Please Wait
10411
Kami meminta Anda mencermati fatwa-fatwa para Marja Agung Taklid sehubungan dengan masalah ini sebagai berikut:
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya pernikahan antara Muslim dan non-Muslim? Demikian juga pernikahan antara Syiah dan Sunni?
Jawaban:
Ayatullah Agung Fadhil Langkarani Ra:
Tidak dibenarkan wanita Muslimah menikah dengan pria non-Muslim dan makruh hukumnya pernikahan wanita Syiah dengan pria Sunni. Namun tidak ada halangan seorang Muslim menikah dengan wanita non-Muslim apabila tersebut merupakan pernikahan temporal. Demikian juga pernikahan pria Syiah dan wanita Sunni.
Ayatullah Agung Bahjat Ra:
Tidak ada masalah pernikahan temporal apabila salah satunya adalah Ahlulkitab. Dan sesuai dengan asumsi kedua tidak boleh putri atau wanita Syiah dinikahkan dengan mereka (Sunni) mengikut prinsip ihtiyâth taklifi.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan menikah dengan Ahlulkitab mengikut prinsip ihtiyâth wâjib dan dibolehkan menikah dengan Ahlusunnah apabila tidak terdapat kerisauan akan menyimpang (dari mazhab yang benar).
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan seorang Muslim menikah dengan wanita non-Muslim. Sehubungan dengan pertanyaan kedua, tidak ada masalah pernikahan bagi pria Syiah dengan wanita Sunni. Namun bermasalah pernikahan wanita Syiah dan pria Sunni mengingat adanya kemungkinan penyimpangan mazhab.
Catatan:
Tidak dibenarkan melangsungkan pernikahan dengan sebagian sekte seperti Ghulat, Nashibi dan Khawarji yang memandang diri mereka sebagai Muslim, namun pada hakikatnya dihukumi kafir.[1]
[1]. Diadaptasi dari Risâlah Dânesyjui, hal-hal 212 dan 228. Diadaptasi dari indeks, Pernikahan dengan Putri-putri Sunni, Pertanyaan 1254 (Site: 1333)