Advanced Search
Hits
8198
Tanggal Dimuat: 2011/04/07
Ringkasan Pertanyaan
Mengapa bertaklid kepada mujtahid yang telah meninggal dunia tidak dibenarkan?
Pertanyaan
Mengapa bertaklid kepada mujtahid yang telah meninggal dunia tidak dibenarkan?
Jawaban Global

Para juris yang memandang tidak boleh bertaklid kepada mujtahid yang telah meninggal dunia berargumen dengan dalil-dalil yang harus kita rujuk pada kitab-kitab fikih untuk mengetahui dalil-dalil tersebut. Namun pertanyaan ini dapat diajukan dalam bentuk yang lain bahwa apa manfaat hukum seperti ini dan sejatinya apa falsafah ketidakbolehan ini menurut sebagian juris tersebut? Dalam menjawab pertanyaan ini kami akan menyebutkan beberapa poin sebagai berikut:

1.     Menuntut dan mempelajari ilmu bagi pelajar agama lainnya adalah sebuah keharusan untuk menggondol derajat ijtihad yang akan menyebabkan kelestarian hauzah ilmiah dan agama berikut kemajuannya.

2.     Meski ulama besar yang telah mendahului kita telah banyak menjawab banyak persoalan dan problematika namun masih banyak persoalan yang tersisa yang harus dijawab oleh orang-orang yang hidup setelahnya.

3.     Kaum Muslimin setiap hari, dalam kehidupan personal dan sosialnya, urusan internal dan eksternalnya di dunia, berhadapan dengan masalah-masalah baru dan mereka tidak mengetahui taklifnya dalam masalah ini. Dalam hal-hal seperti ini, diperlukan kehadiran para fakih dan juris yang melakukan ijtihad dan menjelaskan taklif kepada masyarakat.

4.     Banyak persoalan dan subyek-subyek yang mengalami perubahan dan pergantian dan mujtahid yang masih hiduplah yang dapat mengidentifikasi perubahan subyek (maudhu’) tersebut, dengan memperhatikan kondisi ruang dan waktu, memberikan hukum atas subyek-subyek baru tersebut.

5.     Kemajuan ilmu-ilmu Islam yang memiliki asas yang sama dengan ilmu-ilmu lain.

Jawaban Detil

Sekelompok juris Syiah[1] berpandangan bagi mereka yang bertaklid untuk pertama kali (taklid ibtidâi) menginstruksikan supaya tidak bertaklid kepada mujtahid yang telah meninggal dunia. Mereka berkata, “Bertaklid kepada mujtahid yang telah meninggal hanya dapat dibenarkan supaya (muqallid) tetap bertaklid secara benar. Artinya bahwa orang-orang yang bertaklid kepada seorang mujtahid pada masa hidupnya setelah ia meninggal mereka tetap dapat bertaklid kepadanya dengan izin dan fatwa seorang mujtahid yang masih hidup.”

Adapun bahwa juris dan fukaha kita memandang bahwa salah satu syarat untuk menjadi marja taklid adalah (masih) hidup. Mereka memandang bahwa tidak boleh bertaklid kepada mujtahid yang telah meninggal dunia. Mereka memiliki dalil-dalil jurisprudensial yang dibahas dalam pembahasan teknis fikih dan bukan tempatnya di sini untuk mengurai dan menjelaskan dalil-dalil tersebut secara detil. Namun apa yang terlontar dalam pertanyaan dapat diajukan dalam bentuk yang lain. Misalnya apa manfaat hukum seperti ini? Pada hakikatnya apa falsafah ketidakbolehan ini dalam pandangan sebagian fukaha tersebut?

Karena itu, di sini kita berada pada tataran menjawab pertanyaan ini dan akan menyinggung sebagian dari manfaat hukum keharusan bertaklid kepada mujtahid yang masih hidup walau hanya sebagian sebagaimana berikut ini:

1.     Pandangan ini akan menyebabkan lestarinya hauzah-hauzah ilmiah, booming dan kemajuan mereka setiap hari. Karena sesuai dengan pandangan ini, jalan ijtihad akan tetap terbuka dan dengan menggembleng ulama lainnya di pelbagai bidang, hauzah ilmiah akan mempersembahkan mujtahid-mujtahid dan marja-marja taklid baru ke tengah masyarakat.

