Advanced Search
Hits
37371
Tanggal Dimuat: 2010/01/06
Ringkasan Pertanyaan
Apa yang menjadi tugas seorang warga Muslim dalam pemeliharaan kesehatan dan lingkungan?
Pertanyaan
Dengan memperhatikan perkembangan warga masyarakat perkotaan dan perluasan kota, apa yang menjadi kewajiban setiap warga dalam melindungi lingkungan hidup dan kesehatan lingkungan? Dalam hal ini aturan-aturan dan perintah-perintah apakah yang ditawarkan oleh literatur-literatur agama?
Jawaban Global

Agama Islam adalah agama yang komprehensif dan lengkap. Jelas dengan karakteristik ini Islam memperhatikan seluruh kebutuhan hidup manusia dan memiliki aturan-aturan untuk seluruh persoalan yang berkaitan dengan kebutuhan hidup manusia baik secara individu maupun sosial.

Di antara persoalan yang mendapat perhatian Islam hingga kini adalah metode kehidupan sosial dan lingkungan hidup. Dikarenakan air dan udara merupakan faktor yang sangat signifikan dan pemanfaatan air serta udara yang bersih dan sehat merupakan salah satu kebutuhan primer manusia, maka berdasarkan ajaran-ajaran Islam mencemari kedua unsur ini merupakan tindakan yang haram dan termasuk salah satu dari dosa-dosa besar. Selain itu hal ini dianggap juga sebagai sebuah tanda ketidak-syukuran terhadap nikmat Tuhan dan salah satu dari dosa yang tidak terampuni.

Saat ini, urgensi penjagaan kesehatan lingkungan merupakan salah satu wacana yang sangat serius dan asasi. Pada hakikatnya, isu-isu seputar ini dan segala yang dianggap penting dalam masyarakat industri modern saat ini merupakan isu-isu yang jauh-jauh sebelumnya telah disinggung dan diperingatkan dalam Islam dan oleh para pemimpin, yaitu 1400 tahun yang lalu. Islam telah mewajibkan para pengikutnya untuk memperhatikan aturan-aturan yang berkaitan dengan hal tersebut dan melaksanakan hukum-hukum individu maupun sosial. Dan Islam juga menunjukkan metode dan solusi untuk menjaga serta memelihara lingkungan hidup dan kesehatannya.
Aturan-aturan seperti:

1.     Haram hukumnya mengkonsumsi segala sesuatu (meminum, menghisap) yang akan membahayakan tubuh manusia, kecuali apabila diperlukan secara darurat;

2.     Tidak menyimpan sampah di dalam rumah pada malam hari, melainkan mengeluarkannya pada siang hari;

3.     Menghindar dari mengotori dan mencemari tepian air yang jernih, atau membuang hajat di bawah pohon yang tengah berbuah atau di jalanan;

4.     Jika di tangan salah satu dari kalian terdapat sebuah tunas, maka tanamlah tunas tersebut meski hari kiamat telah datang.

 

Dan ratusan aturan-aturan dan saran-saran etika lainnya telah menyebabkan seorang warga muslim menganggap memelihara dan menjaga lingkungan hidup dan kesehatan sebagai salah satu dari kewajiban prinsip.

Jawaban Detil

Sebelum melanjutkan pembahasan topik utama, ada baiknya kita perhatikan hal-hal berikut:

1. Agama Islam memiliki aturan dan perintah-perintah untuk seluruh aspek dan dimensi kehidupan manusia, dari masalah politik dan pemerintahan yang paling rumit hingga masalah–masalah individu yang paling mendasar seperti hukum-hukum yang berkaitan dengan toilet dan kamar mandi. Ini berarti kita mengenal Islam sebagai agama yang komprehensif, universal dan lengkap, oleh karena itu kita meyakini bahwa kehidupan sosial dan lingkungan hidup[1] juga merupakan salah satu dari persoalan yang mendapatkan perhatian agama Islam, dari dulu hingga kini.

Tentunya universalitas Islam ini berarti bahwa filsafat, maktab dan sistem Islam bisa diperoleh dan direncanakan secara tepat dengan menyimpulkan unsur-unsur universalitas yang terdapat dalam Islam.[2]

2. Berdasarkan perspektif Islam, manusia diciptakan bukan atas dasar kesia-siaan atau tanpa makna,[3] bahkan hukum-hukum sosial Islam pun dirancang berdasarkan pada tujuan dan filosofi penciptaannya, tentunya hukum-hukum dan aturan-aturan ini kadangkala muncul dalam bentuk dorongan, ajakan ataupun nasihat-nasihat yang hanya memiliki dimensi etika dimana terdapat hukuman-hukuman ukhrawi atasnya, akan tetapi kadangkala ketika berhadapan dengan ketiadaan perhatian terhadap aturan dan hukum-hukum ini, maka yang akan berbicara adalah hukuman-hukuman duniawi.

3. Terdapat prinsip-prinsip universal dalam Islam yang bisa menjadi sebuah kewajiban bagi seorang warga Muslim, seperti:

a.     Dalam Islam, memberantas dan memusnahkan segala sesuatu yang menjadi kebergantungan generasi manusia, akan dianggap sebagai sebuah tindakan yang haram, seperti menganiaya sesama, tidak mengkufuri nikmatnya,[4] dan sebagainya.

b.    Dalam perspektif Islam, kegiatan yang memberikan kenyamanan masyarakat dan dalam rangka menjaga keselamatan mereka, dianggap sebagai sebuah pengabdian dalam keridhaan-Nya, serta ibadah dan penghambaan kepada-Nya, karena sesungguhnya tidak ada tujuan lain dalam penciptaan manusia selain ibadah.[5]

Karena perlindungan terhadap lingkungan hidup, memperhatikan kesehatan lingkungan hidup dan menghindarkannya dari pencemaran merupakan sebuah usaha dalam rangka menyelamatkan manusia dari kehancuran dan memberikan kenyamanan pada mereka, maka tindakan seperti ini memiliki keistimewaan (sehingga diletakkan dalam kedudukan wajib atau mustahab [dianjurkan]).

Akan tetapi Islam tidak hanya mencukupkan sampai di sini, selain menjelaskan tentang masalah-masalah yang universal, Islam juga memberikan penekanan pada topik-topik tertentu.

Di sini secara ringkas kami akan mengisyarahkan sebagian dari topik-topik tersebut:

 

A. Pencemaran udara

Kita semua telah mengetahui, apabila udara tidak melingkupi seluruh permukaan bumi, begitu satu bagian dari permukaan bumi kehilangan sinar matahari, maka bagian ini akan segera mengalami penurunan suhu udara hingga 160 derajat dibawah nol, dimana hawa dingin tak tertahankan ini akan segera memusnahkan seluruh eksistensi hidup, karena pada prinsipnya, udara berfungsi untuk menghalangi bumi dalam mempertahankan hawa panas yang diperolehnya dari matahari.[6] Selain itu manusia membutuhkan oksigen untuk kelangsungan hidupnya, dan kebutuhan yang diperlukannya melalui pernafasan ini akan terpenuhi dengan adanya hawa yang bersih dan sehat, oleh karena itu memanfaatkan udara yang bersih dan sehat merupakan salah satu dari kebutuhan primer manusia.

Namun dari sisi yang lain, perkembangan teknologi dan modernitas kehidupan masyarakat, demikian juga urgensi penciptaan fasilitas-fasilitas baru perkotaan untuk menjawab kebutuhan masyarakat kota yang semakin hari semakin berkembang, telah membuat tingkat pencemaran udara semakin tinggi dan secara bertahap kita menyaksikan juga semakin berkurangnya ruang hijau perkotaan serta terjadinya pencemaran lingkungan hidup.

Dikarenakan kelangsungan generasi dan masyarakat manusia bergantung pada kesehatan dan keselamatan masyarakat, maka dengan mengharamkan hal-hal yang buruk dan tercela serta menghalalkan kesucian dan kebersihan[7], Islam telah mempersiapkan jalan untuk mencapai tujuan dan sasaran ini.

Seseorang telah bertanya kepada Imam Shadiq As tentang pernafasan dengan udara yang tercemar dan kebergantungan hidup manusia dengannya. Dalam menjawab pertanyaan ini beliau mengutarakan sebuah hukum universal yang merupakan solusi bagi sedemikian banyak problematika dan kesulitan yang ada. Imam bersabda, “Haram mengkonsumsi (meminum atau menghisap) segala sesuatu yang akan membahayakan tubuh manusia, kecuali apabila dalam keadaan darurat.”[8]

 

B. Limbah

Persoalan urgensi menjaga kebersihan lingkungan hidup merupakan salah satu topik yang sangat serius dan asasi bagi masyarakat saat ini. Jika menjaga lingkungan hidup tidak dianggap sebagai kewajiban umum, tidak dianggap secara serius oleh warga, siapapun bisa mencemari lungkungan hidup, atau limbah serta sampah-sampah tidak dikumpulkan dengan metode yang benar dan sehat, maka limbah dan sampah akan menjadi faktor pencemar lingkungan hidup dan pembawa bencana bagi keselamatan masyarakat.

Sampah dan limbah-limbah menyimpan berbagai mikroba dan menjadi tempat perkembangbiakan serangga serta berbagai sumber penyakit. Oleh karena itu Rasulullah saw dalam salah satu hadisnya bersabda, “Jangan menyimpan sampah di dalam rumah pada malam hari, melainkan keluarkan sampah-sampah tersebut pada siang hari, karena sampah merupakan tempat berkumpulnya setan.”[9]

Demikian juga beliau bersabda, “Jangan mengumpulkan tanah di belakang pintu (halaman), karena akan menjadi sarang setan.”[10]

Jelaslah bahwa yang dimaksud dengan setan di sini adalah tempat berkumpulnya serangga-serangga yang membahayakan, tempat perpindahan dan perkembangbiakan berbagai macam penyakit.

Dalam sirah dan metode kehidupan Rasulullah Saw dan para Imam Maksum As banyak kita saksikan penekanan beliau terhadap kebersihan dan menyarankan hal ini kepada para pengikutnya.

Rasulullah Saw bersabda, “Tuhan Maha Suci dan mencintai kesucian, Bersih dan mencintai kebersihan. “[11]

Kewajiban menghindari kotoran manusia dan kenajisannya ketika bersentuhan dengannya serta kewajiban bersuci dan mencuci segala sesuatu yang terkotori olehnya, merupakan salah satu layanan ilmiah yang diberikan oleh agama Islam kepada manusia yang menciptakan kebersihan lingkungan hidup dari pencemaran dan hal-hal yang najis.

Saat ini kotoran manusia dianggap sebagai pemicu utama dari mayoritas penyakit-penyakit mikroba dan cacing seperti kolera dan penyakit-penyakit yang dikenal dengan parasit usus pencernaan yang disebabkan oleh mikroba dan cacing.[12]

Dari sinilah sehingga dalam salah satu hadisnya, Imam Ali As bersabda, “Rasulullah Saw melarang membuang kotoran besar di tepian air yang mengalir, di dekat mata air yang jernih dan di bawah pepohonan yang berbuah.“[13] Demikian juga dalam riwayat yang lain dikatakan, “Rasulullah Saww melarang manusia membuang air kecil di bawah pepohonan yang berbuah, di halaman atau di atas air yang tergenang.[14]

Saat ini dengan adanya perkembangan inovasi, urbanisasi dan meningkatnya konsumerisasi pada masyarakat perkotaan, pada setiap harinya akan dihasilkan ribuan ton sampah dimana pengumpulan dan penimbunan serta pembuangannya yang dilakukan dengan benar dan sehat merupakan hal terpenting dari masalah kesehatan yang perlu mendapatkan perhatian lebih banyak.

Dalam perspektif agama Islam dan seluruh agama-agama Ilahi lainnya, jiwa manusia dianggap memiliki nilai tinggi dan menjaganya merupakan tidakan yang wajib. Dengan alasan inilah sehingga al-Quran menekankan kepada seluruh Muslim untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang akan menyebabkan kehancuran diri mereka sendiri., berfirman, “... dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam jurang kebinasaan, ...” [15]

Almarhum Allamah Thabathabai salah seorang mufassir besar mengatakan, “Ayat ini mutlak, kesimpulannya pelarangan yang terdapat di dalamnya mencakup seluruh tindakan-tindakan yang ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan (ifrath dan tafrith).”[16]

Oleh karena itu, agama Islam tidak memberikan kebolehan kepada siapapun untuk mencemari lingkungan hidupnya dan selainnya, baik dengan tindakan maupun perbuatannya, tidak boleh acuh tak acuh terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan unsur terpenting kesehatan, dan tidak berhak menghilangkan peluang masyarakat dalam memperoleh kehidupan yang sehat dengan ketidakpedulian terhadap lingkungan sosial.

Selain itu, berdasarkan kaidah kaidah “la dharar”, dimana Rasulullah Saw bersabda, “Membahayakan dan merugikan diri sendiri maupun selainnya adalah dilarang dalam Islam. “[17] manusia bahkan dalam memanfaatkan fasilitas-fasilitas pribadinya tidak boleh sampai mengganggu apalagi membahayakan orang lain.

 

C. Ruang Hijau

Iklim perkotaan saat ini telah mengalami perubahan yang yang mencolok di bawah pengaruh kepadatan dan keterpusatan kegiatan-kegiatan kota dimana pengkajian wilayah-wilayah kota akan ditinjau secara tertentu dan terpisah dari iklim wilayah, seperti pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan melalui kurangnya ruang hijau perkotaan terhadap ekologi kota terutama dalam kaitannya dengan iklim udara, tanah, air bawah tanah dan sebagainya sedemikian berpengaruh sehingga unsur-unsur pembentuk dan konstruktifnya benar-benar mengalami perubahan di lingkungan perkotaan.

Meskipun masalah ruang hijau perkotaan ini tidak dijabarkan dalam bentuk yang khas dan kekinian dalam teks-teks dan literatur-literatur utama agama kita, akan tetapi topik ini berada dibawah subyek yang lebih universal, seperti penanaman pohon, mendorong masyarakat untuk melakukan penghijauan dan melarang penebangan pepohonan, dimana hal ini menghikayatkan kepedulian dan perhatian agama Islam terhadap masalah ini.

Dalam kaitannya dengan masalah ini Rasulullah Saw dalam salah satu hadisnya bersabda, “Jika kiamat telah tiba dan terdapat sebuah tunas di tangan salah satu kalian, maka tanamlah tunas tersebut jika mampu.”[18] Dalam melarang dan menegur mereka yang menebangi pepohonan dan menghancurkan sumber-sumber daya alam serta lingkungan hidup, Rasulullah saww bersaba, “Siapapun yang memotong pohon Sadr, maka ia akan terpuruk ke dalam api jahannam.”[19]

Oleh karena itu berdasarkan hukum perlindungan dan kepedulian terhadap sumber daya alam dan hutan cadangan negara, tidak ada seorangpun atau bahkan instansi atau lembaga-lembaga pemerintahan ataupun swasta manapun yang berhak merusak sumber daya nasional, dan Departemen Pertanian berkewajiban untuk menjaga sumber-sumber serta kekayaan negara ini.[20] Dalam fikih Islam pun terdapat aturan dan undang-undang yang mencegah masyarakat dari mempergunakan kepemilikan umum dan pemerintah, aturan-aturan ini bersumber pada aturan-aturan Ilahi dan al-Quran al-Karim, “Mereka menanyakan kepadamu tentang al-Anfâl[21] (harta rampasan perang dan setiap harta yang tak berpemilik). Katakanlah, “Al-Anfâl itu kepunyaan Allah dan rasul. Sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.”[22]

Oleh karena tu bisa dikatakan bahwa merusak dan menghancurkan segala sesuatu yang termasuk dalam sumber daya nasional bisa dikatakan tidak sesuai syari.

Selain di dunia tempat kita hidup terdapat ribuan faktor-faktor penting lainnya yang saling bekerjasama supaya manusia bisa memperoleh manfaat. Ketiadaan salah satu dari mereka ini akan memperhadapkan manusia pada berbagai dilema kehidupan yang sangat serius. Tuhan Yang Maha Tinggi telah menciptakan kenikmatan-kenikmatan di dunia dalam bentuk makanan, minuman dan segala yang memberikan kesejahteraan dan kenyamanan hidup bagi manusia dan berdasarkan ajaran-ajaran al-Quran al-Karim manusia tidak dilarang untuk memanfaatkan dan merasakan kenikmatan-kenikmatan hidup tersebut, akan tetapi mereka dilarang dari menyia-nyiakan, merusak dan memanfaatkannya secara tidak tepat, berfirman, Hai anak cucu Adam, ..., makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.[23]

 

Kesimpulan

Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, dengan memperhatikan kenaikan tingkat pencemaran udara dan sebagainya serta dampak-dampak yang ditimbulkannya dalam tubuh, maka wajib bagi seluruh warga –baik dari kalangan pejabat, aparat pelaksana, maupun masyarakat awam secara individu maupun sosial- untuk memperhatikan aturan-aturan yang berkaitan dengannya, karena manusia tidak bisa terleoas dari masyarakat dan komunitas dimana dia hidup, dan kepedulian atau ketakpedulian terhadap aturan-aturan kesehatan akan berdampak pada keselamatan seluruh individu masyarakat. Seluruh masyarakat juga harus memperhatikan aturan-aturan dan undang–undang umum. Majemuk dari undang-undang inilah yang akan menjamin kesehatan sosial dan mengantisipasi kerusakan lingkungan hidup.[]



[1] . Yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah lingkungan yang ada di sekitar kita, yang menjadi titik perhatian terutama kondisi-kondisi yang memberikan pengaruh terhadap kehidupan masyarakat.

[2] . Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, rujuklah: Maktab wa Nedham Iqtishadi-ye Islam, Hadaei Tehrani, Mahdi, hal. 19-51.

[3] . Qs. Al Mukminun: 115, Maka apakah kamu mengira bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?

[4] . Memanfaatkan nikmat-nikmat Ilahi yang diciptakan oleh Tuhan untuk para hamba-Nya untuk keselamatan manusia, kesejahteraan dan kenyamanannya, memiliki tempat tersendiri. Konsekuensitas minimal yang dimiliki oleh manusia berhadapan dengan nikmat-nikmat yang diperoleh dari-Nya adalah memanfaatkan nikmat-nikmat tersebut untuk kebutuhan penyempurnaan fisik dan spiritual dirinya dan selainnya. Jika manusia mencemari udara yang sehat, atau mengubah air jernih dan suci yang diturunkan-Nya dari langit, “... dan Kami turunkan dari langit air yang dapat menyucikan.” (Qs. Furqan: 48) yang mengalir ke permukaan tanah dan menjadi unsur penting dalam kehidupan manusia menjadi cairan yang berbahaya, maka tindakan ini merupakan pemanfaatan yang tidak benar terhadap nikmat-nikmat Ilahi, dan dikatakan pula sebagai tindakan yang mengkufuri nikmat.

[5] . Qs. Adh-Dhariyat: 56, Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.

[6] . Niyazmand, Yadullah, I’jâz Qurân az Nazhar Ulûm-e Imruzi, hal. 131.

[7] . Qs. Al-A’raf (7): 157, “... menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”

[8] . Tahaful Uqul, hal. 337.

[9] . Muhammad Rey Syahri, Muhammad, Mizanul Hikmat, jil. 13, hal. 6340.

[10] . Ibid.

[11] . Ibid.

[12] . Neilfarusyan, Muhammad Ali, Dharabi, Jalil, Mir Fatahi, Muhammad Baqir,

ehdâsyt, hal. 20.

