Advanced Search
Hits
9404
Tanggal Dimuat: 2010/01/28
Ringkasan Pertanyaan
Apakah kita harus melakukan istikhâra apabila ingin melangsungkan pernikahan?
Pertanyaan
Saya ingin tahu apakah orang harus melakukan istikhâra apabila ia ingin menikah? Beberapa tahun ini saya ingin menikahi seorang gadis namun sayang setiap kali saya menyatakan lamaran, pihak keluarganya menolak. Mereka menyodorkan pelbagai dalih. Dalih terakhir yang mereka sampaikan adalah bahwa mereka menelpon ke Kantor Ayatullah Bahjat Ra dan melakukan istikhâra, baik-tidaknya pernikahan putri mereka. Namun sayang hasil istikhâra tersebut tidak baik. Apakah orang dapat melakukan istikhâra tatkala ingin menikah? Bukankah orang bijak berkata bahwa dalam perbuatan baik tidak diperlukan istikhâra? Terima kasih.
Jawaban Global

Masalah pernikahan dan membentuk ikatan rumah tangga merupakan masalah yang paling penting dalam kehidupan manusia semenjak awal sejarah kehidupan manusia. Pernikahan dan ikatan rumah tangga merupakan masalah terpenting dan rukun asasi dalam masyarakat manusia. Jelas bahwa masalah yang amat penting seperti ini harus dilakukan dengan penuh kesadaran, rasionalitas dan penuh perhitungan; karena masa depan sebuah keluarga akan dimulai dengan pernikahan ini. Ribuan masalah seperti masalah melanjutkan keturunan, pembinaan generasi, pendidikan, pengajaran anak dan sebagainya dapat muncul sebagai konsekuensi dari pernikahan ini.

Karena itu, tatkala seseorang ingin melangsungkan pernikahan,  maka ia seharusnya mengkaji seluruh dimensi yang ada. Melakukan penilitian dan pengenalan akurat serta tidak menyandarkan urusannya semata pada istikhâra dan suratan nasib.

Adapun terkait dengan masalah pernikahan, masalahnya seperti pelbagai masalah lainnya. Manusia setelah berpikir matang dan menimbang pelbagai sudut pandang serta setelah melakukan musyawarah dengan orang lain dengan memanfaatkan pengalaman-pengalaman namun tetap tidak sampai pada sebuah keputusan, kabut keraguan dan sangsi masih menyelimuti, maka ia dapat menyandarkan urusannya dengan melakukan istikhâra. Dengan melakukan istikhâra, ia bermohon kepada Allah Swt untuk menolongnya dalam masalah ini. Melakukan istikhâra tidak ada halangannya dari sudut pandang agama. Hanya saja harus diperhatikan bahwa istikhâra tidak dilakukan kecuali untuk menghilangkan keraguan di antara dua pilihan yang ada.

Yang pokok dalam istikhâra adalah istikhâra mutlak. Artinya bahwa manusia menjadikan pandangan, pendapat dan pelbagai perbuatannya sebagai sandaran dan pijakan, melainkan memohon pertolongan kepada Allah dan meminta kebaikan (khair) dari-Nya. Bertawakkal kepada-Nya. Menyandarkan segala urusan kepada-Nya yang Mahatahu dan Bijaksana. Oleh itu, saran kami kiranya Anda bertawakkal dan berserah diri kepada-Nya setelah memperhatikan beberapa penjelasan di atas. Dan penting untuk diingat bahwa masalah "kufu" (selevel tidaknya) di antara keluarga juga harus menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan pilihan kepada salah seorang yang diminatinya.

Jawaban Detil

1.     Sejarah pernikahan dan masalah perkawinan sebanding dengan sejarah umat manusia. Semenjak zaman Adam dan Hawa As hingga sekarang masalah pernikahan merupakan masalah yang paling penting dan rukun asasi dalam kehidupan masyarakat manusia. Ikatan pernikahan merupakan titik-sambung dalam kehidupan manusia dan termasuk masalah yang senantiasa mengemuka dalam keseharian manusia. Sedemikian sehingga agama-agama Ilahi pun pada tingkatan tertentu menyampaikan pandangannya masing-masing dan memperkenalkan kepada manusia aturan-aturan dan syarat-syarat pernikahan. Islam sebagai agama pamungkas Ilahi dengan memandang secara tajam, dalam dan realistis terhadap manusia dan pelbagai kebutuhannya, mengemukakan pandangan-pandangan khusus tentang masalah ini. Di antara sekumpulan maarif dan ajaran-ajaran agama Islam dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan Islam pernikahan dan pembentukan institusi rumah tangga merupakan masalah yang paling dicintai di hadapan Allah Swt.[1]

2.     Dalam masalah pernikahan, kriteria dan standar dalam memilih istri dalam Islam adalah agama dan akhlak budiman. Nabi Saw dalam hal ini bersabda: "Apabila seseorang datang (kepadamu) untuk meminang dan engkau senang dengan akhlak dan agamanya maka terimalah pinangannya. Apabila engkau tidak melakukan (hal tersebut), maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di bumi."[2]

3.     Akal merupakan anugerah terbesar yang diberikan kepada umat manusia. Manusia dengan pelita akalnya dapat melintasi jalan-jalan gelap kehidupan dan melewati berbagai kesulitan dan marabahaya. Al-Qur'an banyak memberikan anjuran untuk memberdayakan akal dan berpikir rasional. Dan dalam pandangan al-Qur'an bahwa seburuk-buruk makhluk adalah orang-orang yang tidak memanfaatkan akalnya.[3] Lebih tinggi dari ini, secara asasi, salah satu sebab utama pengutusan para nabi adalah pemberdayaan akal manusia.[4] Bersandar pada akal dan memberdayakan pelita cerlang ini memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam. Sedemikian tinggi derajatnya sehingga dalam syariat akal dijadikan sebagai salah satu sumber inferensi (istinbâth) hukum-hukum syariat.[5]

4.     Demikian juga dalam ajaran-ajaran agama, sangat dianjurkan kepada manusia untuk mencari faktor-faktor yang mendukung dalam melahirkan sebuah keputusan rasional, mencari kebenaran, transparansi dalam berpikir dengan mencari dukungan dari akal. Dan yang paling penting dari hal tersebut adalah "musyawarah." Musyawarah yaitu berpikir kolektif untuk dapat dengan mudah membuka simpul-simpul kecil yang terajut kusut dalam pikiran-pikiran invidivual. Dengan bermusyawarah, cela yang terdapat pada akal invidual, hingga pada tataran tertentu, dapat ditutupi dan sejumput informasi dan pengalaman yang dimiliki orang-orang dalam beberapa tahun terakhir dapat diperoleh dengan mudah.

5.     Acap kali terjadi bahwa manusia setelah berpikir dan bermusyawarah keraguan masih saja menghantui. Di sini akal dan syariat menganjurkan untuk sekali lagi bermusyarawah. Bermusyawarah dengan akal yang tak-terbatas dan Pemilik pengetahuan mutlak terhadap seluruh keberadaan, Mahatahu atas segala keburukan dan kebaikan para hamba, dan menghendaki kebaikan bagi seluruh hamba. Musyarawah semacam ini adalah apa yang disebut dalam kebudayaan Islam sebagai "istikhâra." Istikhârah artinya menghendaki sebaik-baik hal dari dua perkara, permintaan terbaik, memohon kebaikan, menuntut kebaikan.[6] Atas dasar ini, semakin mantap mental dan batin orang yang melakukan istikhâra maka kemantapannya dalam istikhâra akan semakin tinggi.

Istikhâra memiliki dua makna. Istikhâra bermakna hakiki sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dan hadis yaitu mencari kebaikan dari Tuhan. Jenis istikhâra seperti ini sejatinya merupakan cabang dan ranting doa. Istikhâra semacam ini adalah istikhâra mutlak, yang tidak terkhusus pada adanya keraguan dan sangsi. Istikhâra semacam ini pada hakikatnya meminta pertolongan kepada Tuhan dan menyandarkan urusan kepadanya dalam pelbagai urusan dan perbuatan dalam kehidupan kita. Oleh itu, kita jumpai sebuah riwayat yang berasal dari Imam Shadiq As yang bersabda: "Allah Swt berfirman: "Min syiqai 'abdi an la ya'mal al-a'amal wala yastakhirini." Di antara kecelakaan hamba-Ku adalah bahwa ia bekerja tanpa melakukan istikhâra dari-Ku (memohon kebaikan)." Karena itu, sesuai dengan riwayat, jenis istikhâra semacam ini bukan untuk melepaskan manusia dari keraguan dan keheranan, melainkan istikhâra yang diperlukan pada setiap tingkatan untuk mendapatkan sebuah pekerjaan baik, terpuji dan melegakan.

Makna kedua istikhâra adalah memohon kebaikan dari Tuhan supaya terbebas dari kebingungan dan keheranan yang terkhusus ketika seseorang berada dalam keraguan untuk memilih satu di antara beberapa pilihan.

Bagaimanapun, apabila istikhâra dilakukan setelah shalat, doa, bersuci (thaharah) dan memiliki kehadiran hati (hudhur qalb) maka istikhâra sedemikian tentu saja lebih baik; karena dalam adab-adab istikhâra para Imam Maksum diperintahkan sedemikian.[7]

6.     Ihwal kedudukan istikhâra dalam kebudayaan agama kita (Islam) maka harus dikatakan bahwa secara asasi terdapat tiga pandangan terkait dengan masalah ini:

a.   Kelompok yang berpandangan bahwa istikhâra adalah sebuah perbuatan yang tidak melibatkan pikiran, rasionalitas dan pengkajian atas sebuah masalah, hasil seluruh pekerjaan semata-mata disandarkan pada istikhâra.

b.   Kelompok lain yang secara asasi semata-mata bersandar pada akal (rasionalis) dan mengingkari istikhâra.

c.   Adapun kelompok ketiga, dengan mengakui kedudukan dan posisi akal dan mengenal peran musyawarah, berpandangan bahwa istikhâra merupakan cara rasional dan berada pada tataran inteleksi dan berpikir rasional. Sesuai dengan pandangan ini, tiada halangan dan dalih untuk menolak istikhâra dari sudut pandang agama; karena istikhâra tidak lain kecuali menentukan salah satu dari dua pilihan atau pekerjaan yang harus dilakukan. Istikhâra tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Istikhâra tidak mewajibkan sesuatu yang tidak wajib atau sebaliknya. Pendeknya istikhâra tidak berposisi ingin merubah hukum-hukum Allah, melainkan semata-mata berkata, orang yang melakukan istikhâra, apakah baik untuknya apabila ia melakukan atau meninggalkan sebuah perbuatan atau tidak sehingga dengan istikhâra ini, ia dapat terbebas dari sikap sangsi dan ragu. Adapun terkait dengan persoalan bagaimana atau apa pengaruh mengerjakan atau meninggalkan suatu pekerjaan di masa mendatang dan peristiwa apa yang akan terjadi tidak berada di atas pundak istikhâra (tidak terkait dengan masalah istikhâra).

7.     Adapun ucapan bijak yang disampaikan oleh Hafizh Syirazi bahwa "Dar kâr-e khair hajat hich istikhâra nist." (Dalam memenuhi sebuah hajat yang baik tidak diperlukan istikhâra) merupakan ucapan yang sangat tepat dan baik. Inti persoalan pernikahan merupakan sebuah perbuatan baik dan sangat dianjurkan dalam agama. Tentu saja dalam melakukan perbuatan baik seperti ini tidak diperlukan istikhâra. Namun terkait dengan persoalan khusus dalam memilih Anda sebagai calon menantu oleh sebuah keluarga, boleh jadi dari pihak keluarga perempuan, berdasarkan pada banyak alasan, merasa ragu dan sangsi. Boleh jadi mereka memandang baik dan maslahat apabila putri mereka tidak dinikahkan dengan Anda. Dan mungkin bukan karena istikhâra yang menjadi alasan utama penolakan mereka atas lamaran Anda atas putri mereka. Mungkin istikhâra sekedar dalih supaya Anda berubah pikiran dan mengurungkan niat Anda untuk meminang putri mereka.

Salah satu hal yang dianjurkan dalam agam Islam dalam urusan pernikahan adalah masalah "kufu" (selevel) antara pria dan wanita, antara calon suami dan calon istri, antara dua pasangan pemuda dan pemudi; artinya pria tatkala mengajukan pinangan terhadap seorang perempuan, ia harus memperhatikan kondisi keluarga, pikiran, ekonomi, budaya perempuan tersebut. Apakah perempuan ini selevel dengannya atau tidak? Alangkah baiknya  apabila keduanya setingkat dan selevel sehingga di masa mendatang kehidupan mereka tidak terjerat masalah yang dapat berakibat pada perceraian mereka.

Anda harus mencari sebab utama penolakan mereka atas pinangan ini dan Anda harus memberikan kemungkinan bahwa penolakan mereka karena Anda tidak termasuk menantu ideal dan idaman bagi mereka. Atau Anda tidak memiliki kriteria untuk menjadi menantu ideal dan idaman bagi mereka. Apabila Anda benar-benar berpikir bahwa gadis tersebut adalah istri idaman dan ideal bagi Anda maka berusahalah untuk memenuhi syarat-syarat yang rasional dan mampu Anda penuhi sehingga Anda memenuhi kriteria idaman tersebut.

Kami sarankan kepada Anda untuk teliti dan berhati-hati dalam urusan pernikahan ini khususnya pada masa sekarang ini dan berusahalah memilih orang untuk kehidupan masa depan yang menaruh perhatian dan memandang penting agama dan akhlak. Sehingga dengan demikian Anda mampu bersamanya menghadapi pelbagai kesulitan hidup dan mencintai hidup di samping Anda.[IQuest]



[1]. Ma buniya fil Islâm binaan ahabba ilaLlah Azza wa Jallah wa a'azza minal tazwij." Mustadrak al-Wasâil, jil. 2, hal. 531.  

[2]. Wasâil al-Syiah, jil. 14, hal. 51.  

[3]. "Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya di sisi Allah ialah orang-orang yang bisu dan tuli yang tidak mengerti apa-apa pun." (Qs. Al-Anfal [8]:22)

4]. Nahj al-Balâgha, khutbah 1.  

[5]. "Kullu maa hakama bihi al-'aql hakama bihi al-syar' wa kullu maa hakama bihi al-syar' hakama bihi al-'aql." Segala sesuatu yang dihukumi oleh akal (juga) dihukumi oleh syariat. Dan segala yang dihukumi syariat juga dihukumi oleh akal.  

[6]. Farhangg-e Mu'in dan Muntaha al-'Arab, klausul Istikhâra 

[7]. Bihâr al-Anwâr, jil. 91, hal. 222; Wasâil al-Syiah, bab Istikhâra.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261083 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246230 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230030 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214886 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176215 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171533 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168007 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158043 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140830 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133980 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...