Please Wait
6501
Apabila pembagian bilangan haidh wanita dibagi menjadi tiga bagian dan pria menggauli istrinya dari depan (qubûl) pada bagian pertama, mengikut prinsip ihtiyâth wajib, ia harus menyerahkan delapan belas biji emas kaffarah kepada fakir. Apabila ia menggauli istrinya dari depan pada bagian kedua, ia harus membayar sembilan biji emas. Dan apabila ia menggauli istrinya pada bagian ketiga, ia harus menyerahkan empat setengah biji emas.[1]
Nilai setiap delapan belas biji emas ekuivalen dengan satu mitsqal syar’i atau empat setengah gram.[2]
Untuk diingat bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama sehubungan dengan kaffarah pada masalah yang disebutkan. Untuk mengetahui lebih jauh tentang ragam pendapat mereka, kami persilahkan untuk merujuk pada referensi yang disebutkan pada catatan kaki.
Jawaban Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Haram hukumnya menggauli istri pada hari-hari adat bulanannya. Perbuatan ini tidak memiliki kaffarah selain istighfar, kendati mengikut prinsip ihtiyath, apabila terjadi (senggama) pada hari-hari pertama adat bulanan, kaffarah yang harus dibayar adalah satu Dinar. Apabila dilakukan pada hari-hari pertengahan adat bulanan, kaffarah yang harus diserahkan adalah setengah Dinar. Dan apabila dikerjakan pada hari-hari terakhir adat bulanan, kaffarahnya adalah seperempat Dinar yang harus diserahkan kepada seorang fakir. Nilai satu Dinar ekuivalen dengan empat setengah (4.5) gram emas. [iQuest]
Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil