Please Wait
Hits
8606
8606
Tanggal Dimuat:
2012/10/08
Ringkasan Pertanyaan
Jika tiga talak terjadi dalam satu kali pertemuan dengan cara dimana di antara setiap talak terjadi rujuk lafzi, apakah hal ini termasuk sebagai talak ba’in? Dan apakah kehadiran perempuan atau dukhul setelah rujuk merupakan syarat yang harus dipenuhi?
Pertanyaan
Seseorang telah menceraikan istrinya yang tengah hamil tanpa ia hadir di tempat itu, setelah itu, pada saat itu juga suami melakukan rujuk secara lafzi dan kembali mentalaknya, kemudian rujuk kembali, dan untuk yang ketiga kalinya, ia kembali mentalaknya (yaitu tiga talak dan dua kali rujuk), dengan memperhatikan masalah ini, ada beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1. Apakah kehadiran perempuan atau dukhul (penetrasi) setelah rujuk, menjadi syarat yang harus dipenuhi, ataukah tidak?
2. Benarkah talak tersebut, ataukah tidak? Dan jika benar, apakah ini termasuk sebagai talak ba’in ataukah tidak?
Jawaban Global
- Rujuk dalam iddah tidak mensyaratkan kehadiran istri, sepengetahuan istri ataupun dukhul (penetrasi)
- Jika tiga talak dan rujuk ini terjadi pada satu pertemuan dan dilakukan dengan terpenuhinya seluruh syarat, maka talak ini akan termasuk talak ba’in dan menyebabkan keharaman perempuan bagi laki-laki dan membutuhkan pembatal. Pada saat yang sama, sebagian dari fukaha[1] menganggap pelaksanaan tiga talak dengan rujuk lafzi dalam satu pertemuan tidak mencukupi bagi terwujudnya talak ba’in, dan talak tersebut termasuk sebagai talak rij’i.
Beberapa Lampiran:
Jawaban para marja’ agung mengenai masalah ini, adalah sebagai berikut:[2]
Ayatullah Agung Ali Sistani (Dama Zhilluhu al-‘Ali):
Bukan syarat, dan talak ketiga adalah talak ba’in.
Ayatullah Agung Shafi Gulapaigani (Dama Zhilluhu al-‘Ali):
- Rujuk pada masa iddah tidak bersyarat pada kehadiran istri, pengetahuan istri, ataupun dukhul.
- Jika ketiga talak dan rujuk ini dilakukan dalam satu pertemuan dengan syarat-syarat yang terpenuhi, maka ini akan menyebabkan keharaman perempuan bagi laki-laki dan membutuhkan pembatal.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Dama Zhilluhu al-‘Ali):
Talak tersebut tidak memiliki hukum-hukum tiga talak, dan jika talak yang memenuhi syarat adalah benar, maka talak tersebut sah dan termasuk sebagai talak rij’i.
Ayatullah Hadawi Tehrani:
- Kehadiran perempuan di dalam pertemuan bukan merupakan syarat.
- Dalam satu pertemuan hanya memungkinkan dilakukannya satu talak, dan talak tersebut akan terwujud ketika seluruh syaratnya benar, dan talak di atas, apabila diasumsikan benar, maka merupakan talak rij’i.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar