Advanced Search
Hits
9901
Tanggal Dimuat: 2012/05/10
Ringkasan Pertanyaan
Akhir-akhir ini saya melakukan investasi pada sebuah perusahaan asing yang sesuai perjanjian akan mentransfer keuntungan setiap bulan ke rekening saya. Dalam pada itu, sistem yang berlaku pada perusahan tersebut tidak seperti perusahan-perusahan MLM dimana kita harus memperkenalkan orang lain. Saya ingin tahu apa hukumnya keuntungan yang saya peroleh setiap bulannya dari perusahan tersebut?
Pertanyaan
Tidak ada masalah melakukan penanaman modal atau investasi pada perusahaan-perusahaan asing apabila tidak menciderai kemerdekaan dan kemuliaan kaum Muslimin serta tidak menyebabkan adanya ketergantungan dan kemitraan akrab kaum Muslimin dengan mereka. Demikian juga tidak ada masalah mengambil riba dari non-Muslim karena mengikut fatwa mayoritas marja taklid dibolehkan mengambil riba dari non-Muslim,
Jawaban Global

Investasi dan penanaman model memiliki ragam sistem dan model.  Setiap sistem dan model memiliki syarat-syaratnya masing-masing. Jenis investasi dan penanaman modal dilakukan seperti ini bahwa dengan menyerahkan uang atau barang, Anda menyaratkan bahwa sebagian keuntungan yang diperoleh diserahkan kepada Anda; salah satu contoh jenis investasi ini adalah sistem bagi hasil (mudhârabah).

Namun terkadang Anda membeli sebagian saham dari sebuah perusahaan dan dengan demikian Anda memiliki sebagian saham pada perusahaan tersebut. Dalam kondisi seperti ini, Anda bermitra dengan para pemilik saham lainnya dalam perusahaan. Setiap sistem investasi memiliki syarat dan hukumnya masing-masing yang Anda dapat peroleh dengan merujuk pada risalah-risalah Taudhih al-Masâil para Marja Taklid.

Untuk menjelaskan pendapat para juris terkait dengan urusan hubungan perekonomian dengan negara-negara asing kita katakan bahwa:

Harus dicermati bahwa apakah perusahan yang dijadikan sebagai tempat penanaman modal dan investasi dimiliki oleh kaum Muslimin atau orang kafir (non-Muslim)? Apabila dimiliki oleh negara-negara kafir,  apakah kaum Muslimin berdamai dengan mereka atau memutuskan hubungan-hubungan diplomatik dan tidak ada perjanjian damai dengan mereka? Karena itu berangkat dari pertanyaan-pertanyaan di atas kami mengajak Anda untuk memperhatikan beberapa poin berikut ini:

  1. Apabila perusahaan berasal dari negara-negara Muslim maka kontraknya tidak boleh bersifat rabawi artinya Anda tidak boleh menanam modal kepada sebuah perusahaan dan sebagai imbalannya Anda menyaratkan supaya perusahaan tersebut menyerahkan uang kepada Anda atau melakukan pekerjaan yang menguntungkan Anda.[1]
  2. Apabila perusahaan-perusahaan dimiliki oleh negara-negara non-Muslim yang memiliki hubungan damai dengan kaum Muslimin maka Anda harus cermati bahwa:
  1. Para juris memandang makruh hubungan-hubungan ekonomi seperti mudhârabah (bagi hasil) dan musyârakah (kemitraan) dan hukum makruh ini khususnya ditekankan karena kaum Muslimin tidak hadir dalam transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan dan uangnya diserahkan kepada orang kafir untuk dikelolah.[2] Dalam sebuah riwayat Ibnu Ra’aib berkata bahwa saya mendengar Imam Shadiq As bersabda, “Tidaklah pantas kaum Muslimin bermitra dengan ahli dzimmah (kafir), menyerahkan modal kepada mereka dan berteman baik dengan mereka.[3] Dalam sebuah riwayat lainnya, dari Imam Ali As diriwayatkan bahwa beliau tidak suka bermitra dengan Yahudi, Nasrani dan Majusi kecuali Muslim (itu) sendiri hadir dalam perniagaan.[4] Sebagian dalil hukum ini, sebagaimana yang disebutkan oleh para fakih, karena mereka tidak komitmen dengan hukum-hukum Islam sehingga boleh jadi mereka melakukan transaksi-transaksi haram di antaranya menjual minuman keras atau transaksi-transaksi rabawi karena itulah transaksi-transaksi ini hukumnya makruh.
  2. Dengan hubungan perekonomian, kemandirian, kemuliaan Islam dan kaum Muslimin tidak boleh dilanggar. Syarat ini disimpulkan oleh para fakih dari ayat yang menyatakan, “Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (Qs. Al-Nisa [4]:141) Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Swt tidak membuat hukum syariat dan penciptaan sehingga kaum kafir dapat menguasai kaum Muslimin. [5]   Jenis hubungan ini seperti mitra perusahaan Anda sedang menjajah kaum Muslimin di suatu belahan dunina dan modal Anda digunakan untuk kegiatan perusahaan yang membuat kaum Muslimin tergantung secara keilmuan, perekonomian dan industri.
  3. Hubungan perekonomian dengan orang-orang kafir tidak boleh menjadikan ketergantungan dan kecintaan kepada kaum kafir tertanam dalam hati kaum Muslimin sedemikian sehingga kaum Muslimin secara spiritual dan moral tertarik kepada mereka; dalam sebuah ayat al-Qur’an disebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (teman dan tempat kalian bersandar); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”  (Qs. Al-Maidah [5]:51) dan pada ayat lainnya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman yang setia.” (Qs. Al-Mumtahanah [60]:1) Kedua ayat ini menunjukkan bahwa meski hubungan perekonomian dengan orang-orang kafir dipandang boleh namun hubungan kaum Muslimin sedemikian akrab dengan orang kafir sebagaimana hubungan kekerabatan di antara sesama Muslim.

