Advanced Search
Hits
10756
Tanggal Dimuat: 2010/04/08
Ringkasan Pertanyaan
Mengapa kita harus bertaklid pada seorang marja' tertentu? Apakah hal ini dapat dibuktikan melalui hadis?
Pertanyaan
Sebagian orang menerima inti masalah taklid. Akan tetapi terdapat keraguan (syubhah) bagi mereka terkait mengapa harus bertaklid pada seorang marja' tertentu? Apakah masalah ini dapat dibuktikan melalui hadis?
Jawaban Global

Apabila Anda merasa mantap (ithmi’nan) bahwa masing-masing dari mujtahid (marja') pada sebuah bidang khusus fikih lebih pandai (a'lam) dari yang lainnya, atau minimal dalam masalah fikih tingkat a'lamiyah mereka sederajat, maka tidak ada halangan untuk bertaklid kepada beberapa orang marja'.

Jawaban Detil

Harus ditegaskan di sini bahwa apa yang Anda tanyakan bertitik-tolak dari pandangan terhadap masalah taklid sebagai persoalan yang pasti, kemudian meminta dalil tentangnya. Karena itu, pertama-tama harus dijelaskan bahwa menurut pandangan kebanyakan fukaha agung,; pada satu kondisi tertentu; bukan saja tidak bermasalah, bahkan pada bidang masalah tertentu hal itu harus dilakukan. Karena itu, kami akan menyebutkan sebagian fatwa berkenaan dengan masalah ini, kemudian menyebutkan sandaran-sandaran dalilnya.

Imam Khomeini Ra berfatwa bahwa apabila dua mujtahid (marja') sederajat pengetahuannya, maka orang-orang dapat merujuk kepada salah satu dari keduanya, sebagaimana ia dapat bertaklid dalam sebagian masalah pada salah seorang mujtahid dan sebagian masalah lainnya ia dapat merujuk pada mujtahid (marja') lainnya (tan'idh).[1]

Pemimpin Agung Revolusi ini juga menjelaskan bahwa tab'idh dalam masalah taklid, bukan saja tidak bermasalah bahkan apabila masing-masing marja' menyampaikan subyek-subyek tertentu, maka wajib hukumnya untuk bertaklid kepada masing-masing marja' dalam bidang spesialisasinya.[2]

Pendapat lain menyebutkan bahwa apabila terdapat dua mujtahid dimana pengetahuannya dalam masalah ibadah lebih unggul dan mujtahid lainnya lebih pandai dalam masalah transaksi, maka hukumnya –secara ihtiyath- untuk bertaklid kepada keduanya (masing-masing pada bidang spesialisasinya).[3]

Demikian juga disebutkan bahwa apabila dua mujtahid sederajat dari sudut pandang pengetahuan, maka mukallid dapat bertaklid kepada keduanya, atau apabila ia condong untuk bertaklid kepada salah satu dari keduanya pada satu bidang tertentu dan kepada marja lainnya pada bidang yang lain.[4]

Karena itu, apa yang Anda tanyakan terkait seluruh masalah harus bertaklid pada seorang marja' tidak diterima oleh kebanyakan fukaha dan juris. Namun harus diperhatikan bahwa terdapat perbedaan antara tab'idh dan 'udul dan keduanya tidak sama sehingga harus dibedakan antara satu dengan yang lainnya. Di sini secara sepintas kami akan jelaskan perbedaan keduanya.

Untuk menjelaskan apa yang Anda tanyakan, kami memandang perlu menyebutkan beberapa poin di sini:

1.     Dalil bahwa setiap orang dalam setiap masalah fikih harus memilih mujtahid tertentu untuk ditaklidi dijelaskan sebagai berikut:

A.    Kita hanya tahu bahwa terkait dengan masalah ini, terdapat hukum dari para imam maksum As meski dalam bentuk global.

B.    Kita juga tahu bahwa para ulama dan perawi hadis telah ditetapkan oleh para imam sebagai hujjah dan penjelas masalah-masalah ini.[5]

C.    Dari riwayat-riwayat juga jelas bahwa (pada masa gaib kubra) tidak ditentukan seorang ulama tertentu untuk masalah ini, melainkan hanya dijelaskan tipologi dan syarat-syarat ulama ini.

D.    Kita tidak dapat menjadi mukallid seluruh ulama karena mereka berselisih pendapat (ikhtilaf) pada sebagian masalah dan juga kita tidak dapat menjadi mukallid ulama yang tidak jelas di antara mereka, karena orang yang tidak jelas pada hakikatnya tidak ada. Dan beramal sesuka hati dan tanpa taklid juga berseberangan dengan akal dan perilaku kaum Muslimin.

Atas dasar ini, dengan memperhatikan beberapa tipologi yang dijelaskan, maka kita harus memilih dan bertaklid kepada salah satu dari mereka dan pilihan ini sangat signifikan dan menentukan.

E.    Setelah memilih seorang mujtahid dan pada sebuah masalah kita bertaklid kepadanya, maka kita tidak lagi dapat berpindah taklid dalam masalah yang sama kepada orang lain. Karena dua taklid yang berbeda pada satu masalah tidak mungkin terjadi. Kecuali fatwanya sama dengan fatwa mujtahid pertama atau telah jelas bahwa mujtahid kedua lebih pandai ('alam) dari mujtahid pertama. Dan taklid yang dilakukan selama ini (taklid pertama) pada dasarnya tidak benar.[6]

 

2.     Terkait dengan perbedaan antara tab'idh dalam taklid dan 'udul dalam taklid harus dikatakan bahwa:

A.    Tabi'dh artinya adanya kesederajatan para mujtahid atau spesialisasi sebagian dari mereka dalam beberapa masalah dan spesialisasi sebagian yang lain untuk masalah-masalah lain. Semenjak awal -dalam sebagian masalah- kita bertaklid pada seorang mujtahid dan sebagian lainnya pada mujtahid lainnya dengan fatwa yang telah disebutkan, model taklid seperti ini tidak ada masalah.

B.    'Udul bermakna bahwa sebelulmnya kita bertaklid dalam sebuah masalah kepada seorang mujtahid, akan tetapi kita memutuskan terkait dengan masalah tersebut untuk bertaklid kepada mujtahid yang lain dimana masalah ini tidak sama dengan model yang sebelumnya. Dan menurut mayoritas fukaha kecuali dalam masalah tertentu tidak dibenarkan. Imam Khomeini Ra dalam hal ini berkata, "Untuk berpindah taklid dari seorang mujtahid hidup kepada mujtahid hidup lainnya dapat diilustrasikan dengan dua asumsi: Ataukah mujtahid yang kedua sederajat dengan mujtahid yang pertama dimana berpindah taklid dalam hal ini dibolehkan (mujâz). Atau yang kedua lebih pandai daripada yang pertama, maka dalam hal ini wajib bagi mukallid untuk berpindah dan mengganti mujtahid yang diikutinya."[7]

Jelas, bahwa apabila kita tidak memiliki kemantapan hati (i’thminân) bahwa mujtahid yang kedua lebih pandai atau minimal sederajat dengan mujtahid yang pertama, maka kita tidak boleh, tanpa dalil dan alasan jelas, mengganti mujtahid yang kita ikuti dalam masalah taklid. Sebagian fukaha menjelaskan masalah ini bahwa mengganti marja' sebelum beramal terhadap masalah, tidak bermasalah dan setelah beramal tidak dibolehkan.  Oleh itu, untuk telaah lebih jauh, Anda dapat merujuk pada pertanyaaan 1355 pada site yang sama.

  1. Menjelaskan poin ini juga penting bahwa dalam sebuah masalah kita bertaklid pada seorang mujtahid 'alam (lebih pandai), akan tetapi mujtahid tersebut tidak mengeluarkan fatwa yang lugas terkait dengan sebuah masalah, melainkan memilih untuk ber-ihtiyâth, maka kita -sesuai dengan syarat-syarat- dapat merujuk kepada mujtahid-mujtahid yang derajat a'lamiyahnya setingkat di bawah mujtahid yang kita ikuti, yang mengeluarkan fatwa lugas dan tegas dalam masalah tersebut dan beramal berdasarkan fatwa mereka.[8] Dimana model seperti ini dapat disebut, dengan sedikit toleransi, sebagai jenis tab'idh dalam masalah taklid.

  2. Poin terakhir yang harus mendapat perhatian ekstra adalah bahwa orang-orang beriman tidak boleh menjadikan “masalah bolehnya taklid kepada beberapa mujtahid” sebagai dalih bagi mereka, sehingga pada masalah apa pun yang ia senangi terhadap fatwa tertentu, merujuk kepada mujtahid yang mengeluarkan fatwa sesuai dengan apa yang disenanginya. Sebagai contoh apabila kita adalah mukallid seorang marja' yang memberikan fatwa bolehnya merokok bagi orang yang berpuasa dan kita juga beramal berdasarkan fatwa tersebut. Dimana tidak ada masalah dalam hal ini. Akan tetapi apabila mukallid seorang mujtahid yang memfatwakan bahwa merokok itu membatalkan puasa, namun karena kita condong untuk merokok, kita beranjak pada mujtahid yang lain yang membolehkan dan dalam masalah ini kita bertaklid kepadanya. Sejatinya hal seperti ini tidak dapat disebut sebagai taklid, melainkan sebagai pembenar dan justifikasi saja atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan.[9] [IQuest]



[1]. Sayid Ruhullah Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jil. 1, hal. 6, Masalah 8, Muassasah Dar al-Ilm, Qum, cetakan kedua.   

[2]. Sayid ‘Ali Khamene'i, Ajwiba al-Istiftâ’ât, jil. 1, hal. 10, Pertanyaan 17, Dar al-Naba li al-Nasyr wa al-Tauzi’, cetakan pertama, 1420 H.  

[3]. Sayid Kazhim Yazdi, al-‘Urwat al-Wutsqâ, hal. 38, Masalah 48, Muassasah al-Nasyr al-Islami, cetakan pertama, 1420 H.  

[4]. Sayid Muhsin Hakim, Mustamsak al-‘Urwat al-Wutsqâ, jil. 1, hal. 31, Maktabatu al-Sayyid al-Mar’asyi, 1404 H.  

[5]. Muhammad bin al-Hasan Hurr al-‘Amili, Wasâil al-Syi’ah, jil. 27, hal. 140, Riwayat 33424, Muassasah Ali al-Bait, Qum, 1409 H.  

[6]. Argumentasi (istidlal) ini merupakan ringkasan dari penjelasan Sayid Muhsin Hakim pada hal 13 dan 14 jilid pertama kitab Mustamsik al-‘Urwat al-Wustqâ 

[7]. Tahrir al-Wasilah, jil. 1, hal. 6, Masalah 4.  

[8]. Ibid, jil. 1, hal. 11, Masalah 34.  

[9]. Masalah merokok hanya dijelaskan sebagai contoh dan banyak contoh yang lain alam masalah ini.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261083 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246230 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230030 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214886 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176215 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171533 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168007 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158043 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140830 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133980 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...