Please Wait
Hits
6034
6034
Tanggal Dimuat:
2008/01/01
Kode Site
fa2008
- Share
Ringkasan Pertanyaan
: Apa hukum syariatnya dan moralnya terkait dengan hubungan illegal antara anak gadis dan pemuda sebelum menikah?
Pertanyaan
Rencananya saya menikah dengan putri bibi saya dan telah menyepakati tanggal pernikahan. Namun kami tidak mengikat satu pun hubungan kami dengan akad supaya menjadi mahram (mahramiyah) meski demikian kami telah berhubungan layaknya sebagai suami istri. Saya sangat menyanginya dan tidak ingin kehilangan dirinya. Apa yang harus saya lakukan? Hukuman apa yang harus saya terima?
Jawaban Global
Pengguna Site Islam Quest Yang Budiman
Masalah ini harus ditelusuri dan dikaji dari dua pandangan: Pertama: Fikih. Kedua: Etika dan mental.
Masalah ini harus ditelusuri dan dikaji dari dua pandangan: Pertama: Fikih. Kedua: Etika dan mental.
- Dari Sudut Pandang Fikih
Dalam menjelaskan hukum fikih atas persoalan yang dihadapi kami harus mengingatkan dua hal:
- Dari sudut pandang syariat suci Islam, segala jenis hubungan antara anak gadis dan seorang pemuda yang dilakukan sebelum menikah, entah itu hubungan langsung atau tidak langsung bahkan sebatas bercakap-cakap penuh asmara, apabila disertai dengan kelezatan (seksual), atau takut terjerembab dalam fitnah dan takut jatuh dalam perbuatan dosa dalam hubungan tersebut, maka hubungan itu tidak dibenarkan dan bermasalah.[1]
- Dalam kaitannya dengan pernikahan dengan wanita seperti ini, Imam Khomeini Rah, berkata, “Apabila (seorang pria) berzina dengan seorang wanita tanpa suami yang tidak dalam masa iddah, maka nantinya ia dapat menikah dengan wanita tersebut. Namun berdasarkan prinsip ihtiyath mustahab ia harus bersabar hingga wanita itu mengalami haidh dan kemudian (setelah masa haidh) ia dapat menikah degan wanita itu (bahkan ihtiyath yang disebutkan sedapat mungkin tidak dapat ditinggalkan demikian juga apabila ada orang lain yang ingin menikah dengan wanita tersebut.”[2] Ayatullah Bahjat Rah, Ayatullah Khui Rah dan Ayatullah Tabrizi Rah berkata, “Makruh hukumnya untuk kemudian menikah wanita itu, bahkan berdasarkan prinsip ihtiyâth mustahab sebaiknya tidak menikah dengan wanita itu, kecuali wanita itu bertaubat dari apa yang telah dilakukannya.”[3]
- Dari sudut pandang moral dan etika
Apa yang perlu diperhatikan terkait dengan pandangan moral dalam hal ini adalah bahwa dosa apa pun jenisnya seperti makanan berbahaya bagi badan. Sebagaimana makanan yang berbahaya yang akan menciptakan sedimen-sedimen dalam badan dan menjadi penghalang sampainya darah serta segala hal yang diperlukan ke sel-sel badan manusia. Dosa juga demikian proses kerjanya. Ia akan menjadi penghalang meningginya ruh dan penyebab kebinasaan serta penderitaan manusia. Sesuai dengan ungkapan al-Quran, akan melenyapkan pemahaman intrinsik dan ketajaman batin manusia sebagaimana pada ayat berikut:
« لَهُمْ قُلُوبٌ لا يَفْقَهُونَ بِها وَ لَهُمْ أَعْيُنٌ لا يُبْصِرُونَ بِها وَ لَهُمْ آذانٌ لا يَسْمَعُونَ بِها»
“Mereka mempunyai hati, tetapi mereka tidak mempergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah), mereka mempunyai mata (tetapi) mereka tidak mempergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) mereka tidak mempergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah).” (Qs. al-A’raf [7]:179)
Mengingat bahwa berulangnya dosa dilakukan akan menciptakan kondisi ini berubah menjadi tradisi dan kebiasaan dimana apabila sudah dalam kondisi akut seperti ini maka mengobatinya akan semakin sulit. Karena itu, satu-satunya cara untuk mengobati kondisi seperti itu adalah segera bertaubat dan serius memutuskan untuk meninggalkan perbuatan dosa tersebut. Khususnya sebagaimana yang disebutkan dalam fatwa sebagian marja agung taklid, keharusan taubat wanita lebih ditekankan dan kalau tidak maka pada sesi kehidupan mendatang ia tidak akan dapat dipercaya dan diandalkan omongannya.
Mengingat bahwa Anda sangat mencintai putri bibi Anda dan Anda berniat untuk menikahinya maka, sesuai dengan fatwa marja taklid Anda, tanpa menunda-nunda dan pada kesempatan pertama, Anda harus segera menikahinya sehingga Anda dapat terhindar dari kemalangan di dunia dan pengaruh buruk lainnya dosa ini.
Demikian juga harap diperhatikan bahwa dalam pandangan Islam, untuk mengantisipasi tersebarnya kemungkaran dan menjaga kehormatan serta nilai orang-orang, Anda tidak memiliki hak untuk menceritakan hubungan dan dosa-dosa yang telah Anda lakukan kepada orang lain. Satu-satunya yang dapat dan harus Anda lakukan adalah mengakui dosa Anda di hadapan Tuhan dan bertaubat dari perbuatan-perbuatan dosa yang dulu Anda lakukan di masa lalu. Insya Allah terdapat harapan untuk memperoleh ampunan dan maaf dari Allah Swt. [iQuest]
Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat indeks: Hubungan dengan Non-Mahram Pra Nikah, Pertanyaan 1407 (Site: 1427)
« لَهُمْ قُلُوبٌ لا يَفْقَهُونَ بِها وَ لَهُمْ أَعْيُنٌ لا يُبْصِرُونَ بِها وَ لَهُمْ آذانٌ لا يَسْمَعُونَ بِها»
“Mereka mempunyai hati, tetapi mereka tidak mempergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah), mereka mempunyai mata (tetapi) mereka tidak mempergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) mereka tidak mempergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah).” (Qs. al-A’raf [7]:179)
Mengingat bahwa berulangnya dosa dilakukan akan menciptakan kondisi ini berubah menjadi tradisi dan kebiasaan dimana apabila sudah dalam kondisi akut seperti ini maka mengobatinya akan semakin sulit. Karena itu, satu-satunya cara untuk mengobati kondisi seperti itu adalah segera bertaubat dan serius memutuskan untuk meninggalkan perbuatan dosa tersebut. Khususnya sebagaimana yang disebutkan dalam fatwa sebagian marja agung taklid, keharusan taubat wanita lebih ditekankan dan kalau tidak maka pada sesi kehidupan mendatang ia tidak akan dapat dipercaya dan diandalkan omongannya.
Mengingat bahwa Anda sangat mencintai putri bibi Anda dan Anda berniat untuk menikahinya maka, sesuai dengan fatwa marja taklid Anda, tanpa menunda-nunda dan pada kesempatan pertama, Anda harus segera menikahinya sehingga Anda dapat terhindar dari kemalangan di dunia dan pengaruh buruk lainnya dosa ini.
Demikian juga harap diperhatikan bahwa dalam pandangan Islam, untuk mengantisipasi tersebarnya kemungkaran dan menjaga kehormatan serta nilai orang-orang, Anda tidak memiliki hak untuk menceritakan hubungan dan dosa-dosa yang telah Anda lakukan kepada orang lain. Satu-satunya yang dapat dan harus Anda lakukan adalah mengakui dosa Anda di hadapan Tuhan dan bertaubat dari perbuatan-perbuatan dosa yang dulu Anda lakukan di masa lalu. Insya Allah terdapat harapan untuk memperoleh ampunan dan maaf dari Allah Swt. [iQuest]
Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat indeks: Hubungan dengan Non-Mahram Pra Nikah, Pertanyaan 1407 (Site: 1427)
[1]. Nampak jelas dari redaksi kalimat ini menyebutkan dua syarat, syarat (hukum) taklifi dan syarat (hukum) wadh’i. Artinya pernikahan anak gadis perawan tanpa izin ayah di samping haram (berdasarkan hukum taklifi) juga batal (berdasarkan hukum wadh’i). Diadaptasi dari Pertanyaan 1407 (Site: 1427)
[2]. Taudhih al-Masâil Marâji’, jil. 2, hal. 470, Masalah 2399.
[3]. Taudhih al-Masâil Marâji’, jil. 2, hal. 470, Masalah 2399.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar