Please Wait
14605
Masalah keunggulan kaum pria atas kaum wanita dikemukakan pada beberapa ayat al-Quran. Mengemukanya persoalan ini tidak bermakna adanya keunggulan kaum pria secara mutlak pada seluruh sisi.
Sesuai dengan pendapat kebanyakan ulama dan ahli tafsir bahwa sebab keunggulan kaum pria atas kaum wanita karena pelbagai tipologi yang dimiliki kaum pria sehingga berdasarkan tipologi tersebut mereka dapat menunaikan pelbagai tugasnya mengatur kehidupan rumah tangga.
Pada hakikatnya keunggulan ini merupakan sebuah tugas sehingga kaum pria memikul kewajiban untuk melaksanakan tugas tersebut berasaskan keadilan dan kebaikan. Keunggulan ini bukan merupakan sebuah keistimewaan multi-dimensional yang dapat menjadi sumber kebanggaan, kesombongan dan pelecehan terhadap hak-hak kaum wanita.
Masalah mengutamakan atau keunggulan manusia terhadap manusia lainnya dalam bentuk dan momen yang beragam disebutkan pada sebagian ayat al-Quran. Berikut ini kami akan menyebutkan sebagian dari ayat-ayat tersebut yang menyinggung tentang keunggulan seorang manusia atas manusia lainnya:
- Keunggulan manusia atas makhluk lainnya, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami utamakan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Qs. Al-Isra [17]:70)
- Keunggulan sebagian manusia atas manusia lainnya, “Dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki (lantaran usaha masing-masing kamu jelas berbeda-beda). Tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Apakah mereka mengingkari (dan tidak mensyukuri) nikmat Allah?” (Qs. Al-Nahl [16]:71)
- Keunggulan suatu kaum atas kaum lainnya, “Wahai Bani Isra’il, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu dan (ingatlah pula) bahwa Aku telah mengutamakan kamu atas segala umat.” (Qs. Al-Baqarah [2]:47)
- Keunggulan sebagian nabi atas sebagian lainnya, “Rasul-rasul itu Kami lebih utamakan sebagian mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allah berbicara (langsung) dengannya dan sebagian yang lain Allah meninggikannya beberapa derajat. Dan Kami menganugrahkan kepada Isa putra Maryam tanda-tanda (kebesaran Kami) yang jelas serta Kami memperkuatnya dengan Rûhul Qudus. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya orang-orang yang datang setelah mereka itu tidak akan saling berbunuh-bunuhan, setelah tanda-tanda yang jelas itu datang kepada mereka. Akan tetapi, mereka saling berselisih; ada di antara mereka yang beriman dan ada (pula) di antara mereka yang kafir. Seandainya Allah menghendaki, niscaya mereka tidak akan saling berbunuh-bunuhan. Akan tetapi, Allah melakukan apa yang dikehendaki-Nya.” (Qs. Al-Baqarah [2]:253)
- Keunggulan pria atas wanita, “Kaum laki-laki itu adalah pengayom bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (Qs. Al-Nisa [4]:34)
- Keunggulan sebagian orang beriman atas sebagian lainnya, “Dan masing-masing orang memperoleh derajat-derajat lantaran apa yang dikerjakannya. Dan Tuhanmu tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (Qs. Al-An’am [6]:132)
Berdasarkan atas apa yang disebutkan di atas; tidak ada keraguan bahwa Allah Swt berdasarkan kehendak-Nya yang Mahabijaksana mengutamakan dan mengunggulkan sebagian orang atas sebagian lainnya dalam masalah tipologi dan keutamaan. Namun hal ini tidak boleh dipahami bahwa keunggulan yang dianugerahkan Allah Swt kepada sebagian orang ini memiliki dimensi bendawi dan duniawi; seperti keunggulan umat manusia atas makhluk lainnya dalam masalah rezeki dan terkadang juga berdimensi spiritual dan maknawi; seperti anugerah petunjuk para nabi dalam kaitannya dengan manusia lainnya. Terkadang maksud dari derajat-derajat dan tingkatan-tingkatan adalah keunggulan di dunia dan terkadang yang dimaksud keunggulan di akhirat.
Adapun keunggulan kaum pria yang dijelaskan pada ayat-ayat al-Quran telah mengundang opini dan pendapat yang berbeda-beda di kalangan ulama dan pemikir. Sebagian ahli tafsir dengan inferensi lahir berusaha memberikan keunggulan kepada kaum pria pada seluruh sisi.[1] Demikian juga, sebagian lainnya di bawah pengaruh pemikiran Barat dan masalah hak-hak azasi manusia membahas masalah ini dan berusaha memberikan penjelasan atas keunggulan kaum pria sehingga lebih sesuai kaidah-kaidah yang berlaku pada masyarakat Arab.
Di antara dua kutub pemikiran ini terdapat pandangan ketiga yang, terlepas dari pelbagai pandangan patriarkis (pria sebagai sentral) dan matriarkis (wanita sebagai sentral), mengelaborasi persoalan ini.
Di antara ayat-ayat yang mengemukakan keunggulan kaum pria adalah ayat 228 surah al-Baqarah (2).[2] Ayat ini mengandung redaksi, “darâjah” yang mengisahkan tentang keunggulan. Para ahli tafsir mengungkapkan beberapa pendapat dalam menafsirkan ayat ini terkait dengan apa yang dimaksud dengan “darâjah.” Di antara pendapat tersebut terdapat dua pendapat yang paling penting.
Sebagian ahli tafsir memaknai redaksi “darâjah” sebagai hak pria dalam masalah talak dan rujuk.[3] Juga sebagian ahli tafsir lainnya berkata, maksud ayat terkait dengan kata “darâjah” adalah hak pengurusan dan pengaturan laki-laki yang telah disinggung pada ayat 34 surah al-Nisa (4).[4]
Karena itu, secara lahir ayat ini dan ayat-ayat lainnya dapat disimpulkan bahwa kaum pria memiliki keunggulan lebih banyak ketimbang kaum wanita. Karena itu pertanyaan ini terkadang terlintas dalam benak seseorang bahwa bagaimana keunggulan ini sejalan dengan keadilan?
Dengan memperhatikan perbedaan yag luas antara kekuatan jasmani dan ruhani pria dan wanita, jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi mudah. Spesis wanita diciptakan untuk mengerjakan tugas-tugas yang berbeda dengan tugas-tugas pria. Atas dasar itu, perasaan mereka juga berbeda. Aturan penciptaan, tugas penting menjadi seorang ibu dan membina generasi-generasi yang kuat dibebankan di pundaknya. Karena itu, saham afeksi dan perasaan lebih besar diberikan kepadanya. Sementara sesuai dengan aturan penciptaan ini, tugas-tugas kasar dan berat sosial dibebankan di pundak kaum pria.
Dengan demikian, apabila kita ingin menegakkan keadilan kita harus menyerahkan sebagian tugas-tugas sosial yang memerlukan resistensi dan daya tahan yang lebih besar di pundak kaum pria sementara tugas-tugas yang menuntut lebih banyak afeksi dan perasaan dibebankan di pundak kaum wanita. Atas dasar itu, pengurusan rumah tangga ditanggung pria dan asistensinya dijalankan oleh wanita.
Bagaimanapun hal ini tidak akan menciptakan halangan bagi wanita yang ingin ikut berpartisipasi dalam masyarakat, pekerjaan-pekerjaan dan tugas-tugas yang ada diserahkan kepada wanita yang lebih sesuai dengan struktur tubuh dan jiwanya. Di samping ia menunaikan tugasnya sebagai seorang ibu, ia juga menjalankan tugas-tugas penting lainnya.
Demikian juga hal ini tidak menjadi halangan dari sudut pandang kedudukan spiritual, pengetahuan dan ketakwaan, sekelompok wanita lebih maju daripada kaum pria. Hikmah dan kebijaksanaan Ilahi menuntut bahwa setiap orang menjalankan tugas-tugasnya di tengah masyarakat yang selaras dan sesuai dengan struktur dan kontur raga dan jiwanya hikmah Tuhan menuntut bahwa sebagai balasan atas tugas-tugas yang dibebankan di pundak wanita, ia diberikan hak-hak pasti sehingga tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban.[5]
Demikian juga harus diimbuhkan di sini adalah bahwa keungulan dari sisi kualitas merupakan salah satu anugerah Ilahi. Karena itu dominasi satu strata atas strata lainya dalam masyarakat, merupakan salah satu kemaslahatan masyarakat manusia; karena adanya strata yang mendominasi disebabkan oleh kekuatannya mengatur urusan strata di bawahnya sehingga terpenuhi kebutuhan hidupnya.[6]
Mengingat bahwa satu orang dari wanita atau pria harus mengemban tugas mengatur urusan rumah tangga. Nah apabila kita ilustrasikan keunggulan ini dimiliki oleh kaum wanita menggantikan kaum pria maka kembali pertanyaan ini tetap mengemuka; karena itu perbedaan antara pria dan wanita dalam beberapa tipologi dan keunggulan pria atas wanita merupakan rekayasa bijak Ilahi dan kemestian pengaturan urusan rumah tangga, namun pria dan wanita masing-masing berdasarkan tipologi yang dimiliki dalam sistem keluarga memiliki performa khusus dan memperoleh hak-hak tertentu.
