Please Wait
22427
Sebagian ulama Syiah berkata, “Tidak dibenarkan bagi pria mengenakan pakaian yang dikhususkan untuk wanita atau sebaliknya yaitu wanita mengenakan pakaian yang dikhususkan untuk pria.[1] Apabila pakaian-pakaian dalam wanita ini dikhususkan untuk wanita dan kaum pria tidak mengenakannya maka (kaum pria) tidak diperbolehkan mengenakan pakaian-pakaian dalam tersebut.
Namun Ayatullah Khamenei dalam menjawab pertanyaan bahwa apakah dibolehkan bagi pria mengenakan pakaian yang dikhususkan bagi wanita atau sebaliknya (wanita mengenakan pakaian khusus untuk pria) di rumah tanpa ada niat untuk menyerupai (tasyabbuh) terhadap lawan jenisnya? Jawabannya adalah bahwa tidak ada masalah sepanjang ia tidak memilihnya sebagai pakaian untuk dirinya.[2]
Terkait dengan pertanyaan apakah mengenakan pakaian dalam untuk wanita diharamkan bagi pria dalam mazhab Ahlusunnah atau tidak? Kami persilahkan Anda untuk merujuk pada site-site terkait untuk mendapatkan pendapat ulama Ahlusunnah. [IQuest]