Please Wait
28648
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Secara umum, apabila tidak terdapat darah maka tidak terdapat pula hukum haid. Apabila terdapat darah, walaupun berupa bercak-bercak dan tidak lebih dari sepuluh hari, maka semua bercak itu dihukumi sebagai haid. Berdasarkan asumsi ini, apabila Anda tidak mengetahui hukum dan yakin terhadap bolehnya beramal pada masa yang lalu, maka Anda tidak melakukan perbuatan dosa. Namun salat-salat yang telah dikerjakan tanpa mandi, Anda harus meng-qadha-nya kecuali Anda telah mengerjakan mandi junub dan telah benar-benar suci, pada kondisi demikian yang harus Anda qadha adalah hanya selang waktu antara mandi haid hingga waktu mandi junub.[1]
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Cairan yang keluar sebelum haid selama tidak dapat disebut darah, maka tidak memiliki hukum apa pun. Dan apabila terlihat warna kuning pada kapas pembalut saat mengecek pada hari-hari akhir kebiasaan bulanannya, hal ini bermakna kebiasaan bulanannya berkelanjutan –selama tidak lebih dari sepuluh hari - dan apabila terlihat cairan lain selain darah, maka tidak ada hubungannya dengan kebiasaan bulanannya dan dihukumi suci walaupun warnanya mendekati kuning.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila ia tidak meremehkan dalam mempelajari hukum-hukum, maka tidak ada masalah baginya. Dan setelah ini dan selanjutnya, Anda harus lebih teliti dan apabila lebih dari sepuluh hari Anda melihat darah seukuran dengan bulan-bulan sebelumnya, maka jadikan hal itu sebagai kebiasaan bulanan Anda dan selainnya mempunyai hukum istihâdhah. Dan apabila tidak lebih dari sepuluh hari, maka semuanya termasuk haid.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Apabila salat atau amalan-amalan yang mensyaratkan kesucian dari hadats (kecil atau besar) dilakukan tanpa mandi haid, dan amalan itu mempunyai qadha, maka Anda harus meng-qadha-nya. Namun pada masa itu ketika Anda tidak mengetahui dan sepertinya ketidaktahuan Anda karena lalai (bukan karena memandang sepele hukum), maka Anda tidak melakukan dosa. Hukum salat yang Anda kerjakan pada saat haid sebelum suci adalah batal dan tidak perlu di-qadha. [iQuest]
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil
[1] . Catatan: Sesuai dengan asumsi bahwa cairan-cairan ini terlihat setelah darah haid (dengan syarat tidak lewat dari sepuluh hari), maka (keluarnya darah tersebut) hendaknya dihitung sebagai kebiasaan bulanan. Dengan melaksanakan mandi junub yang pertama maka mandi tersebut telah mencukup mandi haid dan Anda tidak perlu meng-qadha amalan-amalan ritual antara mandi haid dan mandi haid berikutnya.