Advanced Search
Hits
10272
Tanggal Dimuat: 2011/08/14
Ringkasan Pertanyaan
Mengapa dalam Fikih Syiah saudari orang yang disodomi haram menikah dengan orang yang mensodomi? Mengapa sebagian marja membedakan antara ragu dan tidak ragu dalam masalah ini?
Pertanyaan
Mengapa dalam Syiah saudari orang yang disodomi haram menikah dengan orang yang mensodomi (tolong jawaban bersumber dari al-Qur’an)? Mengapa sebagian marja berkata bahwa apabila seseorang ragu maka hal itu tidak haram baginya. Namun sebagian marja berkata bahwa apabila ia beranggapan atau ragu maka haram baginya. Bagaimana dapat kita buktikan fatwa para marja ini?
Jawaban Global

Sumber-sumber fikih kaum Muslimin tidak terbatas semata-mata pada al-Qur’an. Syiah dan Sunni memiliki sumber-sumber lain selain al-Qur’an. Sumber yang paling penting setelah al-Qur’an bagi kedua mazhab ini adalah Sunnah.

Kebanyakan hukum dan bagian-bagian partikularnya menjadi jelas bagi kita dengan bersandar pada Sunnah Rasulullah Saw dan Ahlulbait As.

Karena itu, sesuai dengan pendapat seluruh kaum Muslimin, mereka tidak mencukupkan hanya dengan bersandar pada al-Qur’an untuk mengambil hukum-hukum agama. Di antara hukum-hukum tersebut adalah keharaman pernikahan saudari orang yang telah disodomi yang merupakan hal-hal yang memiliki dalil-dalil referensialnya (naqli).

Demikian juga, menurut sebagian juris bahwa baligh dalam hukum ini (keharaman pernikahan putri, saudari, ibu orang yang disodomi atau yang mensodomi) sebagai syarat dan dengan adanya keraguan apakah ia telah mencapai baligh atau tidak maka perbuatan itu tidak dapat dihukumi haram.

Namun sebagian juris lainnya tidak memandang baligh sebagai syarat. Keharaman berlaku dalam dua kondisi di atas. Benar bahwa apabila yang Anda maksud bentuk keraguan, yaitu ragu dalam inti terjadinya sodomi (masuk atau tidak) maka harus dikatakan bahwa tiada seorang pun juris dan fakih Syiah yang memberikan hukum keharaman dalam masalah ini.

Jawaban Detil

Dalam pandangan Ahlusunnah dan Syiah, al-Qur’an merupakan sumber terpenting fikih dan hukum-hukum agama Islam. Namun al-Qur’an sekali-kali bukan satu-satunya sumber. Karena sebagaimana Muhammad bin Idrsi Syafi’i, salah seorang dari empat imam besar Ahlusunnah, berkata, “Dari satu sisi, seluruh seluruh kebutuhan (umat manusia) tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan dari sisi lain, dari apa yang disebutkan juga kebanyakan memerlukan penjelasan dan pemaparan.  Tidak ada yang mampu melakukan dua hal ini selain Rasulullah Saw. Karena sesuai dengan tuntutan hukum risalah yang dimiliki, beliau harus memaparkan al-Qur’an. Dan apabila kita menolak sunnah secara umum maka kita berhadapan dengan problem besar misalnya ayat-ayat Ilahi yang tidak menyebutkan jumlah bilangan raka’at salat harian sebagiamana jenis-jenis dan ukuran-ukuran zakat juga tidak disebutkan dalam al-Qur’an.[i]

Atas dasar itu, seluruh kaum Muslimin memandang Sunnah sebagai salah satu sumber penting fikih dan kebanyakan hukum-hukum dikeluarkan dan dimanfaatkan dari Sunnah tersebut.

Di antara hukum-hukum syariat kita menjumpai banyak hal yang diakui dan diterima oleh kaum Muslimin namun tidak disebutkan dalam al-Qur’an. Seperti jumlah bilangan rakaat salat wajib yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an. Hal ini merupakan sebaik-baik dalil bahwa hukum-hukum ini diperoleh dari sumber-sumber lain selain al-Qur’an yang diterima oleh kaum Muslimin.

Baik dalam fikih Syiah dan juga empat mazhab Ahlusunnah, selain ayat-ayat al-Qur’an dan Sunnah (riwayat-riwayat dari Rasulullah Saw dan Ahlulbait As) menerima sumber-sumber lain seperti akal dan ijma. Dan bahkan sebagian Ahlusunnah (Maliki dan Hanbali) memandang Sadd Dzarai’[ii] sebagai dalil di samping dalil-dalil dan sumber-sumber lainnya.[iii] Dan apa yang terkenal dari Abu Hanifah adalah qiyas yang dapat digunakan sebagai dalil di samping sumber-sumber lainnya.[iv]  

Dengan menyebutkan pendahuluan ini maka dapat kita katakana bahwa keharaman pernikahan dengan saudari, ibu, dan putri orang yang disodomi atas orang yang mensodomi merupakan salah satu masalah yang disimpulkan dari riwayat-riwayat para Imam Maksum As. Meski hukum ini telah dibahas secara rinci dalam literatur-literatur fikih ulama Syiah[v] namun hukum ini bukanlah terkhusus sebagai hukum Syiah dan juga disandarkan kepada sebagian pembesar Ahlusunnah seperti Ahmad bin Hanbal dan Awza’i.[vi]

Di antara para juris, sebagiannya dengan bersandar pada riwayat-riwayat para Imam Maksum As juga menyimpulkan demikian bahwa kehormatan saudari orang yang disodomi atas orang yang mensodomi bergantung pada baligh tidaknya orang yang mensodomi. Apabila orang yang mensodomi belum mencapai usia baligh maka kondisi ini tidak akan menjadikan hukum tersebut menjadi haram. Berdasarkan hal ini, apabila seseorang meragukan baligh tidaknya orang yang mensodomi, yaitu ragu apakah ketika melakukan perbuatan itu ia telah mencapai baligh atau tidak? Maka saudari orang yang disodomi tidak akan haram baginya.

Namun menurut sebagian juris lainnya, mereka menyatakan bahwa usia baligh bukan menjadi syarat. Artinya bahwa orang yang mensodomi apatah lagi orang yang disodomi, baik ia telah baligh atau belum baligh, ibu, saudari dan putri orang yang disodomi akan menjadi haram baginya. Ragu dan sangsi apakah ia telah baligh atau tidak sama sekali tidak ada perannya dalam hukum ini. Dalam dua kondisi di atas hukum keharaman berlaku baginya.[vii]

Benar apabila maksud Anda tentang ragu adalah ragu terhadap inti kejadian sodomi harus dikatakan bahwa tiada seorang pun dari kalangan fakih dan juris Syiah yang mengeluarkan hukum haram dalam kondisi seperti ini. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam risalah-risalah amaliah (Buku Fikih Praktis) bahwa apabila seseorang menyangka (baca: tidak yakin) pensil telah masuk ke dalam botol atau ragu pensil telah masuk atau tidak, maka hukum haram tidak akan berlaku baginya.[viii]

Namun harus diperhatikan bahwa hukum haram ini dengan asumsi bahwa sodomi tidak terjadi setelah pernikahan dengan ibu, saudari atau putri orang yang disodomi. Karena itu, apabila seseorang menikah dengan ibu, saudari atau putri seseorang dan kemudian setelah menikah ia melakukan sodomi dengannya maka ibu, saudari dan putri orang tersebut tidak akan menjadi haram baginya.[ix] [IQuest]



[i]. Isa Wilai, Farhang Tasyrihi Ishthilâhi ‘Ilm Ushûl, hal. 216 dan 217, Nasyr Nei.  

[ii]. Secara literal, makna Sadd Dzarai; menutup jalan-jalan dan perantara-antara sehingga tidak menyampaikan kepada tujuan yang dimaksudkan. Menurut as-Syhatibi, Zarai ialah perantara yang mendekatkan perkara maslahah kepada perkara mafsadah. Dengan demikian, pengertian Zarai’ adalah menyekat perantara-perantara kerusakan (mafsadah) dengan melarang perbuatan yang dibolehkan karena perkara tersebut akan sampai kepada yang dilarang.

[iii]. Ibid, hal. 213.  

[iv]. Ismail Muizzi Malayiri, Jâmi’ Ahâdits al-Syiah, jil. 1, hal. 391, Hal. 532, kritikan Imam Shadiq atas Abu Hanifah yang mempraktikkan qiyas (analogi).  

[v]. Sayid Murtadha ‘Alamal Huda, al-Intishâr, hal. 256, Inisyarat-e Islami berafiliasi dengan Jami’ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qum.

[vi]. Muhyiddin al-Nawawi, al-Majmu’, jil. 6, hal. 221, Intisyarat-e Dar al-Fikr.

[vii]. Taudhih al-Masail Marâji’, jil. 2, hal. 473, Masalah 2405.

[viii]. Ibid.

[ix]. Ibid, Masalah 2406.

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261083 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246230 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230030 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214886 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176215 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171533 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168007 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158043 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140830 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133980 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...