Untuk telaah lebih terkait dengan masalah Hak dan Kewajiban Wanita dan Pria kami persilahkan Anda untuk melihat indeks “Kewajiban-kewajiban Istri di hadapan Suami” Pertanyaan 15303 (Site: id15011) yang terdapat pada site Islam Quest ini.
Adapun mengunggulkan dan mengutamakan kaum pria dari sisi Allah Swt boleh jadi menyebabkan kesombongan, egoisme, penyalahgunaan dan pada akhirnya mengabaikan hak-hak kaum wanita; harus dikatakan bahwa Allah Swt menjadikan seluruh manusia secara umum dapat memperoleh manfaat atas segala karunia terlepas dari adanya kemungkinan penyalahgunaan mereka atas segala karunia ini.[7] Akan tetapi untuk diingat bahwa amalan-amalan manusia tetap berpengaruh pada berterusannya atau terhentinya karunia-karunia Ilahi tersebut.[8]
Demikian juga keunggulan kaum pria pada sisi-sisi yang telah disebutkan tidak menjadikan keunggulan mereka di akhirat kelak; artinya manusia yang memiliki banyak harta, hak-haknya semakin lebih banyak dan kemampuan fisiknya juga semakin lebih kuat ketimbang orang lain, tidak akan menambah kedudukannya menjadi lebih tinggi dan lebih dekat di sisi Allah Swt. Apa yang dapat menyababkan keunggulan dan keutamaan hakiki dalam pandangan al-Quran adalah takwa dan amal saleh.[9] Atas dasar itu Allah Swt senantiasa menyeru manusia dalam berinteraksi dengan sesama supaya menghindari takabbur,[10] sikap merasa paling benar, dan meledek orang lain.[11]
Di samping itu, Allah Swt dalam mengutamakan dan meunggulkan kaum pria atas kaum wanita serta menyerahkan tanggung jawab kepada mereka berdasarkan tipologi ini dan tidak membiarkan mereka begitu saja, melainkan secara berterusan menganjurkan kaum pria untuk mempelajari hak-hak dan etika berkeluarga serta bagaimana berinteraksi dengan kaum wanita sehingga mereka dapat menunaikan hak-hak kaum wanita berdasarkan ajaran-ajaran ini sehingga atmosfer adil dan etis dapat tercipta serta jauh dari segala sikap ananiyah dan egosentris.
Al-Quran dalam hal ini yaitu proses interaksi kaum pria dengan kaum wanita dengan menimbang hak-hak yang mereka miliki menyinggung beberapa prinsip sebagaimana berikut ini:
- Bertindak berasaskan keadilan: Asas pengadaan aturan Islam dikerangka berdasarkan keadilan.[12] Agama Islam memerintahkan manusia pada seluruh dimensi kehidupan baik urusan pemerintahan atau sosial untuk menegakkan keadilan.[13] Pengaturan pria dalah rumah tangga juga merupakan bagian pengaturan dan pengurusan luas di tengah masyarakat dan perbandingan yang lebih kecil dari masyarakat. Atas dasar itu, pengaturan urusan rumah tangga ini diserahkan kepadanya; artinya pria di samping memikul tanggung jawab untuk menciptakan tatanan dan keselarasan yang diperlukan dari pelbagai sisi, ia juga merupakan pelaksana operasional keadilan dalam rumah tangga. Sejatinya pria memiliki hak untuk mengatur namun tidak memiliki hak untuk tahakkum (memaksakan kehendak untuk mengatur); pengaturan dalam Islam artinya pengaturan urusan berdasarkan keadilan sementara tahakkum adalah memaksakan kehendak. Islam tidak memberikan kepada pria hak untuk memaksakan kehendak (tahakkum) melainkan hak untuk mengatur (hukumah) yang tidak lain merupakan kewajiban sehingga berdasarkan hak tersebut ia dapat menunaikan tugasnya mengatur urusan rumah tangga. Pria adalah kepala rumah tangga; artinya ia memiliki hak untuk memerintah dan melarang pada batasan kemaslahatan keluarga namun ia tidak memiliki hak untuk memaksakan kehendak; artinya ia tidak memiliki hak bertindak bertentangan dengan kemaslahatan keluarga.[14] Berdasarkan hal itu, pengaturan dan pengurusan pria dibolehkan berdasarkan keadilan dan dilakukan untuk mencari keridhaan Allah Swt. Pada kebanyakan ayat al-Quran disebutkan supaya manusia menjauhi sikap zalim dan tindakan berdasarkan kebiasaan jahiliyah dalam menghadapi wanita dan memenuhi hak-hak mereka.[15]
