Please Wait
7292
Berdasarkan pendapat seluruh fakih (juris) dan marja taklid agung dinyatakan bahwa wajib hukumnya mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam pemerintahan Republik Islam Iran.[1]
Apabila semenjak sekarang ini Anda bertindak berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku, maka perbuatan-perbuatan Anda di masa mendatang akan tetap dihukumi halal. Namun terkait dengan perbuatan-perbuatan yang Anda lakukan pada masa lalu, maka Anda dapat merujuk kepada petugas terkait untuk memecahkan persoalan Anda tersebut. [IQuest]
[1]. Hukum ini dalam pelbagai hal dapat diperoleh dari kantor-kantor para marja taklid, diantaranya Anda dapat merujuk pada buku Masâil Jadid az Didgâh-e Ulamâ wa Marâji’ Taklid, karya Sayid Muhsin Mahmudi, jil. 3, hal. 63-64. Untuk telaah lebih jauh dalam masalah ini kami persilakan Anda untuk merujuk pada Pertanyaan 40 (Site: 273), Indeks: Hukum dan Fatwa.