Please Wait
11512
Berdasarkan penjelasan sebagian juris atau fukaha (ahli fikih) Syiah, konsep Wilâyat al-Faqih adalah konsep yang kurang lebih diterima oleh kebanyakan fakih Syiah.[i] Ikhtilaf dan perbedaan pendapat terkait masalah itu sering ditemukan beberapa abad terakhir tentang batasan-batasan wewenang seorang Wali Faqih dan bukti-bukti yang menetapkannya.
Imam Khumaini Ra menekankan bahwa dalil-dalil penetapan imamah (keimaman) adalah dalil yang tetap berlaku di jamah ghaibah (keghaiban) untuk membentuk pemerintahan Islam.[ii]
Berdasarkan apa yang beliau yakini, seorang yang mengaku pengikut para Imam Maksum tidak dapat mengabaikan perintah-perintah mereka tentang perlunya merujuk kepada para fakih, juris atau ahli agama serta menerima pendapat-pendapat mereka.
[i]. Mahdi Hadawi Tehrani, Wilâyat wa Diyânat, hal. 66-94, Muassasah Farhangi Khane-e Kherad, Qom, Cetakan Kelima, Bahar (Musim Semi), 1389 S. (Halaman-halaman yang disebutkan di atas bertemakan "Wilayatul Faqih dalam tokoh-tokoh sepanjang sejarah" yang membahas pendapat para faqih ternama di sepanjang sejarah.}
[ii]. Imam Khomeini, al-Bai', jil. 2, hal. 462, Daftar-e Intesharat-e Islami, Qum, 1415 H.
Posisi Wilâyat al-Faqih[1] dalam Keyakinan Islam:
"Dalam kebudayaan Islam, setelah memahami pentingnya keberadaan seorang pemimpin bagi masyarakat, tak satu orang pun memiliki hak untuk itu (menyandang kepemimpinan) kecuali Allah Swt sang pemilik segalanya, yang oleh karenanya umat manusia harus menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Ketika Dia memerintahkan kita untuk mengikuti seseorang atau sekelompok orang tertentu, kita harus mentaati perintah itu. Ketika mereka menjelaskan kriteria-kriteria seorang pemimpin lalu memberikan tolak ukur itu kepada kita, maka kita pun menerimanya pula. Umat Islam sejak awal hingga sekarang berkeyakinan bahwa kepemimpinan telah diserahkan oleh Allah Swt kepada Rasulullah Saw, lalu Ahlulbait As dan para Imam Suci."[2]
Dalam kamus Syiah, Wilâyat al-Faqih pada masa okultasi (gaibat) adalah kelanjutan wilâyah Para Imam Suci. Sebagaimana wilâyah mereka adalah kelanjutan dari wilâyah Nabi. Intinya di dalam pemerintahan Islami, harus ada orang-orang berpengaruh yang mengenal Islam dengan sebenar-benarnya dan mengamalkan Al-Qur'an sebagaimana seharusnya. Mereka adalah manusia suci, jika ada; namun jika tidak ada maka para fakih dan juris yang mengemban tugas tersebut."[3] Oleh karena itu, dan berdasarkan pendapat mayoritas, seorang fakih dalam perkara pemerintahan, memiliki wewenang-wewenang Imam Maksum pula.
Namun belakangan ini beberapa fakih membatasi wewenang Wali Faqih dan tidak meyakini wewenang mutlaknya atas seluruh perkara pemerintahan.
Berdasarkan apa yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Wilâyat al-Faqih adalah masalah fikih, dan meskipun kebanyakan ulama Syiah meyakini kebenarannya, namun hal itu tidak dapat dijadikan "pilar keyakinan agama", yang sekiranya jika ada seorang yang tidak meyakininya maka ia keluar dari lingkaran Syiah.
2. Orang-orang yang telah menerima konsep Wilâyat al-Faqih tidak dapat menentang pendapat-pendapat Wali Faqih yang telah ditetapkan sesuai dengan proses yang ada.
3. Selain itu, umat Islam yang tidak meyakini Wilâyat al-Faqih, atau menurut mereka syarat-syarat pemimpin sebagai Wali Faqih tidak dapat dipenuhi, begitu juga negara-negara tetangga non-Muslim yang tidak hanya tak menerima konsep Wilâyat al-Faqih, namun Islam juga tidak mereka terima, tidak dapat disebut sebagai para penentang Wilâyat al-Faqih. Karena penentangan itu adalah penentangan dengan konstitusi dan kita sendiri tahu bahwa konstitusi adalah perjanjian nasional yang mana semuanya berkewajiban untuk memperhatikannya, entah dasar-dasarnya diterima ataupun memiliki banyak sanggahan terhadapnya.[4]
Untuk mendapatkan informasi lebih detil dalam hal ini, selain membaca buku Velayat va Deyanat karya Ayatullah Hadi Tehrani yang kami jadikan sebagai referensi jawaban ini, Anda juga dapat membaca jawaban-jawaban (istifta'at) beliau tentang masalah Wilâyat al-Faqih yang beralamatkan di: http://farsi-isteftaat.islamquest.net/CatArchive/74.ASPX. [iQuest]
Indeks terkait:
1. Pertanyaan 14133 (Site: id13906) (Wilâyat al-Faqih dan Marja'iyah)
2. Pertanyaan 10764 (Site: id10704) (Lingkup Wilâyat al-Faqih)
3. Pertanyaan 10837 (Site: id10711) (Dimensi-dimensi Manajemen Wilâyat al-Faqih)
[1]. Untuk memahami arti Wilayatul Faqih dan Wilayah Mutlaqah Faqih, silahkan lihat indeks No. 10764 (Site: id10704) dan 10765 (Site: id10706).
[2]. Mahdi Hadawi Tehrani, Wilâyat wa Diyânat, hal. 59.
[3]. Ibid, hal. 63-64.
[4]. Ibid, hal. 129.