[13] . Majlisi, Muhammad Baqir, Bihârul Anwâr, jil. 17, hal. 170.

[14] . Hurr Amuli, Wasâil Asy-Syiah, jil. 1, hal. 228; Majlisi, Muhammad Baqir, Bihârul Anwâr, jil. 77, hal. 169.

[15] . Qs. Al-Baqarah (2): 195.

[16] . Thabathabai Muhammad Husain, Al-Mizân, jil. 2, hal. 93-180.

[17] . “Ladharar wa la dhirar fil Islam”, Syeikh Shaduq, Man La Yahdhuruhul Faqih, jil. 4, hal. 334.

[18] . Nahjul Fashâhah, hal. 113.

[19]. Kanzul 'Ummâl, jil 3, hal. 894. Tentunya mengenai riwayat ini dan kandungannya, para peneliti mengatakan bahwa pohon sade mengarah pada pohon sadr yang ditanam di Karbala sebagai tanda makam Imam Husain As. Bagaimanapun juga pelarangan untuk menebang pepohonan secara universal bisa diperoleh dari riwayat-riwayat yang ada dalam teks-teks agama.

[20] . Manshur, Jahangir, Majmu’eh Qawânin wa Muqarrârat-e Huquqi, hal. 921-924.

[21] . Menurut pandangan fikih Syiah yang termasuk dalam anfal antara lain adalah:1.     Tanah-tanah mati.

2.     Ladang-ladang yang tak bertuan.

3.     Puncak-puncak gunung, lereng dan hutan-hutan.

4.     Harta rampasan yang diperoleh oleh para mujahid tanpa seizin Imam.

5.     Harta warisan seseorang yang tidak memiliki ahli waris.

6.     Tambang-tambang.

7.     Lautan dan jalanan.

8.     Khumus dari harta kekayaan yang merupakan hak milik Imam dan anfal.

[22] . Qs. Al-Anfal (8): 1.

[23] . Qs. Al-A’raf (7): 31.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Apakah ada perbedaan mengenai hikmah diutusnya para nabi menurut Syiah dan Ahlusunnah?
    8250 Kemestian Pengutusan Para Nabi 2017/06/08
    Tidak terdapat perbedaan yang banyak mengenai hikmah bi’tsah (pengutusan) para nabi di antara mazhab-mazhab yang ada karena hikmah ini diisyaratkan dalam al-Qur’an. 1. Dalam kitab tafsirnya ketika menafsirkan ayat: «رُسُلاً مُبَشِّرینَ وَ مُنْذِرینَ لِئَلاَّ یَکُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُل» Rasul-rasul itu adalah ...
  • Di manakah letak Saqifah Bani Sa’idah?
    10938 Sejarah Tempat-tempat Suci 2012/08/21
    Penulis buku Madina Syinasi (Mengenal Kota Madinah), terkait dengan letak geografis Saqifah Bani Sa’idah, menulis, “Apa yang pasti, tempat Saqifah Bani Sa’idah terletak di samping Masjid Bani Sa’idah dan dekat sumur Budha’i (sumur milik Bani Saidah). Masjid Bani Sa’idah – sesuai riwayat Ibnu Syubbah dan Imam Abu ...
  • Apa saja yang menjadi syarat-syarat pengenaan zakat?
    7679 Zakat dan Sedekah 2013/08/15
    Sesuai dengan fatwa para marja agung taklid, “Zakat diwajibkan pada 9 hal: Pertama: Gandum. Kedua: Bibit gandum. Ketiga: Kurma. Keempat: Kismis. Kelima: Emas. Keenam: Perak. Ketujuh, Unta. Kedelapan: Sapi. Kesembilan: Kambing. Apabila seseorang memiliki salah satu dari kesembilan obyek zakat ini, sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan ...
  • Bagaimana hukum Islam terkait dengan hubungan sehat antara muda dan mudi?
    12203 Hukum dan Yurisprudensi 2012/05/13
    Dalam pandangan Islam, pria dan wanita adalah dua entitas dan makhluk yang saling menyempurnakan. Allah Swt menciptakan mereka untuk satu sama lain untuk saling melengkapi. Salah satu kebutuhan pria dan wanita terhadap satu sama lain adalah kebutuhan seksual. Namun kebutuhan ini harus disalurkan pada aturan dan instruksi ...
  • Apa saja yang menjadi faktor-faktor kemunculan Imam Zaman Ajf.
    7202 Teologi Lama 2013/11/25
    Faktor-faktor yang menjadi sebab kemunculan adalah beberapa hal yang disebut sebagai terciptanya ruang bagi kemunculan Imam Zaman Ajf dan termasuk di antara sebab-sebab kemunculan Imam Zaman Ajf. Dalam hal ini harus dikatakan bahwa meski faktor utama kemunculan Imam Zaman Ajf adalah irâdah Ilahi (kehendak Ilahi), namun apa ...
  • Siapakah dan bagaimanakah sosok Mansur Hallaj itu?
    11408 Tafsir 2011/12/13
    Husain bin Mansur Hallaj lahir di Baidha (salah satu daerah di bilangan Syiraz) namun kemudian tumbuh besar di Irak. Hallaj merupakan sosok arif paling kontroversial dalam dunia Islam dan banyak mengungkapkan syathiyyât. Para juris banyak mengkafirkannya dan memvonis hukuman gantung bagi Hallaj pada masa kekuasaan Bani Abbasiyah. ...
  • Apa hukumnya seseorang yang berzina dengan seorang wanita yang telah bersuami atau masih berada dalam keadaan iddah?
    29216 Hukum dan Yurisprudensi 2012/11/11
    Pertanyaan Anda terdiri dari beberapa asumsi sebagaimana berikut ini: Perbuatan zina dilakukan sebelum talak Menjawab kondisi seperti ini harus dikatakan bahwa berdasarkan fatwa kebanyakan fakih (marja taklid) wanita itu menjadi haram abadi bagi pria yang menggaulinya. Dalam hal ini tidak terdapat perbedaan apakah ...
  • Mengapa Imam Ali As melakukan kerjasama dengan para khalifah?
    9715 Para Maksum 2010/07/05
    Imam Ali As pada seluruh tingkatan hidupnya berusaha untuk merealisir masalah terpenting berupa menjaga Islam dan perkembangannya. Baginda Ali As mengerahkan seluruh wujudnya untuk mewujud hal ini. Kerja sama yang dilakukannya juga untuk mewujudkan masalah ini dan mencegah pelbagai tangan-tangan kotor musuh-musuh Islam yang ingin menodai kesucian ...
  • Apakah seluruh sabda dan ucapan Nabi Saw merupakan wahyu atau tidak?
    47126 Teologi Lama 2009/05/06
    Terdapat ragam pendapat para pemikir otoritatif terkait masalah ini. Sebagian berpandangan, dengan memperhatikan kemutlakan ayat 3 dan 4 surah al-Najm,[i] bahwa seluruh ucapan, perbuatan dan perilaku Nabi Saw adalah wahyu. Sebagian lainnya berkeyakinan bahwa ayat 4 surah al-Najm terkait dengan al-Qur’an dan ayat-ayat yang diwahyukan kepada Nabi ...
  • Saya banyak salat yang tidak saya kerjakan (sebelumnya) namun saya tidak pasti berapa banyak jumlahnya. Apa yang harus saya lakukan?
    6337 Hukum dan Yurisprudensi 2011/12/19
    Masalah seperti ini disebutkan dalam Risalah-risalah Amaliah (Tuntutan Amalan Praktis Fikih) para marja sebagaimana berikut: Barang siapa yang memiliki kewajiban salat qadha namun ia tidak tahu berapa banyak jumlahnya,[1] misalnya ia tidak tahu empat atau lima, apabila ia mengerjakan dengan bilangan yang sedikit maka ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261171 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246289 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230077 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214949 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176268 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171579 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168070 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158106 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140907 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134014 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...