Please Wait
Hits
14906
14906
Tanggal Dimuat:
2014/09/24
Ringkasan Pertanyaan
Tentang nilah mut'ah: adakah nikah mut'ah yang telah ada sebelum Rasulullah Saw?
Pertanyaan
Adakah nikah mut'ah sebelum Rasulullah Saw?
Jawaban Global
Sebagian penulis Ahlusunnah memandang bahwa nikah mut’ah (pernikahan temporal) merupakan tradisi jahiliyah yang ada sebelum Islam.[1] Sementara sebenarnya tidak demikian dan Sayid Muhsin Amin Rah dalam bukunya Naqdh al-Wasyi’ah mengkritisi pendapat dan tulisan tersebut.[2]
Bagaimanapun mengingat bahwa sebagian tradisi Arab sebelum Islam seperti sa’i antara Shafa dan Marwah, bertitik tolak dari agama-agama Ilahi dan mendapat sokongan Islam, boleh jadi dapat dikatakan bahwa pernikahan sementara juga merupakan sebagian hukum dan aturan yang ada semenjak pada agama-agama samawi sebelum Islam – meski berbeda tata cara pelaksanaannnya.
Akan tetapi ada atau tidaknya mut’ah pada masa sebelum Islam tidak akan berpengaruh pada penerimaannya; karena berdasarkan ayat dan riwayat serta sesuai dengan beberapa kondisi pernikahan temporal itu boleh hukumnya.[3] [iQuest]
Bagaimanapun mengingat bahwa sebagian tradisi Arab sebelum Islam seperti sa’i antara Shafa dan Marwah, bertitik tolak dari agama-agama Ilahi dan mendapat sokongan Islam, boleh jadi dapat dikatakan bahwa pernikahan sementara juga merupakan sebagian hukum dan aturan yang ada semenjak pada agama-agama samawi sebelum Islam – meski berbeda tata cara pelaksanaannnya.
Akan tetapi ada atau tidaknya mut’ah pada masa sebelum Islam tidak akan berpengaruh pada penerimaannya; karena berdasarkan ayat dan riwayat serta sesuai dengan beberapa kondisi pernikahan temporal itu boleh hukumnya.[3] [iQuest]
[1]. Silahkan lihat, Umar Farukh, Târikh al-Adab al-‘Arabi, jil. 1, hal. 60, Beirut, Dar al-‘Ilm al-Mullayin.
[2]. Silahkan lihat, Muhsin Amin, Naqdh al-Wasyi’ah, hal. 257-261, Beirut, Muassasah al-A’lami.
[3]. Silahkan lihat, Kebolehan Pernikahan Temporal, Pertanyaan 844; Pernikahan Temporal (Mut’ah) dan Syarat-syaratnya, Pertanyaan 574.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar