6797
Hukum dan Yurisprudensi
2011/12/17
Dalam Taudhih al-Masail para marja taklid disebutkan, “Apabila orang yang mengerjakan salat mengetahui di antara salatnya bahwa masjid telah ternodai najis, apabila waktu salat sempit, ia harus menuntaskan salatnya dan apabila tersedia waktu dan penyucian masjid tidak membuat salatnya batal, ia harus menyucikan masjid di antara salatnya, kemudian melanjutkan ...