Advanced Search
Hits
12697
Tanggal Dimuat: 2009/02/18
Ringkasan Pertanyaan
Apa saja yang menjadi kriteria dalam masalah-masalah teologis?
Pertanyaan
Apa saja yang menjadi kriteria dalam masalah-masalah teologis?
Jawaban Global
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda memilih jawaban detil.
Jawaban Detil

Tipologi terpenting satu pembahasan teologis – di samping tiadanya hubungan langsung dengan perbuatan dan praktik (luaran) para mukalaf – adalah coraknya yang rasional. Akan tetapi apakah setiap masalah akal, yang tidak bertalian dengan perbuatan lahiriyah merupakan masalah teologis? Dan apakah setiap masalah teologis mesti merupakan masalah akal? Secara asasi apa yang dimaksud dengan akal dalam pembahasan ini?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini kita harus memperhatikan tiga poin penting di bawah ini:

1.       Corak murni rasionalnya sebuah masalah tidak bermakna teologisnya permasalahan tersebut. Boleh jadi pembahasan akal dalam sebuah disiplin ilmu seperti Logika mengemuka, namun tidak disebut sebagai sebuah pembahasan teologis dan tidak diaplikasikan dalam ranah pengetahuan agama.[1]

2.       Yang dimaksud rasionalnya permasalahan dalam pembahasan ini adalah setiap jenis penalaran yang didalamnya kita tidak mengambil nas-nas syar’i dan dalil-dalil naqli sebagai dalil utama.[2]

3.       Dalam metodologi ilmu Teologi (Kalam) disebutkan bahwa pengetahuan ini mengadopsi metode rasional (aqli) dan referensial (naqli). Matlab ini, pertanyaan ihwal apakah setiap masalah teologis merupakan masalah rasional, semakin menemukan signifikansinya dan ungkapan bahwa tipologi terpenting masalah teologis adalah corak rasionalnya menjadi diragukan.[3]

Jawaban dari pertanyaan ini adalah bahwa tujuan utama ilmu Teologi adalah membela ideologi dan keyakinan agama di hadapan serangan-serangan pemikiran para penentangnya. Hal ini tidak akan terwujud kecuali dengan menggunakan dali-dalil referensial agama tersebut dan (pada saat yang sama) tidak menjadikannya sebagai dalil utama. Media yang digunakan adalah media akal, dengan maknanya yang luas, yang merupakan media umum (common) di antara seluruh pemikiran-pemikiran berlawanan.

Ungkapan ini tidak bermakna bahwa pada setiap masalah teologis harus, secara langsung dan tanpa perantara menjadikan akal sebagai satu-satunya media. Dan juga tidak bermakna bahwa secara keseluruhan akal dapat dimakzulkan dalam sebuah masalah teologis. Terkadang dalam sebuah pembahasan teologis akal dapat dijadikan sandaran dengan satu atau beberapa mediasi. Pada sebagian masalah juga penyandaran pertama secara lahir merupakan sebuah dalil rasional (aqli). Akan tetapi sejatinya ia merupakan sebuah dalil referensial (naqli) yang bersandar pada dalil rasional.

Dengan demikian, seluruh masalah teologis pada akhirnya bersandar pada akal. Ungkapan ini merupakan salah satu tipologi teologisnya sebuah masalah adalah rasionalnya masalah tersebut termasuk ungkapan yang dapat diterima dan masuk akal. Dari sisi lain, satu masalah teologis tanpa sangsi bukan masalah fikih atau ushul, dengan karakteristik sedemikian satu masalah teologis dapat didefinisikan seabgai berikut:

"Setiap masalah yang bertautan dengan agama atau tidak berhubungan dengan perbuatan (luaran) orang-orang beragama, juga bukan masalah fikih dan ushul, dan tanpa bersandar pada naql adalah sebuah masalah teologis."

Namun apa yang dimaksud dengan fikih atau ushul tidaknya sebuah masalah? Untuk menjelaskan masalah ini harus diperhatikan bahwa mujtahid untuk sampai pada sebuah kesimpulan fikih, ia melampirkan pendahuluan-pendahulan (premis-premis) dan dengan lampiran tersebut, sebuah kesimpulan fikih dapat diperoleh. Silogisme sedemikian dalam istilah disebut sebagai "silogisme inferensial (qiyâs istinbâth)."[4]

Premis-premis yang digunakan oleh juris (mujtahid) terdiri dari dua jenis:

1.       Premis-premis yang berhubungan dengan satu atau beberapa bab khusus fikih. Premis-premis sedemikian disebut sebagai "unsur-unsur khusus" (anasir mukhtash) atau "unsur-unsur fikih" (anasir fiqhi). Sebagaimana klausul (maddah) sh-a-l-a-t yang bermakna sembahyang atau doa yang digunakan pada sebagian bab fikih, misalnya bab shalat dan bab-bab lain yang digunakan dengan titel ini.

