Please Wait
20497
- Share
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila sesuatu yang dinamai emas putih itu adalah emas kuning yang kemudian menjadi putih akibat persenyawaan bahan-bahan warnanya maka haram hukumnya bagi pria untuk memakainya.
Namun tidak ada halangan apabila unsur emas padanya sedemikian kurang sehingga orang-orang (urf) tidak menyebutnya sebagai emas dan demikian juga tidak ada masalah dengan platinum.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Memakai emas (meski dengan sepuhan warnanya kemudian menjadi putih) seperti mengalungkan rantai emas di dada, mengenakan cincin emas, dan jam tangan emas, diharamkan bagi kaum pria dan salat batal apabila dikerjakan dengan memakai emas tersebut. Namun tidak ada masalah menggunakan platinum.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan bagi pria berhias dengan emas apa pun warnanya (meski emas putih) dan batal salatnya orang yang menggunakan emas putih ketika salat namun tidak ada masalah memakai platinum yang unsurnya berbahan logam lain.
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan apabila ia benar-benar emas dan semata-mata warnanya putih. Namun tidak ada halangan apabila ia merupakan platinum yang berbahan logam lain dan kemudian diberi nama sebagai emas putih.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Segala jenis penggunaan emas kuning dengan maksud berhias diharamkan bagi kaum pria. Terlepas apakah emas ini berbentuk cincin kawin atau kalung atau bahkan jam tangan sekali pun. Emas putih juga apabila emas putih yang dikenal orang yang senilai harganya dengan emas kuning dan pada kenyataannya adalah emas kuning yang berubah warnanya dengan sepuhan (maka emas ini) diharamkan bagi kaum pria. Namun apabila yang dimaksud emas putih itu adalah platinum yang harganya lebih mahal dari emas maka halal bagi pria untuk memakainya. [iQuest]