Please Wait
Hits
4481
4481
Tanggal Dimuat:
2013/01/09
Ringkasan Pertanyaan
1. Apa hukumnya memindahkan secara sengaja dzikir ruku dan sujud? 2. Apakah boleh setelah membaca surah al-Fatihah dalam salat, sekali lagi dibaca sebagai ganti surah lainnya?
Pertanyaan
1. Apa hukumnya memindahkan secara sengaja dzikir ruku dan sujud? 2. Apakah boleh setelah membaca surah al-Fatihah dalam salat, sekali lagi dibaca sebagai ganti surah lainnya? Artinya setiap dua rakaat membaca dua kali surah al-Fatihah?
Jawaban Global
Sehubungan dengan pertanyaan peratma Anda dapat merujuk pada indeks 4551 (Dzikir Ruku, Sujud dan Tasyahhud dalam Salat) yang tersedia pada site Islam Quest ini. Adapun pertanyaan kedua harus dikatakan bahwa perbuatan ini bermasalah dan setelah al-Fatihah yang harus dibaca adalah surah lain selain al-Fatihah.
Beberapa Lampiran:
Berikut ini kami lampirkan beberapa jawaban dari marja agung taklid:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan (membaca dua kali surah al-Fatihah) dan berdasarkan prinsip ihtiyath wajib yang harus dibaca adalah satu surah secara sempurna.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Perbuatan ini membatalkan salat.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Bermasalah.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Diharuskan setelah surah al-Fatihah untuk membaca surah yang lain.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Dalam membaca salat diwajibkan sekali membaca surah al-Fatiha dan tidak dibenarkan dibaca dua kali. Bacaan surah yang dilakukan dalam salat adalah berdasarkan prinsip kehati-hatian meski tidak wajib hukumnya. [iQuest]
Beberapa Lampiran:
Berikut ini kami lampirkan beberapa jawaban dari marja agung taklid:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan (membaca dua kali surah al-Fatihah) dan berdasarkan prinsip ihtiyath wajib yang harus dibaca adalah satu surah secara sempurna.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Perbuatan ini membatalkan salat.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Bermasalah.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Diharuskan setelah surah al-Fatihah untuk membaca surah yang lain.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Dalam membaca salat diwajibkan sekali membaca surah al-Fatiha dan tidak dibenarkan dibaca dua kali. Bacaan surah yang dilakukan dalam salat adalah berdasarkan prinsip kehati-hatian meski tidak wajib hukumnya. [iQuest]
[1] Pertanyaan ini diajukan oleh pihak Islam Quest ke kantor-kantor marja agung taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatulalh Agung Siistani, Ayatullah Agung Makarim dan Ayatullah Agung Nuri Hamadani.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar