Advanced Search
Hits
12302
Tanggal Dimuat: 2012/09/22
Ringkasan Pertanyaan
Tolong sebutkan jenis-jenis kafir itu?
Pertanyaan
Tolong sebutkan jenis-jenis kafir itu?
Jawaban Global
Kafir secara umum terbagi menjadi dua bagian, kafir jurisprudensial (fiqhi) dan kafir teologis (kalami) yang masing-masing memiliki bagian-bagian tersendiri.
Kafir jurisprudensial mencakup orang kafir asli, Ahlulkitab dan orang murtad. Ahlulkitab juga terbagi menjadi dua entah ia Ahlulkitab yang dalam kondisi berperang dengan umat Muslim (harbi) atau yang berada dalam lindungan pemerintahan Islam (dzimmi) atau non dzimmi.
Kafir teologis terbagi menjadi dua, kafir monoteis (tauhidi) dan kafir non monoteis (ghair tauhidi).
 
Jawaban Detil
Kafir dalam Terma Fikih
Kafir dalam terma fikih artinya bahwa seseorang yang tidak meyakini akan Tuhan atau Nabi atau salah satu dari prinsip-prinsip agama.[1] Namun dalam menentukan obyek-obyek kafir terdapat pandangan yang berbeda-beda.[2] Kafir jurisprudensial berdasarkan subyek fikih yang dibahas di dalamnya terdapat pembagian yang beragam.
  1. Ahlulkitab: Yang dimaksud dengan Ahlulkitab adalah Kristen, Yahudi dan Majusi – sesuai dengan sebuah pendapat – dan selainnya seperti Hindu, Budha dan lain sebagainya. Kafir Ahlulkitab memiliki bagian-bagian; karena Ahlulkitab itu terbagi menjadi Ahlulkitab harbi yaitu yang sedang dalam kondisi berperang dengan umat Muslim dan Ahlulkitab dzimmi dan non dzimmi.
    1. Kafir Ahlulkitab harbi adalah Ahlulkitab yang menentang Islam dan tidak menerima perjanjian damai dengan umat Muslim.
    2. Kafir Ahlulkitab dzimmi adalah penganut Ahlulkitab yang menerima perjanjian damai dengan Islam dan hidup di bawah lindungan pemerintahan Islam.[3]
  2. Murtad: Yaitu orang yang keluar dari Islam setelah sebelumnya memilih Islam.[4]
  3. Kafir asli: Seorang dewasa yang lahir dari ayah dan ibu kafir serta dengan kehendaknya sendiri ia memilih untuk menjadi kafir (mengingkari keberadaan Tuhan).[5]
  4. Kafir ikutan (taba’i): Seorang anak kafir sebelum mencapai usia dewasa (baligh) yang dihukumi kafir.
 
Kafir dalam Terma Teologi
Dalam ilmu Teologi juga kafir didefinisikan sebagai seseorang yang tidak menerima tauhid atau salah satu dari kemestian tauhid meski ia menyatakan kesaksian tentang keberadaan Tuhan dan Rasulullah (syahadatain) demikian juga beramal pada hal-hal prinsip agama. Dengan kata lain, kafir teologis dan kafir jurisprudensial memiliki hubungan logika umum dan khusus mutlak (inklusi komplit); artinya setiap kafir jurisprudensial juga merupakan kafir teologis namun boleh jadi seorang itu adalah kafir teologis tapi ia bukan kafir jurisprudensial.[6]
Kafir teologis juga berdasarkan apa yang dikufurinya terbagi menjadi dua kafir monoteis dan non monoteis.
  1. Kafir non monoteis (ghair tauhidi): Artinya seseorang yang tidak menerima salah satu kemestian tauhid. Misalnya tidak meyakini keadilan Ilahi atau mengingkari hari kiamat atau salah satu dari hal-hal prinsip dalam agama.
  2. Kafir monoteis (tauhidi): Kafir tauhidi juga dengan mempertimbangkan tingkatan yang dikafirinya terbagi menjadi kafir tauhid dzati,[7] sifati, af’âli,[8] isti’âni,[9] tasyri’i,[10]ibâdi,[11] dan hubbi.[12] [iQuest]
 

[1]. Syahid Tsani Amili, Zainuddin bin Ali, al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum’at al-Damisyqiyyah (al-Muhassyâ – Kalantar), Kitabpurusyi Dawari, Qum, 1410 H; Sayid Muhammad Kazhim Thabathabai Yazdi, al-‘Urwat al-Wutsqa (al-Muhassya), jil. 1, hal. 139, Daftar Intisyarat Islami, Qum, 1419 H; Muhammad Ali Araki, Kitâb al-Thahârah, jil. 1, hal. 496, Muassasah Dar Rah Haq, Qum, 1413 H.  
[2]. Silahkan lihat, Muhammad Hasan Najafi, Jawâhir al-Kalâm fi Syarh Syarâ’i al-Islâm, jil. 6, hal. 63, Dar Ihyat al-Turats al-‘Arabi, Beirut, Cetakan Ketujuh, 1404 H.  
[3]. Kafir dzimmi secara teknis bermakna seseorang yang dengan menyerahkan pajak dan tunduk pada hukum-hukum umat Muslim serta meninggalkan segala pernyataan kufur atau yang dapat merugikan umat Muslim. Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat  al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum’at al-Damisyqiyyah terkait dengan pembahasan jihad.
[4]. Terkait dengan bagian-bagian murtad silahkan lihat indeks, “Eksekusi Murtad Fitri,” Jawaban 948.  
[5]. Masalah ini merupakan masalah ikhtilaf. Sebagian teolog yang sekaligus fakih mendefinisikan kafir teologis itu adalah sama dengan kafir jurisprudensial. Namun sebagian lainnya berpendapat bahwa segala jenis kekurangan pada iman kepada tauhid dan segala kemestiannya dapat disebut satu tingkatan dari kekufuran meski tidak memiliki hukum jurisprudensial atasnya.  
[6]. Yang dimaksud dengan kafir tauhid dzati adalah seorang musyrik yang menempatkan sesuatu yang lain bagi Tuhan dan tidak memandang Tuhan itu Esa dan Tunggal.  
[7]. Yaitu seorang kafir yang tidak memandang sifat atau sifat-sifat Tuhan itu identik dengan zat Tuhan yang dalam terma teknisnya disebut sebagai orang-orang yang percaya pada qudama al-sab’ah  (tujuh sifat qadim bagi Tuhan).
[8]. Yaitu seseorang yang tidak memandang bahwa seluruh alam semesta, perbuatan dan peristiwa adalah akibat dari perbuatan Tuhan.  
[9]. Yaitu seseorang yang bersandar pada sesuatu selain Tuhan dalam mengerjakan sebuah amalan atau terpenuhinya sebuah hajat.  
[10]. Yaitu seseorang yang rela dengan hukum selain Tuhan terkait dengan urusan-urusan hidup.  
[11]. Yaitu seseorang yang menyembah sesuatu selain Tuhan atau menganggapnya layak untuk disembah.  
[12]. Yaitu seseorang yang tidak mengetahui segala kesempurnaan dan keagungan Tuhan serta menambatkan hati pada segala kesempurnaan selain-Nya.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261252 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246366 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230153 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215022 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176347 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171637 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168133 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158190 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140983 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134061 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...