Kode Site
id23843
Kode Pernyataan Privasi
58630
Ringkasan Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan syirkah milkiyah (amlak/hak milik) dan syirkah ‘aqdiyah? Sebutkan dan jelaskan jenis syirkah uqud itu?
Pertanyaan
Syirkah dibagi menjadi dua (2) bentuk yaitu syirkah amlak (hak milik) dan syirkah uquud (transaksional/kontrak).
a. Jelaskan perbedaan dari kedua bentuk syirkah tersebut!
b. Jelaskan jenis-jenis dari syirkah Uquud disertai dengan contoh!
Jawaban Global
Syirkah secara leksikal bermakna mencampurkan satu modal dengan yang lainnya menjadi satu. Secara teknikal fikih secara umum bermakna berkumpulnya hak-hak para pemilik pada satu hal dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.”
Syikrah dapat dibagi menjadi beberapa bagian. Dalam satu perspektif syirkah terbagi menjadi dua bagian:
Syikrah dapat dibagi menjadi beberapa bagian. Dalam satu perspektif syirkah terbagi menjadi dua bagian:
- Syirkah milkiyah dan hukmiyah: Syirkah milkiyah adalah perkongsian dua orang atau lebih pada satu hal; artinya kepemilikan harta yang diperkongsikan adalah milik dua orang ini.
- Syirkah uqud atau aqdiyah: Syirkah uqud atau aqdiyah adalah dua orang atau lebih mendirikan perusahaan dikarenakan akad syirkah dengan menandatangani akad maka perkongsian dalam bentuk usaha terlaksana.
Syirkah uqud terbagi menjadi empat bagian: 1. Syirkah inan. 2. Syirkah abdan. 3. Syirkah mufawadhah dan 4. Syirkah wujuh. Definisi dan contoh-contoh dari masing-masing syirkah ini akan dijelaskan pada jawaban detil.
Jawaban Detil
Syirkah secara leksikal bermakna mencampurkan satu modal dengan yang lainnya menjadi satu.[1] Secara teknikal fikih secara umum bermakna berkumpulnya hak-hak para pemilik pada satu hal dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.”[2]
Mengingat beragam pembagian dan klasifikasi syirkah dengan beberapa perspektif, karena itu syirkah memiliki masing-masing definisi partikular.[3] Berikut ini kami akan sampaikan beberapa bagian bagian dari syirkah tersebut berikut definisinya secara partikular.
Bagian-bagian Syirkah
Syirkah dengan beberapa perspektif seperti sebab-sebab syirkah,[4] hal-hal yang terkait dengan syirkah,[5] tujuan kedua belah pihak[6] dan lain sebagainya, terbagi menjadi beberapa bagian.[7] Namun dengan memperhatikan pertanyaan pengguna site terkait dengan syirkah amlak dan uqud maka kami akan membahas dua bagian syirkah ini.
Dalam satu perspektif syirkah terbagi menjadi dua bagian:
Mengingat beragam pembagian dan klasifikasi syirkah dengan beberapa perspektif, karena itu syirkah memiliki masing-masing definisi partikular.[3] Berikut ini kami akan sampaikan beberapa bagian bagian dari syirkah tersebut berikut definisinya secara partikular.
Bagian-bagian Syirkah
Syirkah dengan beberapa perspektif seperti sebab-sebab syirkah,[4] hal-hal yang terkait dengan syirkah,[5] tujuan kedua belah pihak[6] dan lain sebagainya, terbagi menjadi beberapa bagian.[7] Namun dengan memperhatikan pertanyaan pengguna site terkait dengan syirkah amlak dan uqud maka kami akan membahas dua bagian syirkah ini.
Dalam satu perspektif syirkah terbagi menjadi dua bagian:
- Syirkah milkiyah dan hukmiyah: Syirkah milkiyah adalah perkongsian dua orang atau lebih pada satu hal; artinya kepemilikan harta yang diperkongsikan adalah milik dua orang ini. Misalnya, keduanya membeli sesuatu atau seseorang menghibahkan kepada keduanya; atau seseorang mewasiatkan kepada keduanya dan keduanya menerima wasiat tersebut; atau harta yang diperoleh keduanya melalui warisan dan bersepakat untuk menggunakan harta itu sebagai modal usaha dan berbagi keuntungan dan kerugian atas harta tersebut. Dalam asumsi-asumsi ini harta yang dimaksud dimiliki keduanya dan masing-masing dari harta ini mereka berkongsi dan bermitra.[8]
- Syirkah uqud atau aqdiyah: Syirkah uqud atau aqdiyah adalah dua orang atau lebih mendirikan perusahaan dikarenakan akad syirkah dengan menandatangani akad maka perkongsian dalam bentuk usaha terlaksana.[9]
Meski pada syirkah milkiyah dan hukmiyah di antara keduanya terdapat sebuah akad dari akad-akad yang ada, seperti akad jual-beli (bai), sulh (berdamai) dan lain sebagainya namun tidak termasuk dalam terma dan bagian syrikah aqdiyah (uqud); karena yang dimaskud dengan syirkah aqdiyah dalam terminologi fikih adalah sebuah perusahaan yang dijalankan dengan akad syirkah bukan perusahaan yang dijalankan disebabkan oleh akad seperti akad jual beli, sulh (berdamai) dan lain sebagainya.[10]
Dalam syrikah aqdiyah, syrikah sendiri merupakan bagian dari akad yang memerlukan formula, ijab dan qabul. Ijabnya adalah kedua mitra usaha berkata “isytaraknahu” (kita telah berkongsi atasnya) atau salah satu dari mereka berkata, “isyrataknah (kita telah berkongsi) dan lainnya mengabulkan yaitu dengan berkata, “qabiltu al-syirkah.” (saya terima perkongsiannya)[11]
Bagian-bagian Syirkah Aqdiyah
Syirkah aqdiyah terbagi menjadi empat bagian antara lain:
- Syirkah inan: Syirkah inân yang merupakan bentuk syirkah dalam harta adalah masing-masing dari dua mitra menyertakan sejumlah hartanya dan mencampurnya dengan harta orang lain kemudian bersama-sama bekerja dengan modal dan harta tersebut. Adapun keuntungan yang diperoleh dari kemitraan ini akan dibagikan berdasarkan jumlah modal yang disertakan dan kerugian juga demikian adanya. Jenis syirkah ini dibolehkan sesuai dengan konsensus para fakih Syiah.[12]
- Syirkah abdân: Syirkah abdân adalah akad verbal dimana dua orang atau lebih bersepakat untuk melaksanakan sebuah pekerjaan tertentu dan membagi hasil dari pekerjaan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.[13]
- Syirkah mufawadhah: Syirkah mufawadhah adalah sebuah akad verbal dimana masing-masing dari dua orang yang bermitra bersepakat untuk memberikan keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dilakukan sehari-hari dengan cara apa pun. Demikian juga, terkait dengan kerugiannya. Akan tetap pengeluaran harian, pakaian dan mahar dikecualikan. Jenis syirkah ini sesuai dengan konsensus para fakih Syiah adalah syirkah yang batil dan tidak sah.[14]
- Syirkah wujuh: Syirkah wujuh memiliki beberapa makna. Namun definisi yang paling masyhur adalah dua orang yang tidak memiliki modal pertama bersepakat dimana salah satu dari mereka memiliki nama baik (ketokohan dan kedudukan) di tengah masyarakat dan orang-orang memberikan pinjaman kepadanya karena nama baik ini. Ia membeli barang dengan meminjam dan barang itu dijadikan sebagai usaha kemitraan kemudian dijual dan uang pemilik modal dikembalikan. Adapun keuntungan yang diperoleh akan dibagi dua di antara mereka. Apabila dalam asumsi ini, masing-masing dari dua orang barang yang dibeli dengan pinjaman untuk dirinya, keuntungan dan kerugian hanya untuknya dan ia tidak lagi menjadi mitra pada barang tersebut maka syirkah jenis ini tidak sah. Namun apabila masing-masing dari keduanya menjadikan orang lain sebagai wakil dalam membeli maka asumsi ini termasuk dalam syirkah inan dan transaksi yang dilakukan adalah sah.[15]
[1]. Husain bin Muhammad Raghib Ishafani, Al-Mufradât fi Gharib al-Qur’ân, Riset oleh Shafwan Adnan, hal. 451, Beirut, Dar al-‘Ilm al-Dar al-Syamiyah, Cetakan Pertama, 1412 H.
[2]. Abdul-Rahman Jaziri-Sayid Muhammad Gharawi-Yasir Mazih, al-Fiqh ‘ala Madzhab al-Arb’ah wa Madzhab Ahlulbait Wifqân li Madzhab Ahlulbait As, jil. 3, hal. 100, Beirut, Dar al-Tsaqalain, Cetakan Pertama, Cetakan Pertama, 1419 H; Muhaqqi Tsani Karaki Amili, Jâmi’ al-Maqâshid fi Syarh al-Qawâid, jil. 8, hal. 7, Qum, Muassasah Alu al-Bait As, Cetakan Kedua, 1414 H.
[3]. Musawi Ardabili, Sayid Abdul-Karim, Fiqh al-Syirkah ‘ala Nahj al-Fiqh wa al-Qânun wa Kitab al-Ta’min, hal. 40, Mansyurat Maktabah Amir al-Mu’minin, Dar al-‘Ilm Mufid, Cetakan Pertama, 1414 H.
[4]. Fiqh al-Syirkah wa Kitab al-Ta’min, hal. 36; al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah wa Madzhab Ahlulbait As, jil. 3, hal. 100. Sebab-sebab syirkah (perkongsian) entah melalui warisan, percampuran sesuatu (mazj), penguasaan atas sesuatu (hiyâzah) atau akad.
[5]. Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah wa Madzhab Ahlulbait As, jil. 3, hal. 100.
[6]. Syirkah wâqi’i (ril) atau nampak (zhahiri).
[7]. Untuk telaah lebih jauh tentang bagian-bagian, hukum-hukum dan syarat-syarat syirkah, Ali Akbar Syaifi Mazandarani, Dalil Tahrir al-Wasilah, al-Syirkah wa al-Qismah, hal. 17-18, Tehran, Muassasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, Cetakan Pertama, 1427 H; Ali Panah Isytihardi, Madârik al-Urwah, jil. 28, hal. 177-195, Tehran, Dar al-Uswah lil Thaba’ah wa al-Nasyr, Cetakan Pertama, 1417 H.
[8]. Fiqh al-Syirkah wa Kitâb al-Ta’min, hal. 28 dan 35.
[9]. Fiqh al-Syirkah wa Kitâb al-Ta’min, hal. 35.
[10]. Dalil Tahrir al-Wasilah-al-Syirkah wa al-Qismah, hal. 59.
[11]. Dalil Tahrir al-Wasilah-al-Syirkah wa al-Qismah, hal. 58.
[12] . Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh al-Imâm al-Shâdiq As, jil. 4, hal. 102, Qum, Muassasah Ansariyan, Cetakan Kedua, 1421 H.
[13] . Ibid.
[14]. Ibid, Jamaluddin Hlli, Ahmad bin Muhammad Asadi, al-Muhaddzib al-Bâri’ fi Syarh al-Mukhtashar al-Nâfi’, Riset dan edit oleh Mujtaba Iraqi, jil. 2, hal. 545, Qum, Daftar Intisyarat Islami, Cetakan Pertama, 1407 H.
[15]. Fiqh al-Imâm al-Shâdiq As, jil. 4, hal. 103.