2.     Banyak persoalan dan problematika masa lalu telah dijawab dan diselesaikan oleh ulama terdahulu. Namun demikian, masih banyak persoalan yang tersisa yang harus dijawab oleh orang-orang yang hidup setelahnya. Bahkan pada pelbagai masalah yang telah dipecahkan, dengan memperhatikan kemajuan ilmu pengetahuan di dunia hari ini, boleh jadi terdapat jawaban yang lebih baik dan lebih inklusif dari jawaban yang telah diberikan oleh ulama terdahulu dapat disodorkan kepada masyarakat.

3.     Dengan memperhatikan pengajaran dan pelajaran ilmu-ilmu Islam seperti Tafsir, Fikih, Ushul dan lain sebagianya dalam pelbagai bidang keilmuan, ilmu-ilmu ini telah mengalami kemajuan dan kesempurnaan.

4.     Kaum Muslimin setiap hari dalam kehidupan personal dan sosialnya, urusan internal dan eksternalnya di dunia, berhadapan dengan banyak masalah baru dan mereka tidak mengetahui taklifnya dalam masalah ini. Dalam hal-hal seperti ini, harus terdapat para fakih dan juris yang melakukan ijtihad dan menjelaskan taklif masyarakat. Sejatinya, alasan dan rahasia mengapa kita harus merujuk kepada para mujtahid sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat adalah untuk keperluan ini. Imam Mahdi Ajf bersabda, “Hendaklah kalian merujuk kepada para perawi hadis kami (mujtahid) atas pelbagai persoalan yang terjadi (hawâdits al-wâqia’h).”[2] Pelbagai persoalan yang terjadi (hawâdits wâqia’h) adalah persoalan-persoalan baru atau kontemporer yang terjadi setiap masa, setiap abad, setiap tahun bahkan setiap hari dan seterusnya. Hanya mujtahid dan juris yang hidup dan mengenal dengan baik masanya yang dapat menjawab persoalan-persoalan ini. Dengan menelaah kitab-kitab fikih menunjukkan bahwa secara gradual dan berdasarkan pelbagai kebutuhan masyarakat, banyak masalah dan persoalan baru masuk dalam pembahasan fikih dan para juris (fukaha) menjawab persoalan tersebut. Dan juga terdapat banyak kemajuan dalam bidang ilmu Fikih, sepanjang tahun, yang dilakukan oleh para fakih masanya.

5.     Banyak persoalan dan subyek-subyek yang mengalami perubahan dan pergantian dan mujtahid yang masih hiduplah yang dapat mengidentifikasi perubahan subyek tersebut, dengan memperhatikan kondisi ruang dan waktu, mereka memberikan hukum atas subyek-subyek baru tersebut dengan melakukan inferensi (istinbâth) dari dalil-dalil (ayat dan riwayat).[3] [IQuest]



[1]. Menurut hemat kami pertama, taklid untuk pertama kalinya kepada mayit dibolehkan dan apabila mayit tersebut lebih pandai (a’lam) maka hukumnya adalah wajib. Kedua, dalam urusan-urusan sosial harus bertaklid hanya kepada Rahbar (Supreme Leader) dan dalam urusan-urusan non-sosial maka dibolehkan bertaklid kepada selain Rahbar (Supreme Leader).  

[2]. “Waamma al-hawadits al-waqia’ah farji’u ila ruwati haditsina.” Ihtijâj Thabarsi, jil. 2, hal. 283.  

[3]. Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat, Dah Guftâr Syahid Muthahhari Ra, Guftâr Ashl-e Ijtihâd dar Islâm.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261167 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246285 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230071 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214943 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176264 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171577 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168066 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158102 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140903 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134012 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...