Please Wait
Hits
5415
5415
Tanggal Dimuat:
2014/09/18
Ringkasan Pertanyaan
Apakah kulit yang diimpor dari negara-negara non Muslim dapat dihukumi sebagai najis?
Pertanyaan
Baru-baru ini saya membeli sepasang sepatu dimana pembelinya mengatakan bahwa kulit Italia. Sepatunya memang bermerek Italia. Namun persoalan saya apakah kita dapat percaya semata pada ucapan penjual dan merek sepatu? Apabila ia, hukum kesucian saya bagaimana? Padahal setiap harinya saya memakai sepatu itu dan membeli sepatu lainnya sulit bagi saya.
Jawaban Global
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Apabila Anda ragu bahwa apakah sepasang sepatu itu kulit asli atau buatan, maka ia dihukumi suci. Dan apabila setelah mengetahui bahwa memang berbahan kulit asli lalu Anda ragu apakah hewan ini telah disembelih dengan cara syar’i atau tidak maka ia (dihukumi) tidak najis dan tidak perlu meneliti. Apabila Anda yakin bahwa hewan itu tidak disembelih secara syar’i maka ia dihukumi najis. Dalam pada itu, ada uang atau tidak ada uang tidak akan merubah hukum syar’i.[2]
Namun demikian, sebagian fukaha berpanndangan bahwa kulit yang diimpor dari negara-negara non-Muslim hanya dapat dipandang suci apabila orang itu yakin bahwa hewan yang darinya kulit itu diambil telah disembelih secara syar’I dan kalau tidak maka jual-beli kulit tersebut tidak dibenarkan.[3][iQuest]
Apabila Anda ragu bahwa apakah sepasang sepatu itu kulit asli atau buatan, maka ia dihukumi suci. Dan apabila setelah mengetahui bahwa memang berbahan kulit asli lalu Anda ragu apakah hewan ini telah disembelih dengan cara syar’i atau tidak maka ia (dihukumi) tidak najis dan tidak perlu meneliti. Apabila Anda yakin bahwa hewan itu tidak disembelih secara syar’i maka ia dihukumi najis. Dalam pada itu, ada uang atau tidak ada uang tidak akan merubah hukum syar’i.[2]
Namun demikian, sebagian fukaha berpanndangan bahwa kulit yang diimpor dari negara-negara non-Muslim hanya dapat dipandang suci apabila orang itu yakin bahwa hewan yang darinya kulit itu diambil telah disembelih secara syar’I dan kalau tidak maka jual-beli kulit tersebut tidak dibenarkan.[3][iQuest]
[1]. Pertanyaan ini diajukan ke beberapa kantor Marja Agung Taklid, Kantor Ayatullah Agung Khamenei, Kantor Ayatullah Agung Siistani, Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi, dan Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani.
[2] . Ayatullah Makarim Syirazi, “Barang-barang berbahan kulit entah ia telah disembelih secara syar’i atau tidak itu adalah suci. Boleh melakukan jual-beli dengan kulit itu. Namun daging dan bagian-bagian yang dapat dimakan haruslah disembelih secara syar’i.”
[3]. Ayatullah Agung Bahjat Rah dan Ayatullah Agung Wahid Khurasani; silahkan lihat Husain Wahid Khurasani, Taudhih al-Masâil, hal. 407, Masalah 2089, Madrasah Imam Baqir As, Qum, Cetakan Kesembilan, 1428 H; Muhammad Taqi Bahjat Fumani, Risâlah Taudhih al-Masâil, hal. 317, Masalah 1618, Intisyart Syafaq, Qum, 1428 H.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar