Please Wait
Hits
9468
9468
Tanggal Dimuat:
2012/04/04
Kode Site
fa14219
Kode Pernyataan Privasi
23122
- Share
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya jual-beli rumah tanpa sertifikat atau membangun-merenovasi rumah tanpa IMB pemerintah kota?
Pertanyaan
Apa hukumnya jual-beli rumah tanpa sertifikat atau membangun-merenovasi rumah tanpa IMB pemerintah kota?
Jawaban Global
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Bagaimanapun memenuhi peraturan dan hukum yang berlaku di negara Islam adalah wajib dan tidak dibenarkan melanggar peraturan dan ketentuan tersebut.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan apabila melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada halangan apabila ia merupakan pemilik ril dan syar’i bangunan dan benda tersebut.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
- Dibolehkan jual-beli rumah tanpa sertifikat apabila tidak ada halangan hukum.
- Bermasalah (isykâl) membangun dan merenovasi rumah tanpa IMB dari pemerintah kota apabila bertentangan dengan peraturan dan ketentuan dari pemerintah kota. [iQuest]
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar