Please Wait
8571
1. Salah satu syarat tempat bagi orang yang mengerjakan salat (mushalli) adalah tempatnya harus suci. Namun apabila tempat salat terkena najis maka tempat itu tidak sedemikian basah sehingga basahannya mengenai badan atau pakaian (yang dapat membatalkan salat karena badan atau pakaian terkena najis). Bagaimanapun, salat tidak akan sah apabila tempat sujudnya yang terkena najis meski tempat tersebut kering. Namun mengikut prinsip ihtiyath mustahab tempat salat tidak boleh terkena najis.[1] Karena itu, tidak ada masalah mengerjakan salat di atas karpet najis dengan syarat yang telah disebutkan.
2. Setiap benda yang terkena najis, tidak akan suci sepanjang benda najis itu sendiri (ain najasah) belum disingkirkan. Meski tidak ada masalah apabila bau atau warna najis masih tersisa di tempat itu. Oleh itu, apabila darah telah disingkirkan dari pakaian dan pakaian tersebut telah disirami dengan air namun warna darah masih membekas dan tetap tersisa, maka pakaian tersebut suci.[2] Dengan demikian, apabila pakaian yang terkena najis, telah dicuci dengan baik, maka tidak ada masalah apabila warna darah masih membekas dan tersisa pada pakaian tersebut dan ia dapat mengerjakan salat dengan pakaian tersebut. [iQuest]
Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil
Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil