Advanced Search
Hits
17111
Tanggal Dimuat: 2010/11/08
Ringkasan Pertanyaan
Apabila seseorang melalukan penelitian untuk amalannya sendiri dalam sebagian masalah agama apakah ia dapat beramal berdasarkan metodenya sendiri?
Pertanyaan
Saya memiliki satu pertanyaan yang sangat penting. Apabila seseorang merupakan mukallid seorang mujtahid (marja) akan tetapi dalam sebagian masalahnya ia mampu melakukan penelitian dan mengidentifikasi bahwa apabila dalam sebuah subyek (hukum) tertentu ia lebih baik dalam berbuat ketimbang mujtahid. Apakah ia dapat beramal berdasarkan metodenya sendiri atau memanfaatkan hasil identifikasinya sendiri?
Jawaban Global

Sembari menjelaskan dua poin penting kami akan menjawab pertanyaan Anda.

Pertama, ilmu Fikih juga seperti disiplin ilmu lainnya. Di samping keluasan yang dimiliki disiplin ilmu ini, ia juga bertaut dengan banyak disiplin ilmu lainnya yang termasuk sebagai pendahuluan dan persiapan untuk displin ilmu ini seperti sastra Arab (bahasa, Sharf [gramatika], Nahw [sintaktis], Ma’âni [ilmu yang menjaga dari kesalahan dalam berbicara] dan Bayân [ilmu yang menjaga pembicaraan yang tidak mengarah pada tujuannya), tafsir, ilmu Rijal (ilmu tentang biografi para periwayat), Dirâyah (Ilmu tentang peraturan-peraturan yg dipergunakan utk mengetahui keadaan sanad dan matan), Hadis, Ushul Fikih dan sebagainya.

Kedua, ijtihad tidak bermakna bahwa kita melihat sebuah ayat atau riwayat kemudian kita terjemahkan atau kita mengambil terjemahannya dari suatu tempat kemudian berkata apa yang kita pahami dari ayat atau riwayat ini adalah demikian, melainkan seluruh disiplin ilmu yang telah kami jelaskan atau disiplin ilmu lainnya memiliki peran di dalamnya baik secara langsung atau tidak langsung. Mengingat bahwa apa yang Anda utarakan terkait dengan bio data Anda tentu Anda bukan seorang mujtahid. Karena itu untuk menetapkan ijtihad terdapat banyak jalan salah satu di antaranya adalah Anda merujuk kepada salah seorang mujtahid adil (dan telah dikenal semua orang) dan menjelaskan apa yang Anda pahami dan metode inferensi (istinbâth) Anda di hadapannya sedemikian sehingga apabila Anda menerima izin darinya maka Anda dapat mengamalkan apa yang Anda pahami dan hasil ijtihad Anda.

Jawaban Detil

Pada hakikatnya pertanyaan Anda ini terdiri dari dua premis minor dan premis mayor.

Pertama, (proposisi mayor) apakah mungkin seseorang dalam sebagian masalah ia adalah seorang mukallid dan pada masalah lainnya ia adalah seorang mujtahid? Mujtahid terdiri dari dua jenis. Mujtahid mutlak dan mujtahid mutajjazzi. Mujtahid mutlak adalah seseorang yang mampu melalukan istinbath hukum pada seluruh cabang yang dibutuhkan oleh seorang mukallaf. Mujtahid mutajazzi adalah seseorang yang tidak mampu melakukan istinbath hukum pada seluruh bidang hukum melainkan hanya pada satu masalah fikih atau sebagian dari masalah fikih. Hal ini merupakan satu pembahasan ilmu Ushul Fikih yang memuat dua pendapat tentangnya. [1]

1.     Ijtihad merupakan sebuah penguasaan inheren dan perkara simpel yang apabila terdapat pada seseorang maka ia dapat melalukan inferensi hukum (istinbâth) pada seluruh masalah. Karena itu, sebagian orang tidak menerima sama sekali tajazzi (sebagian-sebagian) dalam berijtihad dan hanya menerima ijtihad secara mutlak (seluruh masalah dan bagian hukum). Mereka berpandangan bahwa mujtahid adalah seseorang yang melakukan ijtihad pada seluruh masalah dan beramal berdasarkan pikirannya. Dan lebih tepatnya adalah bahwa tajazzi dalam ijtihad tidak dibenarkan melainkan mujtahid adalah seseorang yang memiliki penguasaan inheren (malakah) atas ijtihad secara aktual pada seluruh masalah dan memiliki kemampuan istinbâth pada seluruh cabang dari dalil-dalil detil dan sumber-sumber utama. Dan telah mempelajari ilmu-ilmu yang bermaterikan ijtihad secara keseluruhan; artinya ia telah menguasai ilmu-ilmu pendahuluan ijtihad. [2]

2.     Bahwa seseorang yang melakukan istinbâth dalam sebagian masalah fikih atau melakukan ijtihad dan mengeluarkan fatwa hanya pada satu masalah dan sama sekali tidak ada urusannya dengan masalah-masalah lainnya serta belum sampai pada tingkatan sempurna mengeluarkan fatwa. Kondisi sedemikian ia disebut sebagai (mujtahid) mutajazzi. [3] Karena itu, kebanyakan orang berpandangan bahwa inti ijtihad seperti ini (tajazzi) mungkin saja (dapat dilakukan) dan ijtihad semacam ini semata-mata menjadi hujjah bagi orang itu sendiri, bukan untuk orang lain. Karena itu, orang tidak dapat bertaklid kepadanya. Namun sebagian orang memandang bolehnya bertaklid kepada mujtahid mutajazzi. Dengan demikian mereka berkata, “Fatwa mujtahid mutajazzi yang memiliki kemampuan menyampaikan fatwa dan pendapat ijtihadiah hanya dapat menjadi hujjah baginya adapun apakah orang-orang boleh bertaklid kepadanya jawabnya bermasalah (fihi isyakalun); kendati kebolehannya juga tidak jauh (la yab’ud). [4]

 

Kedua (proposisi minor) apakah setiap orang dengan hasil penelitiannya dapat sampai pada tingkatan ini (mujtahid)?

