Please Wait
10411
Tidak diharamkan bagi seorang junub dan haid membaca al-Qur’an. Hanya saja dimakruhkan bagi seorang junub untuk membaca al-Qur’an lebih dari tujuh ayat dari surah-surah yang tidak ada kewajiban sujud di dalamnya.[1] Demikian juga makruh hukumnya bagi seorang wanita haid membaca al-Qur’an.[2]
Wanita yang sedang haid apabila bersenggama dengan suaminya melalui dubur maka keduanya berstasus junub namun keduanya dapat melaksanakan mandi junub (ghusl janabah) sehingga keluar dari kondisi junub. Adapun khusus bagi wanita karena ia masih dalam kondisi haid sehingga makruh baginya membaca al-Qur’an. Namun dengan tayammum atau tanpa tayammum demikian juga dengan wudhu atau tanpa wudhu, ia dapat membaca al-Qur’an. Karena ia tidak perlu berwudhu untuk membaca al-Qur’an (meski dalam kondisi seperti ini).
Namun harus diperhatikan bahwa tayammum hanya legal (masyru’) dan menghasilkan thahârah (kesucian) tatkala tidak memungkinkan bagi seseorang untuk berwudhu (tayamumm sebagai ganti wudhu) atau mandi (tayammum sebagai ganti wudhu). Apabila memungkinkan seseorang untuk berwudhu atau mandi maka tayammum tidak dibenarkan. [IQuest]