yang memandang dirinya sebagai pendosa, wajibsesegera mungkin dan pada kesempatan pertama untuk melakukan taubat.[9] [iQuest]
[1]. Disebutkan bahwa haji terdiri dari tiga jenis; Haji tamattu, haji qirân dan haji ifrâd. Haji tamattu diwajibkan bagi seseorang yang tinggal jauh sebanyak enam belas Farsakh syar’i. Haji qiran dan haji ifrad diwajibkan bagi seseorang yang merupakan penduduk Mekkah dan jarak rumahnya kurang dari enam belas Farsakh.
[2]. Muhammad Fadhil Langkarani, Manâsik Haj, hal. 397, Intisyarat-e Amir Qalam, Cetakan Kedua Belas, 1423 H. Sayid Murtadha Musawi Syahrudi, Jâmi’ al-Fatawâ – Manasik Haj, hal. 205, Nasyr Masy’ar, Qum, Cetakan Ketiga, 1428 H.
[3]. Muhammad Baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, jil. 10, hal. 264, Nasyr Islamiyah, Teheran.
[4]. Syaikh Shaduq, Man Lâ Yahdhur al-Faqih, jil. 2, hal. 489, Jami’ah Mudarrisin, Qum, Cetakan Kedua, 1404 H.
[5]. Benar. Sebagian juris tidak membolehkan menyukur rambut setelah dan sebelum umrah tamattu. [5]. Manâsik Haj (al-Muhassyâ lil Imam al-Khomeini), hal. 342.
[6]. Manâsik Haj (al-Muhassyâ lil Imam al-Khomeini), hal. 148, seseorang yang bermaksud menunaikan haji semenjak awal bulan Dzulqaidah dan orang yang berniat menjalankan umrah mufradah (dianjurkan) untuk membiarkan rambut dan janggutnya sebulan sebelumnya.
[7]. Manâsik Haj (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), hal. 404, Masalah 1041, “Dibolehkan penyembelihan hewan kurban dilakukan (digantikan, niyâbah) oleh orang lain dan niat disampaikan oleh yang menggantikan (nâib). Mengikut hukum ihtiyâth (wujubi), orang yang berkurban juga (harus) berniat.”
[8]. Syaikh Shaduq, Abu Ja’far Muhammad bin Ali Babawaih, Man Lâ Yahdhur al-Faqih, jil. 2, hal. 87 & 88, Intisyarat Jami’a Mudarrisin, Qum, 1413 H. Muhammad Yaq’ub Kulaini, al-Kâfi, jil. 4, hal. 533, Dar al-Kitab al-Islamiyah, Teheran, 1365 S.