Sehubungan dengan bagian kedua pertanyaan yang menjadi pertanyaan Anda juga kebanyakan menyoroti bagian ini. Mengingat jawaban bagian pertanyaan Anda tersedia pada site ini sembari menyebutkan poin-poin yang nampak penting maka kami persilahkan Anda untuk merujuk pada jawaban-jawaban tersebut untuk telaah lebih jauh.

Pertama, ilmu Fikih juga seperti disiplin ilmu lainnya. Di samping keluasan yang dimiliki disiplin ilmu ini, ia juga bertaut dengan banyak disiplin ilmu lainnya yang termasuk sebagai pendahuluan dan persiapan untuk displin ilmu ini seperti  sastra Arab (bahasa, Sharf [gramatika], Nahw [sintaktis], Ma’âni [ilmu yang menjaga dari kesalahan dalam berbicara] dan Bayân [ilmu yang menjaga pembicaraan yang tidak mengarah pada tujuannya), tafsir, ilmu Rijal (ilmu tentang biografi para periwayat), Dirâyah (Ilmu tentang peraturan-peraturan yg dipergunakan utk mengetahui keadaan sanad dan matan), Hadis, Ushul Fikih dan sebagainya.

Kedua, ijtihad tidak bermakna bahwa kita melihat sebuah ayat atau riwayat kemudian kita terjemahkan atau kita mengambil terjemahannya dari suatu tempat kemudian berkata apa yang kita pahami dari ayat atau riwayat ini adalah demikian, melainkan seluruh disiplin ilmu yang telah kami jelaskan atau disiplin ilmu lainnya memiliki peran di dalamnya baik secara langsung atau tidak langsung. Mengingat bahwa apa yang Anda utarakan terkait dengan bio data Anda tentu Anda bukan seorang mujtahid. Karena itu untuk menetapkan ijtihad terdapat banyak jalan salah satu di antaranya adalah Anda merujuk kepada salah seorang mujtahid adil (dan telah dikenal semua orang) dan menjelaskan apa yang Anda pahami dan metode inferensi (istinbâth) Anda di hadapannya sedemikian sehingga apabila Anda menerima izin darinya maka Anda dapat mengamalkan apa yang Anda pahami dan merupakan hasil ijtihad Anda.

Supaya pembahasan semakin terang kami akan menjelaskan sebuah contoh sebagai perumpamaan dalam hal ini.

Apakah apabila seseorang yang tidak memiliki kemampuan dalam ilmu Kedokteran dapat dengan melihat nama obat pada sebuah buku kemudian ia meformulasikan obat untuk dirinya yang sakit atau pasien lainnya? Mengingat misalnya popularitas buku dan penulisnya tidak jelas baginya, nama obat itu meragukan dalam beberapa hal, kondisi fisik orang itu, air dan udara memiliki peran penting dalam proses penyembuhannya. Hal sedemikian juga berlaku bagi orang yang memandang dirinya berada pada tataran mampu melakukan inferensi (istinbath) hukum-hukum Ilahi dengan bersandar pada al-Qur’an dan Sunnah.

Dengan memperhatikan bio data yang Anda sampaikan menunjukkan bahwa Anda bukan seorang mujtahid. Karena itu, untuk menetapkan ijtihad Anda terdapat beberapa jalan di antaranya Anda merujuk kepada salah seorang mujtahid adil dan telah dikenal orang kepiawaiannya dalam melakukan istinbath hukum. Kemudian Anda jelaskan apa yang Anda pahami dari ayat dan riwayat termasuk metode istinbath Anda di hadapannya sedemikian sehingga apabila mujtahid tersebut memberikan izin (ijtihad) maka Anda dapat beramal berdasarkan ijtihad Anda dan pemahaman Anda. [IQuest]

 

Dalam hal ini kami persilahkan Anda untuk merujuk pada beberapa indeks terkait, “Ijtihad dalam Syiah” No. 2675, “Sekilas tentang Sejarah Ilmu Ijtihad, Rijal, Dirayah dan Ushul” No. 5582 dan “Tab’idh dalam Masalah Taklid” No. 7798 (Site: 7916).



[1] . Sayid Ja’far Murawwij Jazairi, Muntahâ al-Dirâyah fi Taudhi al-Kifâyah, jil. 8, hal. 420, Muassasah Dar al-Kitab, Cetakan Ketiga, Qum, 1410 H.   

[2] . Husaini Mar’asyi Astarabadi Mirdamad, Muhammad Baqir bin Muhammad, Syâri’ al-Najat fi Ahkam al-‘Ibâdah, hal. 9 dan 10, Cetakan Pertama, Teheran, 1397 H.   

[3] . Mahmud Syahabi, Adwâr Fiqh, jil. 3, hal. 352, dengan sedikit perubahan.   

[4] . Taudhi al-Masâ’il (Al-Muhasysyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 1, hal. 28, Masalah 7.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261083 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246230 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230030 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214886 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176215 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171533 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168007 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158043 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140830 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133980 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...