Please Wait
Hits
3753
3753
Tanggal Dimuat:
2013/05/27
Ringkasan Pertanyaan
Apakah wanita yang datang bulan (haid) pada masa haidnya dapat sujud dan berdzikir?
Pertanyaan
Apakah wanita haid pada masa haidnya dapat sujud dan berdzikir?
Jawaban Global
Wanita haid dapat melakukan sujud dan mengucapkan dzikir. Dan bahkan dianjurkan (mustahab) wanita haid pada waktu salat membersihkan darahnya dan mengganti pembalut dan kapasnya kemudian berwudhu, apabila ia tidak mampu berwudhu maka ia dapat bertayammum lalu duduk menghadap kiblat di tempat salatnya dan mulai berdzikir, doa dan bershalawat.
Jawaban Detil
Wanita haid dapat melakukan sujud dan mengucapkan dzikir. Dan bahkan dianjurkan (mustahab) wanita haid pada waktu salat membersihkan darahnya dan mengganti pembalut dan kapasnya kemudian berwudhu, apabila ia tidak mampu berwudhu maka ia dapat bertayammum lalu duduk menghadap kiblat di tempat salatnya dan mulai berdzikir, doa dan bershalawat.[1]
Dalam pada itu, untuk diketahui bahwa terdapat hal-hal yang haram bagi wanita haid sebagaimana berikut:
Dalam pada itu, untuk diketahui bahwa terdapat hal-hal yang haram bagi wanita haid sebagaimana berikut:
- Ibadah-ibadah seperti salat yang harus dikerjakan dengan wudhu atau mandi atau tayammum namun tidak ada halangan mengerjakan ibadah-ibadah yang tidak diwajibkan berwudhu, mandi atau tayammum seperti salat jenazah.
- Segala sesuatu yang diharamkan bagi orang junub yaitu pertama menyentuh al-Quran atau nama Allah Swt, nama-nama para nabi dan para imam As, mengikut prinsip kehati-hatian (ihtiyâth), memiliki hukum nama Allah Swt; Kedua, pergi ke Masjid al-Haram (dan masjid Rasulullah Saw) walau hanya masuk melalui satu pintu dan keluar melalui pintu yang lain; Ketiga, berhenti di dalam masjid-masjid lainnya, namun tidak ada halangan apabila ia masuk melalui satu pintu dan keluar melalui pintu lainnya. Dan mengikut prinsip kehati-hatian untuk tidak berhenti pada haram-haram para Imam Maksum As; Keempat, meletakkan sesuatu di dalam masjid; kelima membaca surah-surah yang mengandung sujud wajib (al-Najm, al-‘Alaq, Alim Lam Mim Tanzil dan Hamim Sajadah) dan haram hukumnya membaca salah satu huruf dari keempat surah ini.[2]
- Menggauli melalui vagina yang diharamkan bagi pria juga bagi wanita meski tidak melewati batasan khitan dan sperma juga tidak keluar, bahkan makruh syadid hukumnya mengikut prinsip kehati-hatian meski tidak melewati batasan khitan dan menggauli istri melalui dubur.[3] [iQuest]
Untuk telaah lebih jauh silahkan Anda membaca beberapa indeks terkait berikut:
Hukum-hukum Haid, Pertanyaan 6839 (Site: 6929)
Membaca al-Quran dalam kondisi Haid, Pertanyaan 1216 (Site: 11924)
Memasuki Masjid dalam KOndisi Junub atau Haid, Pertanyaan 3983 (Site: 4273)
[1]. Sayid Ruhullah Musawi Khomeini, Taudhih al-Masâil (Muhassyâ – Imâm Khomeini), jil. 1, hal. 269, Korektor dan Peneliti: Sayid Muhammad Husain Bani Hasyim Khomeini, Daftar Intisyarat-e Islami, Qum, Cetakan Kedelapan, 1424 H.
[2]. Taudhih al-Masâil (Muhassyâ – Imâm Khomeini), jil. 1, hal. 212; namun menurut sebagian fatwa fukaha yang diharamkan hanyalah membaca ayat yang mengandung bacaan sujud pada surah-surah ini dan tidak ada halangan membaca ayat-ayat lain dari surah-surah ini; seperti Ayatullah Makarim Syirazi: (Tidak boleh) Membaca salah satu ayat sajadah namun tidak ada halangan membaca selain ayat sajadah dari surah yang mengandung ayat sajadah. Taudhih al-Masâil (Muhassyâ – Imâm Khomeini), jil. 1, hal. 213.
[3]. Ibid, hal. 260; namun terkait dengan masalah ini, terdapat perbedaan fatwa di antara para marja dan Anda harus beramal sesuai dengan fatwa marja taklid Anda. Apa yang disebutkan di atas adalah mengikut fatwa Imam Khomeini Ra. Atas dasar itu, kami persilahkan Anda merujuk pada indeks, Apa Hukumnya Menggauli Istri dari Belakang, Pertanyaan 1017 (Site: 1075).
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar