Please Wait
5906
- Share
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Khumus harus diserahkan kepada mujtahid yang membolehkannya tetap bertaklid kepada marja taklid yang telah meninggal.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Apabila berdiri pemerintahan Islam maka mengikut prinsip ihtiyâth wâjib khumus harus diserahkan kepada wali fakih atau wakilnya. Dan tidak ada halangan apabila wali fakih setuju khumus tersebut diserahkan kepada para marja taklid lainnya, yaitu para fakih yang memenuhi syarat-syarat dan dalam masalah ini tidak terdapat perbedaan antara marja taklid dan para juris yang memenuhi selaksa syarat (memberikan fatwa). [iQuest]