Please Wait
Hits
6173
6173
Tanggal Dimuat:
2013/12/03
Ringkasan Pertanyaan
Saya memberikan sogokan (ruswah) kepada seseorang supaya saya dapat memperoleh pekerjaan. Ia berhasil dan kini saya telah menjadi karyawan sebuah instansi. Apakah perbuatan saya (menyogok) ini haram? Mengingat saya tidak memiliki pekerjaan lain apakah saya harus meninggalkan pekerjaan tersebut?
Pertanyaan
Tatkala saya telah lulus dari universitas, saya belum memperoleh pekerjaan. Karena itu saya menyerahkan sejumlah uang untuk menyogok seseorang supaya mendapatkan pekerjan di instansi pemerintahan. Saya berhasil menjadi karyawan di instansi tersebut. Namun nurani saya terusik dan senantiasa berontak karena sogokan ini. Saya terpaksa melakukan hal tersebut karena tekanan ekonomi dan kesulitan finansial tidak mempunyai pekerjaan. Apakah perbuatan saya ini haram? Apakah say harus meninggalkan pekerjaan itu sementara tidak ada pekerjaan lain. Sekarang ini juga saya memiliki beberapa tanggungan.
Jawaban Global
Pengguna Site Islam Quest yang Budiman
Harap Anda memperhatikan dua poin berikut ini:
Harap Anda memperhatikan dua poin berikut ini:
- Tidak dibenarkan memberi sogokan meski sebagian fakih[1] dalam hal ini berkata: Apabila seseorang terpaksa supaya dapat memperoleh haknya yang sebenarnya ia menyerahkan sejumlah uang maka tidak ada halangan dalam menyerahkan sejumlah uang kepada yang terkait.
- Apabila orang ini memiliki kelayakan dari sisi hukum dan memiliki keahlian dalam pekerjaan itu serta tidak melanggar hak orang lain dalam urusan ini, maka tidak ada masalah Anda tetap pada pekerjaan Anda dan gaji yang Anda peroleh setiap bulannya itu tidak haram.
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut: [2]
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Bagaimanapun tidak dibenarkan memberi sogokan. Namun apabila ia memiliki keahlian dan kecakapan dalam bidang pekerjaan yang Anda geluti sekarang (diangkat menjadi karyawan) dan aturan-aturan perekrutan karyawan telah dijalankan serta sesuai dengan peraturan dan gaji diberikan berdasarkan kemampuan dalam menunaikan tugas-tugas yang diberikan maka gaji yang diterima itu tidak haram hukumnya.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Haram hukumnya menerima dan memberi sogokan. Kolusi dan nepotisme juga tidak dibenarkan. Gaji yang diterima itu bermasalah secara hukum sya’ri. Namun apabila pekerjaan ini pada batasan sekedar memperkenalkan dan orang tersebut melewati beberapa level ujian sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak melanggar hak orang lain maka tidak ada masalah Anda tetap bekerja di tempat itu.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Berbuat curang itu haram hukumnya namun apabila ia memiliki kemampuan dan keahlian bekerja di tempat itu pada tataran ideal maka gaji yang diterimanya itu halal.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Memberi sogokan itu haram hukumnya dan ia harus bertaubat. Adapun terkait dengan pertanyaan yang diajukan maka harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila Anda mampu menunaikan tugas-tugas yang dibebankan kepada Anda maka gaji yang Anda terima itu halal namun Anda harus berusaha untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan syariat.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya):
- Apabila seseorang terpaksa membayar sejumlah uang untuk sampai pada sesuatu yang memang menjadi haknya meski bertentangan dengan peraturan yang berlaku maka tidak ada halangan menyerahkan uang tersebut.
- Apabila orang tersebut memiliki kecakapan secara hukum dalam pekerjaan tersebut dan tidak melanggar hak orang lain maka tidak ada masalah untuk tetap tinggal bekerja di tempat itu. [iQuest]
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar