Advanced Search
Hits
7038
Tanggal Dimuat: 2011/12/17
Ringkasan Pertanyaan
Siapakah yang memiliki hadiah dan buah tangan yang diberikan kepada bayi saat merayakan hari ulang tahun?
Pertanyaan
Kepunyaan siapakah secara syar’i hadiah-hadiah yang diberikan pada saat perayaan ulang tahun anak? Apakah termasuk harta pribadi anak atau orang tua dapat memanfaatkannya?
Jawaban Global

Kepemilikan hadiah dan buah tangan yang diberikan kepada anak pada saat perayaan hari ulang tahun tergantung pada niat orang yang memberikan hadiah tersebut. Apabila niatnya hadiah untuk ayah atau ibunya maka mereka yang akan menjadi pemilik hadiah tersebut. Apabila niatnya hadiah untuk anak maka anak yang akan menjadi pemilik hadiah tersebut. Dalam hal ini, ayah dan ibu tidak dapat menguasai harta anaknya, kecuali keduanya sangat membutuhkan (harta tersebut).[1]

Akan tetapi ayah, karena merupakan wali anak dan bayinya, ia dapat memanfaatkan harta anaknya dengan syarat pemanfaatannya dilakukan untuk kemaslahatan anaknya. Misalnya dengan harta itu, ia melakukan perniagaan yang tidak merugikan anak atau bermitra dengannya atau melakukan usaha bagi hasil dengannya.

Jawaban kantor-kantor para marja agung terkait dengan pertanyaan yang disebutkan adalah sebagai berikut:

Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Mengikut pada niat dan maksud orang yang memberikan hadiah. Siapa pun yang diniatkan maka hadiah tersebut untuknya.

 

Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

(Hadiah tersebut) adalah milik kedua orang tua. Apabila kerabat ayah yang memberikan hadiah maka hadiah tersebut adalah untuk ayah dan apabila kerabat ibu yang memberikan hadiah maka hadiah tersebut adalah untuk ibu.

 

Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Nampaknya (secara lahir) hadiah tersebut adalah untuk ayah dan ibu.

 

Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) juga memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan sebagai berikut:

Kepemilikan hadiah yang diberikan kepada seseorang bergantung pada niat orang yang memberikan hadiah. Apabila ia memberikan hadiah kepada kedua orang tua maka hadiah tersebut termasuk dari bagian hartanya. Dan mengambil harta tersebut karena ia adalah pemiliknya telah memadai. Secara lahir, terkait dengan hadiah kepada anak-anak non-mumayyiz, niat orang yang memberikan hadiah adalah untuk keperluan ini (kepada kedua orang tuanya), kecuali yang menyelisih dengan hal ini dapat ditetapkan (klaim yang dapat dibuktikan).

Apabila pemberi hadiah memberikan hadiah kepada anak itu sendiri, dan ayah mengambilnya karena wilayah yang dimilikinya, maka anak akan menjadi pemilik dan ayah tidak dapat memanfaatkan harta tersebut kecuali dalam kondisi darurat sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan prinsip ihtiyâth, dengan menimbang kemaslahatan anak, ia dapat menggunakan harta tersebut untuk anaknya. Meski anak tetap boleh (tidak ada masalah) menggunakan hartanya, sepanjang ia tidak merusaknya. [iQuest]



[1]. Terkait dengan anak baligh sebagian juris berkata bahwa apabila kebutuhan ayah dan ibu sedemikian mendesak sehingga takut akan jiwa dan keselamatannya terancam maka untuk mencegah jatuhnya korban ia dapat mengambil harta anaknya yang baligh tanpa izin darinya. Aidhah al-Fawâid fi Syarh al-Musykilât al-Qawâid, jil. 1, hal. 410:

"یحرم على الرجل ان یأخذ من مال ولده البالغ شیئا إلا بإذنه إلا مع الضرورة المخوف معها التلف".

Jawaban Detil

Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261083 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246230 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230030 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214886 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176215 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171533 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168007 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158043 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140830 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133980 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...