Please Wait
8302
Tidak terdapat perbedaan antara bulan Ramadhan dan selain bulan Ramadhan terkait dengan kemakruhan membaca al-Qur’an bagi wanita haid (mensturasi).
Imam Khomeini Ra dalam hal ini berkata, “Makruh hukumnya bagi wanita haid untuk membaca, membawa dan menyentuh pinggiran al-Qur’an dengan salah satu anggota badannya.”[1]
Namun harus diperhatikan bahwa kemakruhan dalam urusan ibadah itu bermakna mendapatkan ganjaran dan pahala minimal. Arinya membaca al-Qur’an bagi wanita haid akan mendapatkan pahala namun pahala membaca al-Qur’an tersebut menjadi berkurang ketimbang ia membacanya dalam keadaan suci. Karena itu, apabila seorang wanita haid membaca al-Qur’an pada bulan suci Ramadhan maka ia akan memperoleh pahala namun pahala yang diperoleh dari membaca al-Qur’an pada bulan Ramadhan menjadi berkurang ketimbang ketika ia tidak dalam kondisi haid (dalam keadaan suci). [IQuest]
[1]. Taudhih al-Masâ’il (Al-Muhassyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 1, hal. 269, Masalah 477.