Please Wait
8163
Mandi Jumat; merupakan salah satu tradisi dan sunnah Rasulullah Saw dan Ahlulbaitnya. Terdapat banyak hadis dalam literatur Syiah dan Sunni yang menjelaskan masalah ini. Sebagian dari hadis tersebut menyebutkan tentang kewajiban mandi ini. Di antaranya, tatkala ditanya tentang mandi Jumat ini, Imam Ridha As menjawab, “Wâjibun ‘ala kulli dzakarin wa untsa ‘abdin aw hurrin. “(Mandi Jumat wajib bagi setiap pria dan wanita, manusia merdeka atau budak).[1]
Namun sebagian lainnya dari hadis-hadis ini dapat dipahami tentang anjuran untuk melakukan mandi Jumat. Di antara hadis tersebut adalah, Imam Shadiq As bersabda, “Ghusl al-Jum’a wa al-Fitr sunnatun fi al-safar wa al-hadhr.” (Mandi Jumat dan mandi Idul Fitri adalah sunnah [dianjurkan] bagi musafir dan nonmusafir).[2]
Dengan memperhatikan riwayat-riwayat, masyhur para fakih menyimpulkan anjuran mandi pada hari Jumat dan ungkapan “wujub” (kewajiban) pada sebagian riwayat maka dapat dipahami tentang adanya penegasan atas mandi pada hari tersebut. Namun sebagian ulama terdahulu seperti Syaikh Kulaini, Syaikh Shaduq dan ayahnya, berpandangan tentang kewajiban mandi pada hari Jumat. Mereka menafsirkan “sunnah” (pada riwayat) sebagai apa yang tidak disebutkan dalam al-Quran. Mereka menafsirkan sunnah sebagai sirah dan tradisi Rasulullah Saw.[3]
Syaikh Thusi dalam al-Tahdzib, setelah mengutip hadis-hadis yang menyinggung tentang kewajiban mandi Jumat, berkata, “Terkadang perbuatan disebut wajib dan maksud orang yang menyampaikannya adalah bahwa melakukan hal tersebut sifatnya utama. Maksud dari redaksi “wujub” (kewajiban) dalam riwayat-riwayat seperti ini adalah karena hal ini (utama melakukannya) yang telah menyebabkan munculnya takwil dan juga disebabkan karena adanya beberapa riwayat lainnya. Di antaranya riwayat yang menyebutkan Ali bin Yaqthin berkata bahwa Aku bertanya kepada Imam Ridha As tentang mandi Idul Fitri, Idul Adha dan Jumat. Beliau menjawab, “(Mandi Idul Fitri, Idul Adha dan Jumat itu) adalah sunnah dan tidak wajib.”[4]
Dengan memperhatikan beberapa hal di atas, ulama kontemporer menafsirkan “wujub” (kewajiban) mandi pada hari Jumat ini sebagai sebuah amalan yang sangat anjuran (istihbâb muakkad).[5] [iQuest]
[1]. Muhammad Ya’kub Kulaini, al-Kâfi, Riset dan Koreksi oleh Ali Akbar Ghaffari, jil. 3, hal. 41, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran, Cetakan Keempat, 1407 H.
[2]. Syaikh Hurr Amili, Wasâil al-Syiah, jil. 3, hal. 316, Hadis 3746 dan 3747, Muassasah Alu al-Bait, Qum, Cetakan Pertama, 1409 H.
[3]. Al-Kâfi, jil. 3, hal. 41, Catatan Kaki.
[4]. Syaikh Thusi, Tahdzib al-Ahkam, Riset dan Koreksi oleh Hasan Musawi Khurasani, jil. 1, hal. 112, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran, Cetakan Keempat, 1407 H.
[5]. Sayid Ruhullah Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jil. 1, hal. 97, Muassasah Mathbu’at Dar al-‘Ilm, Qum, Cetakan Pertama, Tanpa Tahun.