Advanced Search
Hits
6034
Tanggal Dimuat: 2008/01/01
Ringkasan Pertanyaan
: Apa hukum syariatnya dan moralnya terkait dengan hubungan illegal antara anak gadis dan pemuda sebelum menikah?
Pertanyaan
Rencananya saya menikah dengan putri bibi saya dan telah menyepakati tanggal pernikahan. Namun kami tidak mengikat satu pun hubungan kami dengan akad supaya menjadi mahram (mahramiyah) meski demikian kami telah berhubungan layaknya sebagai suami istri. Saya sangat menyanginya dan tidak ingin kehilangan dirinya. Apa yang harus saya lakukan? Hukuman apa yang harus saya terima?
Jawaban Global
Pengguna Site Islam Quest Yang Budiman
            Masalah ini harus ditelusuri dan dikaji dari dua pandangan: Pertama: Fikih. Kedua: Etika dan mental.
  1. Dari Sudut Pandang Fikih
Dalam menjelaskan hukum fikih atas persoalan yang dihadapi kami harus mengingatkan dua hal:
  1. Dari sudut pandang syariat suci Islam, segala jenis hubungan antara anak gadis dan seorang pemuda yang dilakukan sebelum menikah, entah itu hubungan langsung atau tidak langsung bahkan sebatas bercakap-cakap penuh asmara, apabila disertai dengan kelezatan (seksual), atau takut terjerembab dalam fitnah dan takut jatuh dalam perbuatan dosa dalam hubungan tersebut, maka hubungan itu tidak dibenarkan dan bermasalah.[1]
  2. Dalam kaitannya dengan pernikahan dengan wanita seperti ini, Imam Khomeini Rah, berkata, “Apabila (seorang pria) berzina dengan seorang wanita tanpa suami yang tidak dalam masa iddah, maka nantinya ia dapat menikah dengan wanita tersebut. Namun berdasarkan prinsip ihtiyath mustahab ia harus bersabar hingga wanita itu mengalami haidh dan kemudian (setelah masa haidh) ia dapat menikah degan wanita itu (bahkan ihtiyath yang disebutkan sedapat mungkin tidak dapat ditinggalkan demikian juga apabila ada orang lain yang ingin menikah dengan wanita tersebut.”[2] Ayatullah Bahjat Rah, Ayatullah Khui Rah dan Ayatullah Tabrizi Rah berkata, “Makruh hukumnya untuk kemudian menikah wanita itu, bahkan berdasarkan prinsip ihtiyâth mustahab sebaiknya tidak menikah dengan wanita itu, kecuali wanita itu bertaubat dari apa yang telah dilakukannya.”[3]
 
  1. Dari sudut pandang moral dan etika
Apa yang perlu diperhatikan terkait dengan pandangan moral dalam hal ini adalah bahwa dosa apa pun jenisnya seperti makanan berbahaya bagi badan. Sebagaimana makanan yang berbahaya yang akan menciptakan sedimen-sedimen dalam badan dan menjadi penghalang sampainya darah serta segala hal yang diperlukan ke sel-sel badan manusia. Dosa juga demikian proses kerjanya. Ia akan menjadi penghalang meningginya ruh dan penyebab kebinasaan serta penderitaan manusia. Sesuai dengan ungkapan al-Quran, akan melenyapkan pemahaman intrinsik dan ketajaman batin manusia sebagaimana pada ayat berikut:
« لَهُمْ قُلُوبٌ لا يَفْقَهُونَ بِها وَ لَهُمْ أَعْيُنٌ لا يُبْصِرُونَ بِها وَ لَهُمْ آذانٌ لا يَسْمَعُونَ بِها»
“Mereka mempunyai hati, tetapi mereka tidak mempergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah), mereka mempunyai mata (tetapi) mereka tidak mempergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) mereka tidak mempergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah).” (Qs. al-A’raf [7]:179)
Mengingat bahwa berulangnya dosa dilakukan akan menciptakan kondisi ini berubah menjadi tradisi dan kebiasaan dimana apabila sudah dalam kondisi akut seperti ini maka mengobatinya akan semakin sulit. Karena itu, satu-satunya cara untuk mengobati kondisi seperti itu adalah segera bertaubat dan serius memutuskan untuk meninggalkan perbuatan dosa tersebut. Khususnya sebagaimana yang disebutkan  dalam fatwa sebagian marja agung taklid, keharusan taubat wanita lebih ditekankan dan kalau tidak maka pada sesi kehidupan mendatang ia tidak akan dapat dipercaya dan diandalkan omongannya.
Mengingat bahwa Anda sangat mencintai putri bibi Anda dan Anda berniat untuk menikahinya maka, sesuai dengan fatwa marja taklid Anda, tanpa menunda-nunda dan pada kesempatan pertama, Anda harus segera menikahinya sehingga Anda dapat terhindar dari kemalangan di dunia dan pengaruh buruk lainnya dosa ini.
   Demikian juga harap diperhatikan bahwa dalam pandangan Islam, untuk mengantisipasi tersebarnya kemungkaran dan menjaga kehormatan serta nilai orang-orang, Anda tidak memiliki hak untuk menceritakan hubungan dan dosa-dosa yang telah Anda lakukan kepada orang lain. Satu-satunya yang dapat dan harus Anda lakukan adalah mengakui dosa Anda di hadapan Tuhan dan bertaubat dari perbuatan-perbuatan dosa yang dulu Anda lakukan di masa lalu. Insya Allah terdapat harapan untuk memperoleh ampunan dan maaf dari Allah Swt. [iQuest]
 
Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat indeks: Hubungan dengan Non-Mahram Pra Nikah, Pertanyaan 1407 (Site: 1427)
 

[1]. Nampak jelas dari redaksi kalimat ini menyebutkan dua syarat, syarat (hukum) taklifi dan syarat (hukum) wadh’i. Artinya pernikahan anak gadis perawan tanpa izin ayah di samping haram (berdasarkan hukum taklifi) juga batal (berdasarkan hukum wadh’i). Diadaptasi dari Pertanyaan 1407 (Site: 1427)
[2]. Taudhih al-Masâil Marâji’, jil. 2, hal. 470, Masalah 2399.  
[3]. Taudhih al-Masâil Marâji’, jil. 2, hal. 470, Masalah 2399.
 
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261083 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246230 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230030 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214886 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176215 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171533 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168007 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158043 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140830 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133980 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...