Please Wait
42006
Tak diragukan lagi dengan pesatnya kemajuan teknologi, pekerjaan bagi para juris dan mujtahid dalam melakukan inferensi (istinbâth) dan mengakses hukum-hukum syariat menjadi mudah di antaranya, sebagai contoh, apabila pada masa lalu seorang fakih (juris) untuk menemukan sebuah hadis maka ia harus menghabiskan waktunya berjam-jam atau bahkan berhari-hari untuk menelaah dan mengkaji kitab-kitab, namun dewasa ini dengan media komputer dan semisalnya, boleh jadi seorang juris hanya menghabiskan waktu satu menit untuk mendapatkan hadis yang ia cari. Karena itu, perkara ini, pekerjaan periset untuk menggondol derajat ijtihad menjadi mudah namun bukan untuk melakukan praktik ijtihad.
Ijtihad adalah inferensi dan menerima hukum-hukum Ilahi dari sumber-sumbernya (Al-Qur’an dan Sunnah).[1]
Tidak diragukan bahwa dengan pesatnya perkembangan tekonlogi, pekerjaan bagi para ilmuan dan penuntut ilmu menjadi mudah dalam memperoleh akses pelbagai disiplin ilmu misalnya bagi para juris (fukaha) dan mujtahid yang berusaha untuk melakukan inferensi hukum-hukum syariat. Sebagai contoh, apabila pada masa lalu seorang fakih (juris) untuk menemukan sebuah hadis maka ia harus menghabiskan waktunya berjam-jam atau bahkan berhari-hari untuk menelaah kitab-kitab, namun dewasa ini dengan media komputer dan semisalnya, boleh jadi seorang juris hanya menghabiskan waktu satu menit untuk mendapatkan hadis yang ia cari. Atau, sebagaimana yang mengemuka dalam pertanyaan, untuk mendapatkan seseorang dalam silsilah sanad riwayat, dengan cepat akan didapatkannya.
Hal ini sangat berguna dalam memudahkan pekerjaan para periset dan menjadikan para mujtahid dalam melakukan inferensi (istinbâth) hukum-hukum syariat dengan penguasaan yang lebih luas.
Karena itu, perkara ini, pekerjaan para periset untuk menggondol derajat ijtihad menjadi mudah namun harus diperhatikan bahwa untuk menilai hadis-hadis dan menjelaskan validitas atau non-validitas satu hadis dalam software-software ilmu-ilmu Islam, tidak dapat menjadi hujjah syar’i bagi seorang mujtahid kecuali mujtahid itu sendiri meyakini hal tersebut dan ia memahaminya dengan ijtihadnya sendiri. [IQuest]
[1]. Untuk mengetahui lebih jauh ihwal makna ijtihad, silahkan Anda lihat beberapa indeks terkait, “Ijtihad dalam Syiah, No. 2675 (Site: 2884), “Sekilas Sejarah Ilmu-ilmu Ijtihad, Rijal, Dirayah, dan Ushul, No. 5582 (Site: 5847).