Please Wait
6303
Jawaban Ayatullah Mahdawi Hadawi Tehrani adalah sebagai berkut:
Wilâyah mutlak disebutkan pada literatur-literatur juris pada masa lalu yang juga disebut sebagai wilâyah umum fakih. Artinya bahwa ketetapan wilâyah fakih pada seluruh tingkatan adalah sama dengan ketetapan wilâyah Nabi Saw dan para Imam Maksum As.
Dengan kata lain, wilâyah mutlak fakih yang diterima oleh mayoritas juris dan fakih, bermakna ketetapan wilâyah fakih atas seluruh anggota masyarakat dan pada seluruh urusan wilai dan pemerintahan. Karena itu, tiada satu pun urusan pemerintahan yang tidak tercakup dalam domain wilâyah fakih dan tiada seorang pun yang keluar dari domain ini.
Dengan deskripsi ini, apabila juris adil, yang memiliki kapabilitas, mengeluarkan sebuah hukum dengan memperhatikan pelbagai kondisi, dan yang paling penting dari hal tersebut adalah kemaslahatan, maka seluruh anggota masyarakat termasuk para juris adil yang memiliki kapabilitas bahkan fakih itu sendiri harus mengamalkan hukum tersebut. [IQuest]
Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat beberapa indeks terkait berikut ini: