Please Wait
Hits
17352
17352
Tanggal Dimuat:
2013/04/18
Ringkasan Pertanyaan
Tolong jelaskan hukum-hukum fikih terkait dengan anjing dan kucing?
Pertanyaan
Di Amerika hewan-hewan seperti kucing dan anjing adalah termasuk hewan-hewan piaraan. Hewan-hewan piaraan ini mendapatkan pelatihan dan menjadi obyek kesukaan. Dengan isyarat seperti ini tolong jelaskan:
1. Apakah kucing itu najis?
2. Apakah kucing dapat disentuh?
3. Apakah kita dapat mengerjakan salat di tempat yang dijadikan kucing sebagai tempat tinggal?
4. Apakah bulu dan rambut kucing itu najis?
Bagaimana dengan anjing?
1. Apakah haram hukumnya menyetuh anjing?
2. Apabila seseorang menyentuh anjing apakah dia menjadi najis?
3. Kejadian apa yang akan berlaku apabila seekor anjing melintas di hadapan kita kemudian menyentuh pakaian yang kita kenakan?
4. Apakah kita dapat mengerjakan salat di tempat yang dijadikan anjing sebagai tempat tinggal?
Jawaban Global
Salam dan terima kasih atas pertanyaan yang Anda layangkan ke meja redaksi site kami.
Harap diperhatikan bahwa hewan-hewan yang telah dilatih dan menjadi piaraan tidak memberikan pengaruh pada hukum-hukum syariat terkait dengan hewan-hewan tersebut. Benar bahwa terdapat hukum khusus terkait dengan anjing pemburu dan anjing penjaga dalam Islam.[1]
Seluruh pertanyaan yang terkait dengan kucing dapat Anda temukan jawabannya pada Pertanyaan 697 (Site: 745) pada site Islam Quest ini.
Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan Anda yang terkait dengan menjaga dan menyentuh anjing kami akan jawab secara langsung sebagai berikut.
Menyentuh anjing tidaklah haram hukumnya meski anjing itu najis. Tangan seseorang menjadi najis tatkala syarat berpindahnya kenajisan yaitu adanya basahan pada salah satu pihak yang bersentuhan (tangan, badan atau barang-barang atau anjing). Namun apabila salah satu pihak tangannya kering atau basah yang sangat minim yang tidak menyebabkan kenajisan berpindah maka kenajisan tersebut tidak akan berpengaruh (tidak akan berpindah).[2]
Karena itu, badan Anda atau pakaian atau barang-barang lainnya akan menjadi najis tatkala Anda tahu dengan pasti bahwa tangan dan badan serta barang-barang Anda memiliki basahan yang cukup bagi berpindahnya kenajisan ketika bersentuhan dengan anjing. (Dengan demikian, jika Anda tidak yakin bersentuhan atau tidak, atau Anda tidak yakin terdapat basahan atau tidak, atau jika Anda tahu terdapat basahan namun tidak tahu apakah basahan itu mencukupi berpindahnya kenajisan, dalam kondis-kondisi seperti ini, apa yang bersentuhan dengan anjing tetap dinilai suci dan tidak dipandang najis).
Syarat-syarat pakaian mushalli (orang yang mengerjakan salat) apabila bersentuhan dengan anjing dapat Anda temukan pada Pertanyaan 2827 (Site: 3055). Semoga sukses. [iQuest]
Harap diperhatikan bahwa hewan-hewan yang telah dilatih dan menjadi piaraan tidak memberikan pengaruh pada hukum-hukum syariat terkait dengan hewan-hewan tersebut. Benar bahwa terdapat hukum khusus terkait dengan anjing pemburu dan anjing penjaga dalam Islam.[1]
Seluruh pertanyaan yang terkait dengan kucing dapat Anda temukan jawabannya pada Pertanyaan 697 (Site: 745) pada site Islam Quest ini.
Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan Anda yang terkait dengan menjaga dan menyentuh anjing kami akan jawab secara langsung sebagai berikut.
Menyentuh anjing tidaklah haram hukumnya meski anjing itu najis. Tangan seseorang menjadi najis tatkala syarat berpindahnya kenajisan yaitu adanya basahan pada salah satu pihak yang bersentuhan (tangan, badan atau barang-barang atau anjing). Namun apabila salah satu pihak tangannya kering atau basah yang sangat minim yang tidak menyebabkan kenajisan berpindah maka kenajisan tersebut tidak akan berpengaruh (tidak akan berpindah).[2]
Karena itu, badan Anda atau pakaian atau barang-barang lainnya akan menjadi najis tatkala Anda tahu dengan pasti bahwa tangan dan badan serta barang-barang Anda memiliki basahan yang cukup bagi berpindahnya kenajisan ketika bersentuhan dengan anjing. (Dengan demikian, jika Anda tidak yakin bersentuhan atau tidak, atau Anda tidak yakin terdapat basahan atau tidak, atau jika Anda tahu terdapat basahan namun tidak tahu apakah basahan itu mencukupi berpindahnya kenajisan, dalam kondis-kondisi seperti ini, apa yang bersentuhan dengan anjing tetap dinilai suci dan tidak dipandang najis).
Syarat-syarat pakaian mushalli (orang yang mengerjakan salat) apabila bersentuhan dengan anjing dapat Anda temukan pada Pertanyaan 2827 (Site: 3055). Semoga sukses. [iQuest]
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar