Advanced Search
Hits
18631
Tanggal Dimuat: 2009/09/08
Ringkasan Pertanyaan
Apabila akad mushâlahah (shulh, damai) itu telah disepakati antara kedua belah pihak, tetapi kemudian salah satu pihak mengklaim bahwa dalam akad tersebut ada usur paksaan, apakah hal ini dapat membatalkan akad?
Pertanyaan
Apabila akad mushâlahah (shulh, damai) itu telah disepakati antara kedua belah pihak, tetapi kemudian salah satu pihak mengklaim bahwa dalam akad tersebut ada usur paksaan, apakah hal ini dapat membatalkan akad?
Jawaban Global

Pada kondisi seperti itu, maka yang harus dimenangkan dan dibela adalah ucapan seseorang atau pihak yang mengklaim bahwa akad itu telah dilakukan secara sah. Tetapi di samping itu, ia pun dituntut untuk mengucapkan sumpah. Sementara pihak yang mengklalim bahwa dalam akad tersebut telah terjadi paksaan, maka ia harus menghadirkan saksi.

Jawaban Detil

Di dalam masalah ini terdapat beberapa asumsi:

1.     Salah satu dari kedua belah pihak yang telah berdamai (melakukan akad shulh) mengklaim bahwa shulh itu telah terjadi karena adanya paksaan. Sementara pihak kedua mengingkari adanya paksaan tersebut.

2.     Pihak kedua pun mengakui adanya paksaan tersebut.

3.     Pihak kedua diam dan no comment, ia mengatakan “saya tidak tahu”.

Pada asumsi pertama, ucapan pihak yang mengingkari adanya paksaan harus didahulukan dan dimenangkan. Karena ucapannya itu sesuai dengan ashalatu as-shihhâh (hukum asal keabsahan) dalam perbuatan seorang Muslim. Mengingat bahwa kedua belah pihak telah mengakui bahwa shulh dan damai telah disepakati. Hanya saja salah satu pihak mengakui bahwa hal itu terjadi secara benar dan pihak lainnya mengatakan bahwa shulh itu telah batal. Berdasarkan kaidah ashalu as-shihah, shulh telah terjadi secara benar, sah dan tidak terjadi paksaan[1]. Kecuali jika pihak yang mengklaim adanya unsur paksaan itu menghadirkan saksi dan saksi tersebut mendukung bahwa dalam shulh itu telah terjadi karena unsur paksaan.

 

Hukum dan ketetapan atas masalah ini dapat dilihat secara cermat dalam seperangkat pembahasan ilmu Usul Fikih. Begitu pula dalam kitab-kitab Fikih, seperti Syaikh Muhaqqiq al-Hilli dalam kitabnya Syarâi’ul Islâm pada pembahasan ikhtilâful mutabayi’ain (ketika terjadi ikhtilaf antara penjual dan pembeli). Beliau menulis: “Keempat: Apabila seseorang berkata: “Aku jual kepdamu seorang hamba”, kemudian pihak kedua berkata: “tidak, tetapi yang dijual adalah seorang merdeka, atau sebotol cuka, atau sebotol khamr”, atau ia berkata: “Aku telah membatalkan akad tersebut sebelum berpisah”, sementara pihak lainnya mengingkarinya, maka dalam hal ini yang harus dibela dan dimenangkan adalah pihak yang mengklaim bahwa akad itu telah terjadi secara sah dan benar yang ditambah dengan ucapan sumpahnya. Kecuali jika pihak lawannya itu menghadirkan saksi.[2]

Pengarang kitab Al-Jawahir juga menulis: “Masalah itu aku dapati tanpa adanya ikhtilaf yang berarti di antara ulama……..dan tidak ada masalah dalam menerapkan kaidah ashâlatu as-shihhâh. Karena hal itu sudah sangat jelas, walaupun hanya dengan sedikit merenungkannya[3]. Adapun asumsi yang kedua, hukumnya sudah sangat jelas, yaitu apabila pihak kedua juga mengakui adanya unsur paksaan dalam akad shulh tersebut, maka akad shulh tersebut tidak lagi mempunyai nilai dan harga. Tetapi sesuai dengan undang-undang perdata Islam terdapat sanksi bagi pihak yang melakukan paksaan. Di dalam poin 668, pasal 22 dalam undang-undang perdata Islam disebutkan bahwa: “Barangsiapa yang memaksa atau menekan atau mengancam orang lain untuk memberikan tulisan atau memberikan dokumen atau menandatangani atau men-stempel atau menyerahkan dokumen dan tulisan yang berkaitan dengannya atau mengalihkan simpanan kepadanya, maka diancam akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama tiga bulan sampai dua tahun dan 74 kali pecutan”[4]

Adapun asumsi yang ketiga mengandung beberapa bagian dan pecahan yang bermacam-macam. Untuk mengetahui hal ini lebih jauh lagi, silahkan rujuk kitab Tahrirul Wasilah.[5] []



[1] . Dalam hal ini sebelum si hakim menetapkan hukum yang menguntungkannya harus menuntut pihak yang mengklaim sah agar mengucapkan sumpah. Karena sekedar klam saja tidak bisa didukung.

[2] . Lihat Syarâi’ul Islâm hal. 287 dan 288.

[3] . Jawâhirul Kalâm, juz 23, hal. 194 – 198.

[4] Hujjati Asyrafi, Ghulam Ridha, Rangkuman Lengkap Undang-undang dan Ketetapan Perdata.

[5] . Imam Khomeini, Tahrirul Wasilah, jilid 2, hal. 383 dan 384.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261083 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246230 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230030 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214886 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176215 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171533 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168007 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158043 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140830 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133980 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...