Please Wait
50407
Pertanyan dikemukakan dalam tiga bagian dan kami akan menjawab pertanyaan di atas berdasarkan urutannya.
1. Antara wasiat dan pembagian warisan, yang mana harus didahulukan?
Berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an dan riwayat-riwayat bahwa sebelum warisan dibagikan seluruh utang-utang mayit harus dibayar kemudian wasiat dan pesan-pesannya dijalankan kemudian giliran pembagian warisan yang harus dikerjakan.
Masalah ini ditegaskan setidaknya pada empat tempat[1] dalam al-Qur’an, “min ba’di washiyyatin yushi biha aw dain wa.. “ (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayarkan utangnya, Qs. Al-Nisa [4]:11-12)
Karena itu, sesuai dengan petunjuk ayat di atas, wasiat lebih dahulu ketimbang warisan.[2]
2. Apakah seluruh harta yang menjadi obyek warisan dapat diwasiatkan sehingga tidak ada lagi harta yang tersisa untuk diwariskan?
Setiap orang yang berakal dan dewasa pada masa hidupnya ia memiliki wewenang penuh untuk membelanjakan seluruh harta yang dimilikinya. Misalnya ia dapat mewakafkan hartanya, memenuhi nazarnya dan menyerahkannya kepada seseorang dan seterusnya. Namun setelah kematiannya ia tidak lagi memiliki wewenang penuh dan mutlak atas seluruh hartanya, melainkan apabila ia mewasiatkan sesuatu lebih dari sepertiga, maka hanya sepertiga (tsults) dari harta yang diwasiatkan itu yang dapat dijalankan. Namun apabila ia mewasiatkan lebih dari sepertiga dari hartanya, apabila seluruh ahli waris (wurrats) telah dewasa dan memberikan izin, maka wasiat tersebut dapat dijalankan. Akan tetapi apabila sebagian dari ahli warisnya itu berakal dan telah baligh (dewasa syar’i) maka pada sebagian lainnya wasiat tersebut dapat dijalankan kalau tidak demikian maka hanya sepertiga (tsults) yang dapat dijalankan dari wasiat tersebut.[3]
Demikian juga, terkait dengan hutang yang berada dalam tanggungan mayit, sebelum harta warisan dibagikan, hutang-hutangnya harus dibayarkan, terlepas apakah ia mewasiatkan atau tidak.
3. Apakah ahli waris dapat menampik wasiat ayahnya terkait dengan harta yang menjadi hak warisnya?
Ahli waris harus mematuhi wasiat mayit sesuai dengan batasan wewenang-wewenang mayit yaitu sepertiga dari hartanya. Ahli waris dalam hal ini tidak memiliki hak untuk menentang atau menampik wasiat tersebut. [IQuest]
[1]. Empat tempat yang disebutkan itu adalah.. “(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.” (Qs. Al-Nisa [4]:11) “Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya…..Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu……..(Semua itu) sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris itu).” (Qs. Al-Nisa [4]:12)
[2]. Mahmud Syahabi, Adwâr Fiqh, jil. 2, hal. 217.
[3]. Sayid Yazdi, Soal wa Jawâb, matan, hal. 347. Bilamana (ia) mewasiatkan seluruh hartanya maka hanya sepertiga dari harta tersebut yang dapat dijalankan dan sepertiga dari wasiat itu mereka bagikan. Adapun dua pertiga lainnya dibagikan kepada ahli waris.