- Menunaikan prinsip makruf: al-Quran pada banyak ayat-ayatnya dalam pelbagai momentum menyebutkan tentang masalah makruf dan menganjurkan kepada wanita dan pria untuk menunaikan prinsip makruf. Dengan mengkaji ayat-ayat berkaitan dengan prinsip makruf dalam al-Quran maka kita akan berhadapan dengan ayat-ayat yang menyebutkan tentang proses interaksi kaum pria dan kaum wanita dalam pelabgai ragam dimensi kehidupan. Di antara proses interaksi itu seperti pernikahan, talak,[16] muasyarat (bergaul),[17] menunaikan hak-hak finansial wanita seperti mas kawin,[18] pemberian ASI kepada bayinya,[19] dan lain sebagainya, sikap berasaskan makruf dan tidak bertindak aniaya dianjurkan untuk dilaksanakan bagi kaum pria. Berdasarkan hal ini, pria di luar prinsip makruf tidak memiliki hak tahakkum dan memaksakan pendapatnya kepada wanita.
Kata makruf bermakna segala urusan yang dikenal masyarakat di sekelilingnya dan tidak mengingkarinya juga tidak jahil terhadapnya. Karena Allah Swt menitahkan untuk berinteraksi dengan kaum wanita menyertakan syarat makruf, tentu makna perintah untuk berinteraksi dengan kaum wanita adalah interaksi di antara orang-orang yang diperintahkan terhadap perintah ini yaitu kaum Muslimin adalah sesuatu yang telah dikenal dan makruf.[20]
Akan tetapi kata makruf memiliki makna yang lebih luas dari sikap taat aturan dan cinta keadilan. Sebagaimana mencakup hak legal dan untuk bersikap adil, mencakup aktifitas-aktifitas yang sarat nilai dan etis; artinya Allah Swt dengan menyerahkan kepimpinan keluarga kepada kaum pria di samping merupakan penegasan atas tindakan dan interaksi berdasarkan keadilan juga dianjurkan untuk bertindak berasakan moralitas dan nilai dalam lingkungan keluarga dan rumah tangga.
Karena itu, interaksi dengan kaum wanita ini harus berdasarkan makruf; yaitu bertindak lebih jauh di atas keadilan dan sikap fair[21] dan dengan ungkapan lain hidup koeksisten berdasarkan instruksi Allah Swt dengan menunaikan hak-hak wanita.
- Prinsip mawaddah dan rahmat: Supremasi pria harus jauh dari segala bentuk pemaksaan dan harus berasaskan mawaddah dan rahmat. Al-Quran dalam hal ini menyatakan, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Qs. Al-Rum [30]:21) Perbuatan baik dan perlakuan pantas pria berdasarkan mawaddah merupakan faktor yang paling asasi dalam mempengaruhi istri.
Karena itu apa yang telah disebutkan bahwa Allah Swt menganugerahkan kekuatan masing-masing untuk kaum wanita dan kaum pria sehingga berdasarkan kekuatan ini Allah Swt meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban timbali balik di antara mereka. Demikian juga, Allah Swt berdasarkan hikmah dan kebijaksanaan-Nya melebihkan sebagian kekuatan pria atas kaum wanita dan berasaskan hal itu tanggung jawab keluarga diletakkan di pundaknya. Apabila kita meninjau hal ini dengan cermat terhadap masalah ini maka akan kita lihat bahwa keunggulan ini justru menyebabkan munculnya satu kewajiban bagi pria sehingga dengan kewajiban tersebut ia mampu mengatur urusan rumah tangga. Keunggulan tersebut bukan merupakan sebuah privelege dan keistimewaan yang dengannya ia dapat memaksakan kehendaknya atau membuatnya sombong. [iQuest]
Untuk telaah lebih jauh terkait dengan masalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban pria dan wanita, kami persilahkan Anda untuk melihat indeks, “Ketaatan Para Wanita kepada para Pria, Pertanyaan 1674 (Site: 2310) dan “Al-Quran dan Kepemipinan Kaum Pria atas Kaum Wanita” Pertanyaan 7687 (Site: id7770) yang terdapat pada site Islam Quest.
[1]. Ismail bin Umar, Ibnu Katsir Dimisyqi, Tafsir al-Qur’ân al-‘Azhim, jil. 1, hal. 45, Mansyurat Muhammad Ali Baidhun, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Cetakan Pertama, 1419 H.
[2]. “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkat kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
[3]. Muhammad Jawad Najafi Khomeini, Tafsir Âsân, jil. 2, hal. 62, Intisyarat Islami, Teheran, Cetakan Pertama, 1398 S.
[4]. “Kaum laki-laki itu adalah pengayom bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” Muhammad Mahmud Hijazi, Tafsir al-Wâdhih, jil. 1, hal. 144, Dar al-Jail al-Jadid, Beirut, Cetakan Kesepuluh, 1413 H.
[5]. Nasir Makarim Syirazi, Tafsir Nemune, jil. 2, hal. 158, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran, Cetakan Pertama, 1374 S.
[6]. Muhammad Husain Thabathabai, Tafsir al-Mizân, Terjemahan Persia oleh Sayid Muhammad Baqir Musawi Hamadani, jil. 12, hal. 42, Daftar Intisyarat Islami Jami’ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qum, Qum, Cetakan Kelima, 1374 S.
[7]. “Kepada masing-masing golongan, baik golongan ini maupun golongan itu, Kami berikan bantuan dari anugerah Tuhan-mu. Dan anugerah Tuhan-mu tidak terhalangi (untuk siapa pun).” (Qs. Al-Isra [17]:20)
[8]. “(Dan ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (Qs. Ibrahim [14]:7)
[9]. “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Qs. Al-Hujurat [49]:13)
[10]. “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali tinggimu tidak akan sampai setinggi gunung.” (Qs. Al-Isra [17]:37)
[11]. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain, (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik daripada wanita (yang mengolok-olok). Janganlah kamu mencela dirimu sendiri (baca: sesama saudara seiman) dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk (berbau kefasikan) sesudah seseorang beriman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Qs. Al-Hujurat [49]:11)
[12]. “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau kedua orang tua dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih utama untuk membela kedua orang itu (orang kaya dan orang miskin). (Qs. Al-Nisa [4]:135)
[13]. “Katakanlah, “Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan. Luruskanlah muka (diri)mu di setiap masjid (dan pada saat melaksanakan ibadah) dan sembahlah Allah dengan memurnikan agama(mu) kepada-Nya. Sebagaimana Dia telah menciptakanmu pada permulaan, (demikian pulalah) kamu akan kembali kepada-Nya.” (Qs. Al-A’raf [7]:29)
[14]. Murtadha Muthahhari, Majmu’e Âtsâr, jil. 21, hal. 117.
[15]. “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagimu mewarisi wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari maskawin yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. (Qs. Al-Nisa [4]:19)
[16]. “Jika kamu menceraikan istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir masa idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka dengan tujuan mengganggu dan menyakiti, karena dengan demikian kamu dapat menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. (Qs. Al-Baqarah [2]:231)
[17]. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Qs. Al-Nisa [4]:19)
[18]. “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atasmu, apabila kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka atau sebelum kamu menentukan maharnya.” (Qs. Al-Baqarah [2]:236)
[19]. “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh. (Hukum ini berlaku) bagi ibu yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah adalah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf (selama mereka menyusui, meskipun mereka telah diceraikan). (Qs. Al-Baqarah [2]:233)
[20]. Muhammad Husain Thabathabai, Tafsir al-Mizân, Terjemahan Persia, Sayid Muhammad Baqir Musawi Hamadani, jil. 4, hal. 405, Daftar Intisyarat Islami Jami’ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qum, Qum, Cetakan Kelima, 1374 S.
[21]. Mulla Muhsin Faidh Kasyani, Tafsir Shâfi, jil. 1, hal. 434, Intisyarat al-Shadr, Teheran, Cetakan Kedua, 1415 H.