Akan tetapi hal ini tidak bermana bahwa kaum Muslimin harus menyingkirkan pola interaksi yang baik dengan mereka. Karena berakhlak baik dan akrab dengan orang lain merupakan dua hal yang berbeda. Dalam sebuah ayat, Allah Swt berfirman, “Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang antara kamu dan orang-orang yang kamu musuhi di antara musyrikin (melalui jalan Islam). Allah adalah Maha Kuasa. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (Qs. Al-Mumtahanah [60]:7-8)

  1. Setiap hubungan yang dilarang oleh pemerintahan Islam juga harus ditinggalkan.
    Meski setiap Muslim harus menjaga batasan-batasan dalam berhubungan dengan orang-orang kafir namun kebanyakan fakih meyakini bahwa kaum Muslimin dapat mengambil riba dari orang-orang kafir. Akan tetapi sekelompok fakih ini hanya membolehkan mengambil riba dari orang kafir dan tidak membolehkan orang Muslim memberikan riba kepada orang kafir.[6]

 

  1. Perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh negara-negara non-Muslim yang tidak dalam kondisi damai dengan kaum Muslimin dan pemerintahan Islam tidak memiliki hubungan diplomatik dengan mereka.[7] Kelompok kafir ini disebut sebagai kafir harbi (perang) dan para fakih memandang haram segala jenis hubungan ekonomi dengan mereka.[8] Misalnya sekarang ini contoh nyata dari negara kafir ini adalah Israel.

 

Demikianlah pembahasan global tentang penanaman modal dan investasi di perusahaan-perusahaan baik perusahaan-perusahaan itu dimiliki oleh negara-negara Muslim atau non-Muslim. Untuk menjelaskan pandangan akurat tentang kehalalan atau keharaman investasi maka harus dijelaskan dengan baik bagaimana proses aktivitas perekonomian dan kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Hal ini dilakukan karena adanya perbedaan kecil pada syarat-syarat kontrak dan kontrak-kontrak lainnya. Sebagai contoh dalam mudhâraba (sistem bagi hasil) keuntungan pasti tidak dapat diberikan bagi pemilik modal melainkan keuntungan yang diperoleh harus dibagi secara relatif antara pelaku dan pemilik modal (berdasarkan volume untung-rugi transaksi).  Berbeda dengan hukum sewa, karena biaya sewa ditentukan secara pasti dan tidak ada urusannya apakah manfaat-manfaat harta (obyek sewaan) telah digunakan oleh pihak penyewa secara sempurna atau tidak.

Di samping jenis penanaman modal berpengaruh pada boleh tidaknya investasi tersebut, yang menjadi kriteria juga adalah pandangan marja taklid setiap orang. Karena terdapat perbedaan pendapat di antara para marja taklid seputar syarat-syarat dalam melakukan investasi yang harus diperhatikan secara seksama. Karena itu, kiranya Anda perlu menyebutkan nama marja taklid Anda dan jenis investasi yang Anda lakukan untuk memperoleh jawaban pasti. [iQuest]

 

 

 


[1]. Silahkah lihat, Taudhih al-Masâil, pembahasan utang.  

[2]. Sayid Muhammad Kazhim Thabathabai Yazdi, al-‘Urwat al-Wutsqâ, 268, Muassasah al-Nasyr al-Islamiyah 1420; Syahid Tsani, al-Raudha al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum’ah al-Damisyqiyyah, jil. 4, hal. 203, Maktabat al-Dawari, 1410 H.  

[3]. Man La Yahdhuruhu al-Faqih, jil. 3, hal. 229.  

[4]. Abu Ja’far Muhammad bin Ya’qub al-Kulaini, al-Kâfi, jil. 5, hal. 286, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1407 H.  

[5]. Imam Khomeini menyimpulkan dari ayat ini tentang penafian segala jenis dominasi orang-orang kafir atau kaum Muslimin. Imam Khomeini, Kitâb al-Ba’i, hal. 543, Muassasah Ismailiyyan, 1410 H.  

[6]. Penjelasan lebih jauh pada Pertanyaan-pertanyaan 1048 (Site: 1118); 1275 (Site: 1259) dan 608 (Site: 665).  

[7]. Mahmud Abdurrahman, Mu’jam al-Musthalahât wa al-Alfâz al-Fiqhhiyyah, jil. 1, hal. 328, Tanpa Tempat, Tanpa Tahun.  

[8]. Diadopsi dari makalah, Mahdi Mehrizi, Rawâbith Iqtishâdi Musalmânân bâ Kâfirân, Majallah Fiqh No. 7-8. 

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261167 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246285 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230071 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214943 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176264 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171577 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168066 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158102 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140903 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134012 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...