Please Wait
70537
Berdasarkan firman Allah Swt dalam al-Qur’an kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Allah Swt menyimpan ruh orang-orang yang telah meninggal dalam alam yang khusus dan tidak akan menimbulkan kerusakan sedikit pun apabila orang tersebut terlambat dikuburkan. Walaupun demikian, berdasarkan riwayat-riwayat yang ada, alangkah baiknya jika penguburan jenazah segera dilaksanakan.
1. Pada waktu meninggal, hubungan antara ruh dan badan akan terputus dan dari al-Qur’an dapat disimpulkan bahaw Allah Swt akan menyimpan ruh tersebut pada alam yang khusus . [1] A pabila jenazah tidak segera dikuburkan, tidak akan menimbulkan kerusakan atas ruhnya atau berbau sebagaimana jasadnya.
2. Akan tetapi salah satu perbuatan mustahab (di anjurkan ) tentang jenazah adalah penyegeraan dalam pengafanan dan penguburannya, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam berbagai hadis:
Nabi Muhammad Saw bersabda, “Penghormatan dan pemuliaan terhadap mayit adalah ia segera dikafani dan dikuburkan dan segera mengakhiri pekerjaan yang berhubungan dengannya.” [2]
Rasulullah Saw juga bersabda, “Jangan sampai saya menemukan seseorang di antara kalian yang meninggal salah seorang keluarganya pada waktu malam kemudian menunggu sampai s ubuh untuk dikafankan dan dikuburkan atau seseorang yang salah seorang anggota keluarganya meninggal pada siang hari menunggu hingga datangnya malam dan tidak melakukan kegiatan untuk si mayit. Jangan menunggu terbit atau terbenamnya matahari bagi jenazah-jenazah kalian, tapi bergegaslah dalam menanganinya dan bersegeralah menguburkannya sehingga kalian t e rmasuk orang yang dirahmati oleh Allah Swt . D alam menjawab sabda Nabi Saw ini, orang-orang yang hadir di tempat itu berkata, “Semoga Tuhan juga merahmati Anda” (karena Anda telah menunjukkan jalan kepada kami untuk mendapatkan keridhaan-Nya). [3] [iQuest]
. [1] Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut silahkan lihat indeks “Tidur dan M atinya Jiwa dan R uh M anusia, Pertanyaan 4605 (Site: 4906)
[2] .Syaikh Shaduq, Man la Yahdharul Faqih, Jil. 1, Hal. 140, Penerbit Jamiah Mudarisin, Qum, Cetakan kedua, 1404 Hijriah
[3] . Ibid .