Please Wait
12033
Tidak ada masalah menerima kucuran kredit dari bank atau yayasan-yayasan qardh al-hasanah apabila tidak menyebabkan riba. Di samping itu, pihak kreditor harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan dalam perjanjian kredit.
Berikut ini adalah kutipan beberapa hal yang harus dijalankan dalam menerima pinjaman atau kredit dari bank atau yayasan-yayasan qardh al-hasanah yang akan dijelaskan secara ringkas:
1. Menerima pinjaman tanpa harus menabung sebelumnya pada bank tersebut.
Ayatullah Agung Khamenei dalam hal ini berfatwa, “Apabila seorang nasabah menyerahkan uang ke bank dengan status bahwa uang tersebut tersimpan untuk beberapa waktu dalam bentuk pinjaman, dan dengan syarat bahwa pihak bank juga setelah beberapa waktu, akan menyerahkan pinjaman kepadanya atau peminjaman uang bersyarat dengan penyimpanan uang sebelumnya pada pihak bank maka syarat ini termasuk dalam hukum riba dan haram secara syar’i dan batil. Adapun pokok pinjaman bagi kedua belah pihak adalah sah.[1]
Tidak ada masalah apabila syaratnya adalah menjadi anggota atau bermukim di suatu tempat atau syarat-syarat yang menyebabkan terbatasnya penyerahan pinjaman kepada orang-orang secara umum atau keharusan membuka rekening di bank apabila disyaratkan bahwa penyerahan pinjaman terkhusus untuk orang-orang tertentu. Namun apabila terkait dengan peminjaman dari bank di masa akan datang bersyarat bahwa orang yang memohon pinjaman sebelumnya telah menyimpan sejumlah uang maka syarat ini adalah keuntungan yang termasuk dalam hukuman pinjaman yang batil.[2]
2. Tidak boleh mensyaratkan keuntungan dalam memberikan pinjaman atau memperoleh pinjaman dari bank atau yayasan-yayasan qardh al-hasanah.
Hukum memberikan pinjaman kepada bank sama hukumnya dengan memperoleh pinjaman dari bank, apabila dalam perjanjian hutang (pinjaman), disyaratkan keuntungan dan manfaat maka pinjaman seperti ini adalah riba dan haram hukumnya. Dalam masalah ini, tidak terdapat perbedaan antara uang yang diserahkan ke bank dalam bentuk deposito yaitu pemilik uang tidak dapat mengambil uangnya untuk beberapa waktu tertentu berdasarkan perjanjian atau tabungan lancar yang diputar dan dapat sewaktu-waktu ditarik. Namun apabila keuntungan tidak disyaratkan dan pemilik uang tidak meniatkan untuk mengambil keuntungan dari bank dan tidak akan menuntut apabila pihak bank tidak memberikan sepeser keuntungan kepadanya. Dalam kondisi seperti ini dibolehkan dan tidak ada masalah menyimpan uang di bank tersebut.[3]
3. Mengambil pinjaman dari bank dalam bentuk serikat atau salah satu transaksi syar’i adalah sah dan tidak ada masalah.
Ayatullah Agung Khamenei dalam hal ini berkata, “Meminjam dari bank dalam bentuk serikat atau salah satu transaksi syar’i yang dibenarkan, memberikan pinjaman atau memperoleh pinjaman, pelbagai keuntungan yang diperoleh bank dari transaksi-transaksi syariat seperti ini tidak tergolong sebagai riba. Alhasil, tidak ada masalah mengambil pinjaman dari bank dengan maksud untuk membeli atau membangun rumah demikian juga mengelola uang tersebut. Dan dengan asumsi meminjam dan menyaratkan menerima kelebihan, meski pinjaman rabawi dari sudut pandang hukum taklifi adalah haram, namun pokok pinjaman dari sudut pandang hukum wadh’i adalah sah bagi orang yang meminjam dan tidak ada masalah mengelola dan menggunakan uang tersebut.[4] Apa yang diterima oleh orang-orang dari bank dalam bentuk pinjaman (qardh al-hasanah) atau selainnya dan menyerahkan kelebihan, pinjaman tersebut akan menjadi halal apabila transaksi yang dilakukan dalam bentuk syar’i dan bukan transaksi rabawi.[5]
Akhir kata, kiranya kita perlu mencermati poin ini bahwa apabila seseorang dalam hal ini sedemikian darurat kondisinya sehingga ia boleh melakukan perbuatan haram maka keharaman riba akan gugur dengan sendirinya.
Ayatollah Agung Khamenei dalam hal ini berkata, “Memberikan riba adalah haram. Artinya mengambil uang dari bank sebagai pinjaman dengan syarat bahwa ia harus menyerahkan uang kelebihan adalah haram. Lain halnya kalau ia telah sampai pada tingkatan darurat yang membolehkan ia melakukan perbuatan haram. Namun orang tersebut dapat menghindari perbuatan haram dengan tidak meniatkan untuk menyerahkan uang kelebihan meski ia tahu bahwa orang itu akan mengambilnya.[6]
Di atas segalanya, kami akan sangat senang menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda dan menyuguhkan pelbagai informasi komperhensif dalam masalah ini kepada Anda. [IQuest]
[1]. Taudhi al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 2, hal. 405, Masalah 1786.
[2]. Ajwibat al-Istiftâ’at, edisi Persia, hal. 423, Masalah 1787.
[3]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 2, hal. 906, Mulhaqat Risalah Ayatullah Bahjat.
[4]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 2, Ahkam Bank-ha, hal. 935, Pemimpin Agung Revolusi.
[5]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 2, hal. 915, Mulahaqat Risalah Ayatullah Makarim Syirazi.
[6]. Taudhih al-Masâil Marâji’, jil. 2, hal. 935, Hal. 1911. Diadapatasi dari Pertanyaan 608.