Please Wait
Hits
16556
16556
Tanggal Dimuat:
2010/10/12
Ringkasan Pertanyaan
Bolehkah suami istri menonton film porno yang berisi adegan seks antara mereka berdua yang mereka buat sendiri?
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya secara syar'i apabila seseorang membuat film adegan seks antara dia dan isterinya sendiri dan yang menonton film tersebut hanya dia atau dia bersama isterinya? Terima kasih. Mohon doanya selalu.
Jawaban Global
Berikut ini adalah jawaban-jawaban yang kami terima dari beberapa kantor istifta' para marja' taklid agung:
Kantor Ayatullah 'Uzhma Khamene'i Hf:
Hal itu pada dasarnya tidak dilarang.
Kantor Ayatullah 'Uzhma Sistani Hf:
Secara ihtiyâth wâjib hal itu harus dihindari.
Kantor Ayatullah 'Uzhma Makarim Syirazi Hf:
Secara syar'i hal itu dibolehkan. Namun mengingat sangat mungkin film tersebut akan jatuh ke tangan orang lain, maka sebaiknya hal itu dihindari.
Dan jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani ihwal soal di atas sebagai berikut: Hal itu dibolehkan apabila yang menonton flm tersebut hanya dia dan isterinya. [IQuest]
Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar