Please Wait
6447
- Share
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Riwayat yang disebutkan dengan kandungan seperti ini hanya berkaitan dengan masa ketika Imam Ali As di Kufah dan melakukan inspeksi ke pasar. Imam Ali As membawa serta cambuk bersamanya adalah supaya orang-orang memandang serius anjuran-anjuran Imam Ali As.
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Riwayat demikian adanya dan apa yang dilakukan oleh Imam Ali As adalah sesuai dengan tuntutan zaman. Aktivitas nahi mungkar dapat dilakukan dengan banyak cara. Yang harus dilakukan adalah metode yang berpengaruh dan mengajak masyarakat kepada perbuatan-perbuatan makruf.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Apabila penguasa Islam memandang maslahat untuk menghukum penjahat di TKP, setelah menetapkan kejahatannya melalui cara legal dan ketetapan hukuman dilakukan dengan dalil-dalil syariat atau peraturan yang keluar dari penguasa Islam, maka tidak ada halangan bagi pelaksanaan hukuman pada TKP dan hal ini tidak memerlukan riwayat yang disebutkan di atas.
Akan tetapi riwayat sahih yang disebutkan pada seluruh Kutub al-Arba’ah,[1] adalah bahwa Imam Ali As membawa serta cambuk di pundaknya dan menasihatkan kepada para peniaga di pasar untuk menjaga rambu-rambu syariat dan tidak disebutkan dari riwayat-riwayat tersebut bahwa Imam Ali As mencambuk seseorang di pasar. [iQuest]