2.       Premis-premis yang yang tidak terkhusus pada bab tertentu dalam bab-bab fikih. Jenis premis ini disebut secara terminologis sebagai "premis-premis umum" (muqaddimat-e musytarak) atau unsur-unsur umum (anasir-e musytarak). Seperti premis "bentuk verba perintah secara lahir menandaskan pada wajibya perintah tersebut ditunaikan." Atau "kabar wahid adalah hujjah."

Dengan memperhatikan penjelasan-penjelasan yang diberikan, sebuah masalah teologis – yang sedang kita definisikan – dapat didefinisikan sebagai berikut:

"Setiap masalah yang bertautan dengan agama dan secara langsung tidak berhubungan dengan perbuatan-perbuatan para mukallif. Dengan kata lain silogisme inferensial sebagai unsur umum (Ushul) atau unsur khusus (Fikih) tidak digunakan dan membuktikannya dengan menggunakan metode rasional – dengan maknanya yang luas – maka masalah ini merupakan masalah teologis."[5][]

Referensi untuk telaah lebih jauh:

Mahdi Hadavi Tehrani, Mabâni Kalâmi Ijtihâd, Muassasah Farhanggi Khane Kherad, Qum, cetakan pertama, 1377.



[1]. Dalam terma ilmu Logika: Teologisnya sebuah masalah adalah bercorak lebih khusus (akhas) dari rasionalnya.  

[2]. Oleh karena itu, dalil rasional termasuk dalam setiap jenis argumentasi deduktif atau induktif.

[3]. Dengan memperhatikan poin pertama dan kedua menjadi jelas bahwa hubungan antara teologis dan rasionalnya sebuah masalah dalam terma khususnya (ilmu Logika) disebut umum wa khusus min wajh 

[4]. Perlu diingat bahwa qiyâs ini (silogisme, deduksi) bukan qiyâs (analogi) yang ditentang oleh mazhab Syiah. Dan yang dimaksud adalah qiyâs logika yang mengantarkan kita kepada kesimpulan jurisprudensial (fikih), sementara qiyâs (analogi) yang tidak boleh digunakan dalam mazhab Syiah, sejatinya adalah tamstil logika yang digunakan untuk menetapkan satu hukum fiqih. Dengan demikian untuk menepikan kesalahan, qiyâs yang menjadi obyek telaah diberi nama "qiyâs istinbâth". Sebagai contoh, mujtahid yang berhadapan dengan sebuah riwayat yang di dalamnya terdapat lafaz dengan bentuk imperatif (amr) misalnya shalli (tunaikan shalat). Ia berkata "shalli" adalah bentuk imperatif. Dan bentuk imperatif secara lahir menandaskan pada kewajiban, oleh karena itu lafaz "shalli" menandaskan pada kewajiban menunaikan shalat.

[5]. Mahdi Hadavi Tehrani, Mabâni Kalâmi Ijtihâd, hal. 22-24.  

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Apakah ada perbedaan mengenai hikmah diutusnya para nabi menurut Syiah dan Ahlusunnah?
    8250 Kemestian Pengutusan Para Nabi 2017/06/08
    Tidak terdapat perbedaan yang banyak mengenai hikmah bi’tsah (pengutusan) para nabi di antara mazhab-mazhab yang ada karena hikmah ini diisyaratkan dalam al-Qur’an. 1. Dalam kitab tafsirnya ketika menafsirkan ayat: «رُسُلاً مُبَشِّرینَ وَ مُنْذِرینَ لِئَلاَّ یَکُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُل» Rasul-rasul itu adalah ...
  • Di manakah letak Saqifah Bani Sa’idah?
    10938 Sejarah Tempat-tempat Suci 2012/08/21
    Penulis buku Madina Syinasi (Mengenal Kota Madinah), terkait dengan letak geografis Saqifah Bani Sa’idah, menulis, “Apa yang pasti, tempat Saqifah Bani Sa’idah terletak di samping Masjid Bani Sa’idah dan dekat sumur Budha’i (sumur milik Bani Saidah). Masjid Bani Sa’idah – sesuai riwayat Ibnu Syubbah dan Imam Abu ...
  • Apa saja yang menjadi syarat-syarat pengenaan zakat?
    7679 Zakat dan Sedekah 2013/08/15
    Sesuai dengan fatwa para marja agung taklid, “Zakat diwajibkan pada 9 hal: Pertama: Gandum. Kedua: Bibit gandum. Ketiga: Kurma. Keempat: Kismis. Kelima: Emas. Keenam: Perak. Ketujuh, Unta. Kedelapan: Sapi. Kesembilan: Kambing. Apabila seseorang memiliki salah satu dari kesembilan obyek zakat ini, sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan ...
  • Bagaimana hukum Islam terkait dengan hubungan sehat antara muda dan mudi?
    12203 Hukum dan Yurisprudensi 2012/05/13
    Dalam pandangan Islam, pria dan wanita adalah dua entitas dan makhluk yang saling menyempurnakan. Allah Swt menciptakan mereka untuk satu sama lain untuk saling melengkapi. Salah satu kebutuhan pria dan wanita terhadap satu sama lain adalah kebutuhan seksual. Namun kebutuhan ini harus disalurkan pada aturan dan instruksi ...
  • Apa saja yang menjadi faktor-faktor kemunculan Imam Zaman Ajf.
    7202 Teologi Lama 2013/11/25
    Faktor-faktor yang menjadi sebab kemunculan adalah beberapa hal yang disebut sebagai terciptanya ruang bagi kemunculan Imam Zaman Ajf dan termasuk di antara sebab-sebab kemunculan Imam Zaman Ajf. Dalam hal ini harus dikatakan bahwa meski faktor utama kemunculan Imam Zaman Ajf adalah irâdah Ilahi (kehendak Ilahi), namun apa ...
  • Siapakah dan bagaimanakah sosok Mansur Hallaj itu?
    11408 Tafsir 2011/12/13
    Husain bin Mansur Hallaj lahir di Baidha (salah satu daerah di bilangan Syiraz) namun kemudian tumbuh besar di Irak. Hallaj merupakan sosok arif paling kontroversial dalam dunia Islam dan banyak mengungkapkan syathiyyât. Para juris banyak mengkafirkannya dan memvonis hukuman gantung bagi Hallaj pada masa kekuasaan Bani Abbasiyah. ...
  • Apa hukumnya seseorang yang berzina dengan seorang wanita yang telah bersuami atau masih berada dalam keadaan iddah?
    29216 Hukum dan Yurisprudensi 2012/11/11
    Pertanyaan Anda terdiri dari beberapa asumsi sebagaimana berikut ini: Perbuatan zina dilakukan sebelum talak Menjawab kondisi seperti ini harus dikatakan bahwa berdasarkan fatwa kebanyakan fakih (marja taklid) wanita itu menjadi haram abadi bagi pria yang menggaulinya. Dalam hal ini tidak terdapat perbedaan apakah ...
  • Mengapa Imam Ali As melakukan kerjasama dengan para khalifah?
    9715 Para Maksum 2010/07/05
    Imam Ali As pada seluruh tingkatan hidupnya berusaha untuk merealisir masalah terpenting berupa menjaga Islam dan perkembangannya. Baginda Ali As mengerahkan seluruh wujudnya untuk mewujud hal ini. Kerja sama yang dilakukannya juga untuk mewujudkan masalah ini dan mencegah pelbagai tangan-tangan kotor musuh-musuh Islam yang ingin menodai kesucian ...
  • Apakah seluruh sabda dan ucapan Nabi Saw merupakan wahyu atau tidak?
    47126 Teologi Lama 2009/05/06
    Terdapat ragam pendapat para pemikir otoritatif terkait masalah ini. Sebagian berpandangan, dengan memperhatikan kemutlakan ayat 3 dan 4 surah al-Najm,[i] bahwa seluruh ucapan, perbuatan dan perilaku Nabi Saw adalah wahyu. Sebagian lainnya berkeyakinan bahwa ayat 4 surah al-Najm terkait dengan al-Qur’an dan ayat-ayat yang diwahyukan kepada Nabi ...
  • Saya banyak salat yang tidak saya kerjakan (sebelumnya) namun saya tidak pasti berapa banyak jumlahnya. Apa yang harus saya lakukan?
    6337 Hukum dan Yurisprudensi 2011/12/19
    Masalah seperti ini disebutkan dalam Risalah-risalah Amaliah (Tuntutan Amalan Praktis Fikih) para marja sebagaimana berikut: Barang siapa yang memiliki kewajiban salat qadha namun ia tidak tahu berapa banyak jumlahnya,[1] misalnya ia tidak tahu empat atau lima, apabila ia mengerjakan dengan bilangan yang sedikit maka ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261171 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246289 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230077 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214949 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176268 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171579 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168070 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158106 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140907 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134014 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...